Suara.com - Komisi Pemilihan Umum (KPU) mengusulkan penggunaan rekapitulasi (penghitungan) suara secara elektronik (e-rekap) pada pemilihan umum (Pemilu) 2024.
Hal ini dikatakan Ketua KPU Arief Budiman usai menemui Presiden Joko Widodo di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (11/11/2019).
"Kami mengusulkan penggunaan e-rekap. Jadi, ini harus diubah di tingkat UU. Sehingga hasil pemilu secara elektronik bisa langsung ditetapkan," ujar Arief.
Arief mengatakan selama ini KPU menggunakan e-rekap dalam Sistem Perhitungan Suara (Situng). Namun kata dia, situng hanya bagian dari penyediaan informasi dan tidak bisa digunakan sebagai data resmi.
"Kalau selama ini kami menggunakan e-rekap dalam sistem di Situng hanya sebagai bagian penyediaan informasi, tapi tidak bisa digunakan sebagai data resmi penetapan hasil Pemilu," kata dia.
Tak hanya itu, Arief menuturkan pihaknya juga mengusulkan penyediaan salinan penghitungan suara dalam bentuk digital. Pasalnya kata dia, petugas KPPS harus menulis ratusan lembar agar seluruh peserta pemilu bisa memperoleh salinan hasil penghitungan.
"Kami mengusulkan ini diganti dengan penyediaan salinan dalam bentuk digital. Jadi nanti C1 plano yang sudah diisi KPPS dipotret, atau formulir C1 di-scan, lalu hasil scan atau hasil potret itu didistribusikan melalui jaringan elektronik ke seluruh peserta pemilu. Jadi itu nanti dianggap sebagai data atau salinan resmi," kata Arief.
KPU kata Arief juga mengusulkan ada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan.
"Supaya nanti pada saat pemilu kita tidak lagi mulai dari awal. Karena setelah pemilu 2020, pilkada 2020 itu kan tidak ada pemilu sampai 2024, jadi kami mengusulkan ada pemutakhiran data pemilih berkelanjutan," ucap dia.
Baca Juga: Di Depan Jokowi, KPU Usul Narapidana Korupsi Dilarang Ikut Pilkada 2020
Lebih lanjut, Arief menuturkan jika akan melakukan revisi Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, maka harus sudah selesai tiga tahun sebelumnya atau pada 2021.
"Kemudian kami mengusulkan apabila UU dalam beberapa hal harus direvisi, maka revisi UU harus sudah selesai 3 tahun sebelum penyelenggaraan pemilu. Jadi 2021 kami berharap revisi UU sudah selesai. Sehingga 1 tahun, 2021-2022 kita gunakan untuk sosialisasi, menyusun PKPU, kemudian 2023-2024 kita tinggal memasuki tahapan penyelenggaraan," kata dia.
Kata Arief, usulan tersebut disampaikan untuk mengantisipasi meninggalnya petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) pada Pemilu 2019.
"Fakta yang terjadi di penyelenggaraan pemilu 2019, adanya penyelenggara pemilu yang meninggal dunia. Dan kami menyampaikan beberapa usulan agar hal serupa bisa diantisipasi tidak terjadi lagi di pemilu berikutnya," ucap Arief.
Ia menambahkan selain menyampaikan usulan, KPU menyebut bahwa pihaknya sudah membuat kebijakan untuk memberikan santunan kepada penyelenggara Pemilu yang meninggal dunia.
"Atas meninggalnya penyelenggara pemilu, KPU sudah membuat kebijakan untuk memberikan santunan kepada penyelenggara pemilu yang meninggal dunia," tandasnya.
Berita Terkait
-
KoDe Inisiatif Tak Yakin e-Rekap Hilangkan Kecurangan Pemilu
-
Ini Landasan Hukum KPU Wacanakan Sistem E-Rekap di Pilkada 2020
-
KPU Jamin Teknologi Indonesia Siap Jalani Sistem e-Rekap di Pilkada 2020
-
Mengharukan, Keluarga KPPS yang Wafat Ini Serahkan Santunan Untuk Kaum Papa
-
10 Keluarga Anggota KPPS yang Meninggal di Kota Bekasi Dapat Santunan KPU
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat
-
Gus Ipul Pastikan Pengadaan Sepatu Sekolah Rakyat Transparan
-
Tutup Program Magang Kemendagri Wamendagri Bima Arya Tekankan Pentingnya Penguatan Karakter