Suara.com - Menteri Sekretaris Negara Pratikno mengatakan pemangkasan jabatan eselon merupakan bagian penting dan program strategis Presiden Joko Widodo atau Jokowi.
Menurut dia, pemangkasan jabatan eselon berkaitan dengan rentang pengambilan keputusan.
"Ya jadi Presiden (Jokowi) memang menyatakan di situ, waktu di pidato itu, tolong pikirkan pengurangan eselon 3-4. Ini bagian penting dan sebuah program strategis presiden, deregulasi, debirokratisasi," ujar Pratikno di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Kamis (7/11/2019).
Pernyataan Pratikno menyusul rencana Jokowi yang akan memangkas birokrasi di kementerian. Salah satunya, akan memangkas jumlah eselon di kementerian.
Pratikno menegaskan bahwa pemangkasan jabatan eselon tidak memiliki kaitan dengan pengurangan pegawai, kenaikan pangkat, ruang kenaikan pangkat menjadi berkurang bahkan tidak ada kaitannya dengan penurunan penghasilan.
"Jadi kalau eselon dirampingkan idenya sama sekali nggak ada hubungannya dengan pengurangan pegawai. Sama sekali nggak ada hubungannya dengan kenaikan pangkat, ruang kenaikan pangkat menjadi berkurang. Apalagi ini penurunan penghasilan, nggak sama sekali. Nggak ada urusannya dengan itu," ucap Pratikno.
"Jadi ini kan kaitannya dengan rentang pengambilan keputusan. Jadi bagaimana rentang pengambilan keputusan itu diperpendek. Tadinya harus lewat 4 rentang, kan kalau susunan eselon banyak, nanti menteri perintah ke eselon 1, eselon 1 perintah ke eselon 2, dan seterusnya ini rentangnya menjadi tinggi sekali," sambungnya.
Pratikno menyebut pemangkasan jabatan eselon yakni pemendekan pengambilan keputusan dan pemendekan rentang tindakan.
"Jadi oleh karena itu, pengurangan eselon jadi isu utamanya adalah pemendekan pengambilan keputusan. Pemendekan rentang tindakan. Jadi kalau eselon 3-4 berkurang, rentang jadi pendek, sekaligus dibuka ruang selebar-lebarnya untuk jabatan fungsional," kata dia.
Baca Juga: MenPANRB Mulai Sunat Jabatan Eselon, Sekjen dan Sesmen Dikumpulkan
Adapun jabatan fungsional, kata Pratikno, artinya staf, pegawai, PNS, maupun P3K nantinya akan ditugaskan sesuai dengan kompetensi dan keahliannya.
Pengurangan jabatan eselon tersebut sebetulnya memberikan ruang sesuai dengan keahlian dan mengurangi rentang pengambilan keputusan.
"Jabatan fungsional ini artinya orang, staf, pegawai, PNS, P3K akan ditugaskan sesuai dengan kompetensinya, sesuai dengan keahliannya. Seorang ahli akuntan, promosi kemudian harus berpindah jabatan menjadi jabatan struktural yang nggak ada hubungan dengan kompetensinya. Jadi, ini sebetulnya memberikan ruang sesuai dengan keahlian, selain mengurangi rentang pengambilan keputusan," tutur Pratikno.
Ia menyebut pemangkasan jabatan eselon penting karena merupakan bagian penting dari upaya melakukan reformasi dan birokrasi.
"Saya kira itu yang penting, ini bagian penting dari upaya kita melakukan reformasi birokrasi. Artinya debirokratisasi, pengambilan keputusan secara cepat. Kemudian juga menempatkan staf sesuai kompetensinya," kata dia.
"Kasian kan orang punya keahlian A, demi promosi ke jabatan struktural, dia harus keluar dari kompetensinya. Dia sendiri stres, dan organsiasi juga rugi. Tapi seseorang akan tetap berkarir naik ke atas melalui jabatan fungsional sesuai keahliannya. Jadi itu argumennya," sambungnya.
Berita Terkait
-
3 Kriteria Anggota Dewan Pengawas KPK Versi Bambang Widjojanto
-
Setara Usul Wakil Panglima TNI Diisi oleh Perwira Angkatan Laut
-
Dewas KPK Ditunjuk Jokowi, BW: Hanya Mewakili Kepentingan Eksekutif
-
Tanggapan Sandiaga soal Jokowi Sindir Paloh
-
Jokowi Sindir Paloh Rangkul Sohibul, Sandiaga: Saya Suka Berpelukan
Terpopuler
- 5 Mobil Kencang, Murah 80 Jutaan dan Anti Limbung, Cocok untuk Satset di Tol
- 7 Rekomendasi Lipstik untuk Usia 40 Tahun ke Atas, Cocok Jadi Hadiah Hari Ibu
- PSSI Tunjuk John Herdman Jadi Pelatih, Kapten Timnas Indonesia Berikan Komentar Tegas
- Media Swiss Sebut PSSI Salah Pilih John Herdman, Dianggap Setipe dengan Patrick Kluivert
Pilihan
-
Ranking FIFA Terbaru: Timnas Indonesia Makin Pepet Malaysia Usai Kena Sanksi
-
Sriwijaya FC Selamat! Hakim Tolak Gugatan PKPU, Asa Bangkit Terbuka
-
Akbar Faizal Soal Sengketa Lahan Tanjung Bunga Makassar: JK Tak Akan Mundur
-
Luar Biasa! Jay Idzes Tembus 50 Laga Serie A, 4.478 Menit Bermain dan Minim Cedera
-
4 Rekomendasi HP OPPO Murah Terbaru untuk Pengguna Budget Terbatas
Terkini
-
WFA Akhir Tahun, Jurus Sakti Urai Macet atau Kebijakan Salah Sasaran?
-
Kejati Jakarta Tetapkan 2 Pegawai BPJS Ketenagakerjaan Jadi Tersangka Tindak Pidana Klaim Fiktif JKK
-
Sempat Kabur dan Nyaris Celakai Petugas KPK, Kasi Datun HSU Kini Pakai Rompi Oranye
-
Jadi Pemasok MBG, Perajin Tempe di Madiun Raup Omzet Jutaan Rupiah per Hari
-
PAN Setuju Pilkada Lewat DPRD, Tapi Ada Syaratnya
-
Mendagri Serukan Percepatan Pembersihan Sisa Banjir dan Pembangunan Hunian Tetap di Aceh Tamiang
-
Pakar: PP Terbit Perkuat Perpol 10/2025, Jamin Kepastian Hukum
-
Jadi Pemasok MBG, Omzet Petani Hidroponik di Madiun Naik 100 Persen
-
Reformasi Polri Tanpa Tenggat? KPRP Bentukan Presiden Akui Masih Meraba Masalah
-
KPK Amankan Uang Rp 400 Juta saat Geledah Rumah Dinas Bupati Indragiri Hulu Ade Agus Hartanto