Suara.com - Wahyu Adi (38), pegawai negeri sipil (PNS) di Kabupaten Asahan, Sumatra Utara kini harus meringkuk di penjara gara-gara tulisan yang diunggahnya ke media sosial, Facebook.
PNS yang bekerja di RSUD Abdul Manan Simatupang, Kota Kisaran, Kabupaten Asahan itu dicokok polisi lantaran dianggap menyebarkan ujaran kebencian.
Kapolres Asahan, AKBP Faisal F Napitupulu menyampaikan, petugas membekuk Wahyu saat sedang berada di sebuah warung kopi.
“Yang bersangkutan ditangkap di salah satu warung kopi di Jalan Perintis Kemerdekaan, Kota Kisaran,” kata Faisal seperti dikutip dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Kamis (7/11/2019).
Kasus yang menjerat PNS ini karena menyinggung acara nonton bareng (nobar) yang menayangkan ajang Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2019 di rumah Bupati Asahan pada 14 Oktober 2019 lalu.
Lewat akun FB pribadinya, Wahyu menuliskan: “Rumah dinas Bupati digunakan untuk memfasilitasi nonton bareng orang “telanjang”, yang sebenarnya menyimpang dari budaya Islam itu sendiri. Alasan mendukung putra/ putri daerah tidak boleh kemudian penghalalan segala cara.. lain hal tadi ketika putra/ putri itu tidak beragama Islam, tentu saya tidak akan mengomentarinya.”
Tulisan tersebut dibagikan pada 15 Oktober 2019. Postingan tersebut lalu dilaporkan dan petugas menangkapnya pada Senin 4 November 2019.
Faisal menjelaskan, kegiatan nobar di rumah Bupati Asahan itu bukan seperti yang dituduhkan Wahyu.
"Kegiatan yang sama juga pernah dilakukan di beberapa lokasi di ruang terbuka, dan dihadiri ratusan orang. Kegiatan tersebut nonton bareng Kontes Dangdut Indonesia (KDI) 2019," katanya.
Baca Juga: Istri dan Anak Bersekongkol, Mayat Dicor di Musala Dilinggis saat Tidur
Postingan Wahyu di media sosial, kata Faisal, menimbulkan persepsi berbeda di masyarakat dan tidak berdasarkan fakta. Sehingga dapat menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Asahan.
“Terlepas dari pelaku yang masih mengelak, kami sudah bisa membuktikan dengan 2 alat bukti yang sah dan kami juga sudah meminta keterangan ahli bahasa,” tambahnya.
Polisi turut menyita barang bukti berupa 3 lembar hasil tangkap layar unggah di media sosial atas nama Wahyu Adi dan satu unit handphone berikut sim card milik tersangka.
“Yang bersangkutan dipersangkakan dengan Pasal 45A ayat (2) UU no 19 tahun 2016 Subsider Pasal 45 ayat (3) tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik. Ancaman hukuman penjara 6 tahun dan/atau denda Rp1 miliar,” katanya.
Berita Terkait
-
Penusukan Wiranto Disebut Settingan, Mahfud MD: Itu Contoh Ujaran Kebencian
-
CEK FAKTA: PNS Dipecat Jika Tulis Ujaran Kebencian, Benarkah?
-
Partai Aceh Tagih Bareskrim Tindaklanjut Ujaran Kebencian Denny Siregar
-
Sri Bintang Urung Penuhi Panggilan Polisi Terkait Dugaan Ujaran Kebencian
-
Menyesal, Tersangka Ujaran Kebencian: Saya Tersiksa di Penjara
Terpopuler
- Ingin Miliki Rumah Baru di Tahun Baru? Yuk, Cek BRI dengan KPR Suku Bunga Spesial 1,30%
- 7 Motor Matic Paling Nyaman Buat Touring di 2026: Badan Anti Pegal, Pas Buat Bapak-bapak
- Sambut HUT ke-130 BRI: Nikmati Promo Hemat Hingga Rp1,3 Juta untuk Upgrade Gaya dan Hobi Cerdas Anda
- Meskipun Pensiun, Bisa Tetap Cuan dan Tenang Bersama BRIFINE
- 3 Pilihan Mobil Bekas Rp60 Jutaan: Irit BBM, Nyaman untuk Perjalanan Luar Kota
Pilihan
-
OJK Awasi Ketat Pembayaran Pinjol Dana Syariah Indonesia yang Gagal Bayar
-
Jejak Emas Rakyat Aceh Bagi RI: Patungan Beli Pesawat, Penghasil Devisa & Lahirnya Garuda Indonesia
-
Pabrik Toba Pulp Lestari Tutup Operasional dan Reaksi Keras Luhut Binsar Pandjaitan
-
Kuota Pemasangan PLTS Atap 2026 Dibuka, Ini Ketentuan yang Harus Diketahui!
-
Statistik Suram Elkan Baggott Sepanjang 2025, Cuma Main 360 Menit
Terkini
-
Wamendiktisaintek Soroti Peran Investasi Manusia dan Inovasi untuk Kejar Indonesia Emas 2045
-
Rumus Baru UMP 2026, Mampukah Penuhi Kebutuhan Hidup Layak?
-
Bobol BPJS Rp21,7 Miliar Pakai Klaim Fiktif, Kejati DKI Tangkap Tersangka berinisial RAS
-
Mengapa Penanganan Banjir Sumatra Lambat? Menelisik Efek Pemotongan Anggaran
-
Atasi Krisis Air, Brimob Polri Targetkan 100 Titik Sumur Bor untuk Warga Aceh Tamiang
-
Mendikdasmen Pastikan Guru Korban Bencana di Sumatra Dapat Bantuan Rp2 Juta
-
Masalah Lingkungan Jadi PR, Pemerintah Segera Tertibkan Izin Kawasan Hutan hingga Pertambangan
-
Dua Hari Berturut-turut, KPK Dikabarkan Kembali Tangkap Jaksa Lewat OTT
-
LPSK Tangani 5.162 Permohonan Restitusi, Kasus Anak Meroket Tajam
-
Upaya Roy Suryo cs Mentah di Polda Metro Jaya, Status Tersangka Ijazah Jokowi Final?