Adapun semakin kuat dugaan Sofyan Basir terlibat, bahwa peran Sofyan membantu melakukan pertemuan antara Eni dan Johannes B. Kotjo bertemu dengan Direktur Pengadan Strategis 2 PT. PLN (Persero) Supangkat Iwan.
"Melakukan beberapa kali pertemuan untuk membahas pembangunan proyek PLTU Riau-1. Pertemuan dilakukan di kantor, rumah terdakwa (Sofyan)," ujar Febri
Kemudian, Sofyan juga meminta pada Direktur Perencanaan PT. PLN sebagai jawaban dari permintaan Eni M. Saragih dan Johanes B. Kotjo agar proyek PLTU Riau-1 tetap dicantumkan dalam RUPTL PT. PLN tahun 2017 sampai tahun 2026
"Menandatangani PPA proyek pada 29 September 2017 sebelum semua prosedur dilalui dan hal tersebut dilakukan tanpa membahas dengan Direksi PLN lainnya," kata Febri
Menurut Febri, seharusnya PPA secara resmi tertanggal 6 Oktober 2017. Kemudian, saat PPA ditandatangani belum dimasukan proposal penawaran anak perusahaan.
"Belum ada penandatanganan LoI, belum dilakukan persetujuan dan evaluasi dan negosiasi harga jual-beli listrik antara PLN dengan anak perusahaan atau afiliasi lainnya," ujar Febri
Menurut Febri, Sofyan Basir pun mengetahui tentang adanya suap dari Johanes B. Kotjo ke Eni M. Saragih, dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang telah disisir. Di mana terdapat sejumlah pertimbangan Majelis Hakim yang mengabaikan sejumlah fakta dan bukti yang muncul di persidangan.
Pertama, Adanya dugaan pengetahuan Terdakwa tentang suap yang akan diterima oleh Eni M. Saragih dari Johanes B. Kotjo. Hal ini pernah disampaikan SB saat menjadi saksi dalam perkara Eni Saragih yang menyatakan bahwa Terdakwa diberitahu Eni bahwa Eni mengawal perusahaan Kotjo dalam rangka menggalang dana untuk partai.
Kedua, Meskipun BAP (Berita Acara Pemeriksaan) tersebut dicabut atau keterangan diubah, namun Sofyan menyatakan tidak mendapat tekanan atau paksaan dari pihak penyidik.
Baca Juga: Komisi Yudisial Sudah Evaluasi Hasil Putusan Bebas Sofyan Basir, Hasilnya?
"Majelis hakim juga tidak mempertimbangkan keterangan Eni yang menyatakan bahwa benar Eni memberitahu Sofyan bahwa Eni ditugaskan untuk mengawal perusahaan Kotjo guna mencari dana untuk partai politik," ujar Febri.
Kemudian, KPK juga mengidentifikasi, majelis hakim tidak mempertimbangkan peran Sofyan dalam mempercepat proses proyek PLTU Riau-1 dengan cara yang melanggar sejumlah aturan.
"Poin-poin ini akan kami matangkan dalam memori kasasi yg disiapkan JPU. Jadi secara paralel, KPK melakukan analisis terhadap pertimbangan yang disampaikan hakim secara lisan di pengadilan," kata Febri.
KPK pun juga belum menerima salinan putusan vonis bebas Sofyan dari pengadilan Tipikor tersebut.
"Sampai hari ini, KPK belum menerima salinan putusan secara lengkap. Kami baru menerima petikan putusan saja pada hari yang sama pembacaan putusan," ungkap Febri.
"Sebagai institusi penegak hukum KPK harus tetap menghormati kekuasaan kehakiman yang independen dan imparsial," tutup Febri.
Berita Terkait
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Sadis! Pembunuh Guru di OKU Ternyata Mantan Penjaga Kos, Jerat Leher Korban Demi Ponsel
-
Gebrakan Menhan-Panglima di Tambang Ilegal Babel Dikritik Imparsial: Pelanggaran Hukum, Tanda Bahaya
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional