Suara.com - Polisi akhirnya membongkar kasus video pengancaman terhadap warga non Aceh yang dilakukan sekelompok orang yang tergabung dalam Pembebasan Kemerdekaan Atjeh Darussalam/Atjeh Merdeka (PKAD/AM) dan (Teuntra Islam Atjeh Darussalam (TIAD) di media sosial.
Dalam kasus ini, polisi pun meringkus dua tersangka dan menyita senjata api rakitan milik keduanya.
Kabid Humas Polda Aceh Kombes Ery Apriyono mengatakan kedua orang tersangka yang ditangkap berinisial YIR dan RD. Menurutnya, video pengancaman tersebut dibuat di kawasan Aceh Utara dan diunggah ke media sosial pada Mei 2019 lalu.
"Video itu direkam di salah satu tempat di kawasan Aceh Utara, kemudian disebarkan ke sejumlah medsos,” kata Ery seperti dikutip Portalsatu.com--jaringan Suara.com, Jumat (8/11/2019).
Dalam rekaman video berdurasi lima menit lima belas detik itu menampilkan enam orang menggunakan baju loreng, lima di antaranya memakai penutup wajah. Tampak satu pria yang tak mengenakan penutup berbicara di depan kamera, mengungkapkan perintahnya.
Pria tersebut memerintahkan warga dari luar Aceh untuk segera pergi untuk sementara waktu, tetapi diberi kesempatan bersiap-siap sampai tenggat waktu 4 Desember 2019.
Terkait kasus ini, Ery menjelaskan, YR merupakan pimpinan kelompok pembuat dan penyebar video tersebut. Sedangkan RD, ajudan YR.
Dari kedua tersangka, polisi berhasil mengamankan barang bukti di antaranya, belasan HP dan baju loreng, kain serban, sepucuk senjata api rakitan berserta enam amunisi, sepatu, pisau, dua pasport, ATM, buku rekening bank.
Sejauh ini, polisi pun masih melakukan pendalaman untuk menggali motif para tersangka yang melakukan pengancaman dan ujaran kebencian bernada SARA lewat rekaman video tersebut.
Baca Juga: Tewas Didor Polisi, Bos Narkoba Asal Aceh Punya Ladang Ganja 10 Hektare
Pengembangan kasus ini juga dilakukan guna menangkap pelaku lain yang diduga terlibat dalam video pengancaman yang sempat viral di medsos.
"Polisi telah mengantongi identitas pelaku lain, jadi diharapkan segera menyerahkan diri," katanya.
Dalam kasus ini, kedua tersangka dijerat Pasal 45a ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 UU ITE dan Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.
Berita Terkait
-
Tewas Didor Polisi, Bos Narkoba Asal Aceh Punya Ladang Ganja 10 Hektare
-
Polisi Ringkus Jaringan Pengedar Ganja, Satu Tewas Didor
-
Kisah Pemuda Lari Bugil usai Setubuhi Anak Gadis, Kini Nasibnya Begini
-
Foto Telanjang saat Cari Aceh di Google Maps, DPR: UU ITE Penting
-
Sajian Unik Khas Aceh Itu Bernama Ayam Pramugari, Sudah Pernah Coba?
Terpopuler
- Gus Kikin Pimpin PBNU, Antara Satire 'Salah Dalil' hingga Guyon 'PWNU Jatim Cabang Jakarta'
- 8 Sepatu Jalan untuk Komuter KRL dan MRT yang Empuk dan Awet
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Emil Audero Salah Pilih Klub? Pemerintah Serang Rayo Vallecano: Klub Gak Mampu
- Perbedaan Sunscreen Sejuta Umat Azarine vs Facetology, Bagus Mana?
Pilihan
-
Gempa M 5,3 Guncang Cilacap Siang Ini, Getaran Terasa hingga DIY dan Jabar
-
Api Masih Merah! 105 Personel Cari Korban Kebakaran Apartemen Pavilion Tanah Abang yang Terjebak
-
Kebakaran Melanda Apartemen Pavilion Tanah Abang, Petugas Sisir Penghuni Terjebak
-
Privilese TNI dari Suku Dayak Diduga Cara Rezim Amankan Ekspansi Bisnis Hutan
-
Sudah dari 2023, 'Nyelang' Jadi Napas Warga Pesisir Cilincing Demi Dapatkan Air Bersih
Terkini
-
2 TNI Penyiram Air Keras Andrie Yunus Batal Dipecat, Hukuman Penjara Juga Dipangkas!
-
Disembunyikan di Mobil Pickup! Uang Korupsi MBG Rp8,4 M Eks Kepala BGN Dadan Disita Kejagung
-
Pakar Hukum: Kasus Febrie Jadi Ujian Bagi Implementasi KUHAP Baru
-
Diperiksa KPK, Anggota DPRD Bengkulu Bambang Hermanto Dicecar Soal Aliran Uang Proyek
-
Felix TJ: Menjaga Kopi Indonesia Tetap Punya Rasa, Cerita, dan Tradisi
-
Mengenal Tiga Karakter Daging Sapi Australia dan Cara Tepat Mengolahnya
-
Bupati Nonaktif Tulungagung Gatut Sunu Bantah Dakwaan Pemerasan dan Gratifikasi
-
Bayi Perempuan Ditemukan dalam Tas di Gang Karawang, Polisi Amankan Dua Orang
-
Dari Desa, Imigrasi untuk Rakyat, 171 Desa Binaan Jadi Benteng Awal Cegah TPPO
-
Bareskrim Rampungkan Perkara TPPU Direktur PT Indosterling, Berkas SWH P-21