Suara.com - Wakil Ketua Setara Institute, Bonar Tigor Naipospos menilai keputusan Presiden Jokowi menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI adalah keputusan yang tidak terlalu penting.
Tigor mengatakan, Indonesia tidak sedang mengalami kegentingan yang mendesak, sehingga posisi wakil Panglima TNI tidak terlalu penting untuk saat ini.
"Sebenarnya kalau boleh jujur, tidak terlalu signifikan. Apa sih kepentingan ada wakil panglima TNI. Apalagi masa dunia saat ini, Indonesia tak mengalami ancaman dari luar eksternal, tidak diperlukan posisi wakil panglima," kata Bonar di Kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Kamis (7/11/2019).
Apalagi, menurut Bonar, TNI baik yang masih aktif maupun purnawirawan sudah banyak menduduki jabatan-jabatan sipil seperti kepala daerah, duta besar, hingga menteri yang tak berbeda jauh dengan dwifungsi di era Orde Baru.
"Tapi untuk beberapa waktu transisi ini, saya duga ada 5 tahun ini sehingga kembali ke normal karena ini warisan kekuasaan Orde Baru karena ini dwifungsi memungkinkan," jelasnya.
Dia menduga, keputusan ini adalah cara Jokowi untuk mengurangi indikasi perbedaan pandangan di internal TNI.
"Dan ini pasti ada politik tertentu oleh Jokowi untuk meredam friksi di internal TNI," ucap Bonar.
Bonar berharap, keputusan ini hanya bersifat sementara atau bahkan segera ditarik kembali oleh Jokowi.
"Mudah-mudahan bahwa pelebaran posisi baru ini adalah temporary sesuai dengan personil dikemudian hari. Apabila personelnya sudah sesuai dengan kerampingan birokrasi adakan dievaluasi atau bahkan dihilangkan," tegasnya.
Baca Juga: Jokowi Hidupkan Lagi Wakil Panglima, Moeldoko: TNI Tak Ada Dualisme
Untuk diketahui, pada 18 Oktober Jokowi ternyata telah meneken Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Susunan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI) menghidupkan kembali posisi Wakil Panglima TNI.
Adapun jabatan wakil panglima TNI di dalam Perpres tersebut ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.
Posisi Wakil Panglima TNI ini terakhir dijabat oleh Fachrul Razi dan telah dihapus pada saat pemerintahan era Presiden Abdurrahman Wahid atau Gus Dur.
Berita Terkait
-
Jokowi Hidupkan Lagi Wakil Panglima, Moeldoko: TNI Tak Ada Dualisme
-
Berkat Usulan Moeldoko, Posisi Wakil Panglima TNI Dihidupkan Jokowi
-
Jokowi Hidupkan Lagi Jabatan Wakil Panglima TNI, Komisi I DPR: Sah-sah Saja
-
Dihapus Gus Dur, Jokowi Hidupkan Lagi Posisi Wakil Panglima TNI
-
Setara: Ada 24 Perda Diskriminatif di Jogja, 91 Lainnya di Jabar
Terpopuler
- TNI Mau Ambil Alih Kamtibmas? TB Hasanuddin: Itu Tugas Polri
- Cara Menata Isi Dompet yang Baik Menurut Feng Shui agar Rezeki Lebih Lancar
- 6 Tanda-Tanda Rumah Memiliki Energi Positif Chi yang Membuat Penghuni Tenang
- 5 Sunscreen untuk Flek Hitam Usia 30 Tahun ke Atas Sesuai Review dan Harga
- Media Italia Sebut Jay Idzes Masuk Radar PSG: Transfer Mewah untuk Sassuolo
Pilihan
-
Kampung Bahari Memanas! Massa Lawan BNN dan Brimob Pakai Petasan saat Gerebek Narkoba
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
Terkini
-
Menolak Bungkam! Rakyat Kecil di Kota Bogor Tuntut Keadilan Hak Tanah yang Diduga Diserobot
-
Tukang Cukur dan Camat Sudah Minta Maaf, Netizen Masih Buru Pelaku Perekam Video Viral
-
Tanggapi Insiden Tukang Cukur di Rancabungur, Bupati Bogor: Mari Bersama Maknai Kemerdekaan
-
Cara Seru Jakarta Ajak Ratusan Pelajar Kenali Pariwisata Berkelanjutan
-
Nekat Panjat Atap Hingga Bakar Dua Motor, Evakuasi Pria ODGJ di Cibadak Sukabumi Menegangkan
-
BRI Perluas Akses Pembiayaan KUR Petani di Bengkayang Guna Swasembada Pangan
-
Retribusi Melempem, Benyamin Davnie Bentuk Perseroda 'Citra Anggrek Mandiri' Kelola Pasar Tangsel
-
Geledah Jateng-Jatim, KPK Cari Bukti untuk Tetapkan Tersangka Baru dalam Kasus Suap Pajak
-
Bupati Brebes Temui Siswa Sespimmen Polri, Bahas Persoalan Pupuk Subsidi
-
Kembalikan Hak Pejalan Kaki, Pemkot Bandung Tertibkan Bangunan Liar di Jalan Rajawali