Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menguraikan awal perkara kasus menjerat Eks Direktur Utama PT. PLN Sofyan Basir dalam kasus suap proyek PLTU Riau-1. Hingga akhirnya Majelis Hakim pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, memvonis bebas Sofyan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah menyebut penyidik KPK awal mula KPK mulai membongkar kasus PLTU Riau-1 tersebut dengan penetapan Sofyan berstatus tersangka pada 23 April 2019. Hasil pengembangan persidangan tiga terpidana Eks Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih, Bos Blackgold Natural Resource, dan eks Menteri Sosial Idrus Marham.
Sedangkan, Samin Tan pemilik PT. Borneo Lumbung Energi masih berstatus tersangka. Namun hingga kini masih belum dilakukan penahanan.
Menurut Febri, penyidik KPK telah berhati - hati dalam menentukan status tersangka Sofyan Basir.
"Perkara ini bukan tiba-tiba ada ketika KPK menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka. Ini dilakukan dengan sangat hati - hati," kata Febri dikonfirmasi, Rabu (6/11/2019).
Febri mengatakan dugaan keterlibatan Sofyan ini didalami pasca KPK melakukan OTT pada 13 Juli 2018 tahun lalu.
"Atas dasar bukti-bukti tersebut dan diperkuat dengan keterangan ahli yang kami dapatkan sebelum penetapan tersangka Sofyan, maka KPK memproses Sofyan di penyidikan hingga membuktikan seluruh rangkaian perbuatan di persidangan," ujar Febri
KPK pun meyakini bukti yang kami hadirkan di persidangan kuat. Dalam dakwaan Sofyan pun membantu Eni dalam tindak pidana korupsi bersama Kotjo dan Idrus Marham.
"Padahal terdakwa (Sofyan) mengetahui Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham akan mendapat sejumlah uang atau fee sebagai imbalan dari Johanes Budisutrisno Kotjo," ujar Febri
Baca Juga: Komisi Yudisial Sudah Evaluasi Hasil Putusan Bebas Sofyan Basir, Hasilnya?
Oleh karena itu, KPK menerapkan Pasal suap yang dihubungkan dengan Pasal 15 UU Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 56 ke-2 KUHP. Di mana Pasal 56 ke-2 KUHP mengatur dipidana sebagai pembantu kejahatan, mereka yang sengaja memberikan kesempatan, sarana atau keterangan untuk melakukan kejahatan. Kemudian, untuk pasal pemenuhan 15 Undang-undang Tipikor atau Pasal 56 ke-2 KUHP ini tidaklah mensyaratkan pihak yang membantu harus mendapatkan keuntungan langsung.
"Dari bukti yang ada, KPK memandang peran terdakwa (Sofyan) sangat penting," ungkap Febri
Dalam persidangan sebelumnya, Johannes Kotjo bahwa terbukti memberikan suap dalam perkara proyek PLTU Riau-1.
"Bahwa jika tanpa bantuan terdakwa (Sofyan) selaku Dirut PLN maka keinginannya untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 tidak akan terlaksana," ujar Febri
Sebagaimana sudah diproses di persidangan sebelumnya, pokok perkara kasus suap ini adalah untuk mempercepat kesepakatan proyek IPP PLTU MT Riau-1 antara PT. PJBI dengan BNR, Ltd. Dan CHEC.
"Karena bantuan terdakwa juga Eni M. Saragih dan Idrus Marham menerima suap Rp 4,75 Miliar dari Johanes B. Kotjo," kata Febri
Berita Terkait
Terpopuler
- Deretan Tokoh Top Bakal Turun Gunung ke UGM Besok, Bahas Nasib Bangsa Lewat Konferensi Republik
- Prabowo Disebut Habiskan Rp5,8 Miliar untuk Hotel di Paris, Sandhy Sondoro: Asoy Geboy Gemoy
- Budget Rp2 Juta Dapat HP Samsung Apa? Ini 3 Pilihan dengan RAM 8 GB, Kamera OIS, Layar AMOLED
- Terpopuler: Lipstik Tahan Lama untuk Bibir Hitam, Sepatu New Balance Tanpa Tali untuk Jalan Jauh
- Pandji Pragiwaksono Soroti 'Pengakuan Terbuka' Prabowo Soal Keterlibatan Partai dalam Tender Negara
Pilihan
-
Prabowo: Kalau Kita Lapar, Tidak Ada Bangsa Lain yang Kasihan dan Bantu
-
Prabowo Tabuh Genderang Perang: Kita Lawan Kelompok Anti Tanah Air
-
Prabowo Pidato 1 Juni 2026: Lawan Asing, Waktunya Kembali ke Ekonomi Pancasila
-
Rambah Cempaka: Perempuan yang Bersemayam di Batu Lumpang
-
Jay Idzes Tercoret! Ini Daftar Pemain Timnas Indonesia Hadapi FIFA Matchday
Terkini
-
Kasus Korupsi Gus Yaqut Dilimpahkan ke Pengadilan Usai Musim Haji
-
Teror Api Misterius Sleman: Sampel Gas Jadi Kunci, Baju Bisa Terbakar Sendiri
-
Kabar Baik! Jalur Lenteng Agung yang Amblas Bisa Dilalui Normal Besok Pagi
-
Kasus Korupsi Haji, KPK Segera Jebloskan Bos Maktour dan Eks Ketum Kesthuri ke Sel
-
Prabowo: Tak Ada Bangsa Lain yang Kasihan Kalau Kita Sulit
-
Pertemuan Langka di Gedung Pancasila: Prabowo, Megawati, JK, hingga Ma'ruf Amin Kumpul Satu Meja
-
Teror Api di Rumah Warga Sleman Belum Usai, Kebakaran Terjadi 73 Kali di 65 Titik
-
Prabowo Sebut Ada Kelompok yang Melawan Negara, Singgung Koruptor hingga Pelaku Ekonomi Ilegal
-
Hasto: Jangan Seperti Papua dan Aceh, Kaya SDA tapi Rakyat Belum Sejahtera
-
Bumi Diprediksi Makin Panas hingga 2030, Sudah Cukupkah Upaya Mitigasinya?