Suara.com - Wahyu Adi (38), pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara kini harus meringkuk di penjara gara-gara tulisan yang diunggahnya ke media sosial, Facebook.
PNS yang bekerja di RSUD Abdul Manan Simatupang, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan itu dicokok polisi lantaran dianggap menyebarkan ujaran kebencian.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu menyampaikan, petugas membekuk Wahyu saat sedang berada di sebuah warung kopi.
“Yang bersangkutan ditangkap di salah satu warung kopi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Kisaran,” kata Faisal seperti dikutip dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Kamis (7/11/2019).
Kasus yang menjerat PNS ini karena menyinggung acara nonton bareng (nobar) yang menayangkan ajang Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2019 di rumah Bupati Asahan pada 14 Oktober 2019 lalu.
Lewat akun FB pribadinya, Wahyu menuliskan: “Rumah dinas Bupati digunakan untuk memfasilitasi nonton bareng orang “telanjang”, yang sebenarnya menyimpang dari budaya Islam itu sendiri. Alasan mendukung putra/ putri daerah tidak boleh kemudian penghalalan segala cara.. lain hal tadi ketika putra/ putri itu tidak beragama Islam, tentu saya tidak akan mengomentarinya.”
Tulisan tersebut dibagikan pada 15 Oktober 2019. Postingan tersebut lalu dilaporkan dan petugas menangkapnya pada Senin 4 November 2019.
Faisal menjelaskan, kegiatan nobar di rumah Bupati Asahan itu bukan seperti yang dituduhkan Wahyu.
"Kegiatan yang sama juga pernah dilakukan di beberapa lokasi di ruang terbuka, dan dihadiri ratusan orang. Kegiatan tersebut nonton bareng Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2019," katanya.
Baca Juga: Istri dan Anak Bersekongkol, Mayat Dicor di Musala Dilinggis saat Tidur
Postingan Wahyu di media sosial, kata Faisal, menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat dan tidak berdasarkan fakta. Sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Asahan.
“Terlepas dari pelaku yang masih mengelak, kami sudah bisa membuktikan dengan 2 alat bukti yang sah dan kami juga sudah meminta keterangan ahli bahasa,” tambahnya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa 3 lembar hasil tangkap layar unggah di media sosial atas nama Wahyu Adi dan satu unit handphone berikut sim card milik tersangka.
“Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) UU no 19 tahun 2016 Subsider Pasal 45 ayat (3) tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” katanya.
Berita Terkait
-
Penusukan Wiranto Disebut Settingan, Mahfud MD: Itu Contoh Ujaran Kebencian
-
CEK FAKTA: PNS Dipecat Jika Tulis Ujaran Kebencian, Benarkah?
-
Partai Aceh Tagih Bareskrim Tindaklanjut Ujaran Kebencian Denny Siregar
-
Sri Bintang Urung Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
-
Menyesal, Tersangka Ujaran Kebencian: Saya Tersiksa di Penjara
Terpopuler
- 5 Mobil Keluarga 7 Seater Mulai Rp30 Jutaan, Irit dan Mudah Perawatan
- Lupakan Louis van Gaal, Akira Nishino Calon Kuat Jadi Pelatih Timnas Indonesia
- Mengintip Rekam Jejak Akira Nishino, Calon Kuat Pelatih Timnas Indonesia
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 19 Oktober: Klaim 19 Ribu Gems dan Player 111-113
- Bukan Main-Main! Ini 3 Alasan Nusakambangan, Penjara Ammar Zoni Dijuluki Alcatraz Versi Indonesia
Pilihan
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Uang Bansos Dipakai untuk Judi Online, Sengaja atau Penyalahgunaan NIK?
-
Dedi Mulyadi Tantang Purbaya Soal Dana APBD Rp4,17 Triliun Parkir di Bank
-
Pembelaan Memalukan Alex Pastoor, Pandai Bersilat Lidah Tutupi Kebobrokan
-
China Sindir Menkeu Purbaya Soal Emoh Bayar Utang Whoosh: Untung Tak Cuma Soal Angka!
Terkini
-
Suara.com Raih Penghargaan Media Brand Awards 2025 dari SPS
-
Bukan Lagi Isu, Hujan Mikroplastik Resmi Mengguyur Jakarta dan Sekitarnya
-
Heboh Dugaan Korupsi Rp237 M, Aliansi Santri Nusantara Desak KPK-Kejagung Tangkap Gus Yazid
-
Terungkap di Rekonstruksi! Ini Ucapan Pilu Suami Setelah Kelaminnya Dipotong Istri di Jakbar
-
Kena 'PHP' Pemerintah? KPK Bongkar Janji Palsu Pencabutan Izin Tambang Raja Ampat
-
Ketua DPD RI Serahkan Bantuan Alsintan dan Benih Jagung, Dorong Ketahanan Pangan di Padang Jaya
-
KPK Ungkap Arso Sadewo Beri SGD 500 Ribu ke Eks Dirut PGN Hendi Prio Santoso
-
KPK Tahan Komisaris Utama PT IAE Arso Sadewo Terkait Dugaan Korupsi Jual Beli Gas PGN
-
Alasan Kesehatan, Hakim Kabulkan Permohonan Anak Riza Chalid untuk Pindah Tahanan
-
Pelaku Pembakaran Istri di Jatinegara Tertangkap Setelah Buron Seminggu!