Suara.com - Polisi akhirnya membongkar kasus video pengancaman terhadap warga non Aceh yang dilakukan sekelompok orang yang tergabung dalam Pembebasan Kemerdekaan Atjeh Darussalam/Atjeh Merdeka (PKAD/AM) dan (Teuntra Islam Atjeh Darussalam (TIAD) di media sosial.
Dalam kasus ini, polisi pun meringkus dua tersangka dan menyita senjata api rakitan milik keduanya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono mengatakan kedua orang tersangka yang ditangkap berinisial YIR dan RD. Menurutnya, video pengancaman tersebut dibuat di kawasan Aceh Utara dan diunggah ke media sosial pada Mei 2019 lalu.
"Video itu direkam di salah satu tempat di kawasan Aceh Utara, kemudian disebarkan ke sejumlah medsos,” kata Ery seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Jumat (8/11/2019).
Dalam rekaman video berdurasi lima menit lima belas detik itu menampilkan enam orang menggunakan baju loreng, lima di antaranya memakai penutup wajah. Tampak satu pria yang tak mengenakan penutup berbicara di depan kamera, mengungkapkan perintahnya.
Pria tersebut memerintahkan warga dari luar Aceh untuk segera pergi untuk sementara waktu, tetapi diberi kesempatan bersiap-siap sampai tenggat waktu 4 Desember 2019.
Terkait kasus ini, Ery menjelaskan, YR merupakan pimpinan kelompok pembuat dan penyebar video tersebut. Sedangkan RD, ajudan YR.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, belasan HP dan baju loreng, kain serban, sepucuk senjata api rakitan berserta enam amunisi, sepatu, pisau, dua pasport, ATM, buku rekening bank.
Sejauh ini, polisi pun masih melakukan pendalaman untuk menggali motif para tersangka yang melakukan pengancaman dan ujaran kebencian bernada SARA lewat rekaman video tersebut.
Baca Juga: Tewas Didor Polisi, Bos Narkoba Asal Aceh Punya Ladang Ganja 10 Hektare
Pengembangan kasus ini juga dilakukan guna menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam video pengancaman yang sempat viral di medsos.
"Polisi telah mengantongi identitas pelaku lain, jadi diharapkan segera menyerahkan diri," katanya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berita Terkait
-
Tewas Didor Polisi, Bos Narkoba Asal Aceh Punya Ladang Ganja 10 Hektare
-
Polisi Ringkus Jaringan Pengedar Ganja, Satu Tewas Didor
-
Kisah Pemuda Lari Bugil usai Setubuhi Anak Gadis, Kini Nasibnya Begini
-
Foto Telanjang saat Cari Aceh di Google Maps, DPR: UU ITE Penting
-
Sajian Unik Khas Aceh Itu Bernama Ayam Pramugari, Sudah Pernah Coba?
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi
-
Terima Bos Blueray Divonis 2 Tahun Penjara, KPK Ogah Ajukan Banding
-
IPC TPK Catat Arus Peti Kemas Tumbuh 7 Persen Sepanjang Semester I 2026