Suara.com - Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi Jakarta memvonis mantan Direktur Produksi dan Teknologi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro bersalah, dan dipenjara selama satu tahun enam bulan penjara, serta denda Rp 50 juta subsider dua bulan kurungan.
Ketua majelis hakim Hastopo mengatakan, Wisnu terbukti menerima suap Rp 101,7 juta dan SGD 4 ribu bersama Alexander Kurnia.
"Mengadili, menyatakan terdakwa Wisnu Kuncoro terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut," kata Hastopo di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Senin (11/11/2019).
Hakim Hastopo mengatakan, hal yang memberatkan Wisnu adalah, tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas korupsi.
"Hal yang meringankan, terdakwa berterus terang dalam proses persidangan dan belum pernah menjalani proses hukum," ujar Hastopo.
Hastopo mengatakan, uang yang diterima Wisnu bersama Alexander Kurnia sebesar Rp 101,7 juta dan SGD 4 ribu didapat dari dua pengusaha.
Kedua pengusaha yang memberi suap itu ialah Direktur Utama PT Grand Kartech Kenneth Sutardja, dan Direktur Utama PT Tjokro Bersaudara, Kurniawan Eddy Tjokro alias Yudi Tjokro.
Hastopo menyebut, uang dari Kenneth dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan dua unit boiler berkapasitas 35 ton dengan nilai proyek Rp 24 miliar di PT Krakatau Steel.
Sementara pemberian uang dari Yudi Tjokro dimaksudkan agar Wisnu menyetujui pengadaan pembuatan dan pemasangan dua Spare Bucket Wheel Stacker dan Harbors Stockyard senilai Rp 13 miliar.
Baca Juga: Dua Penyuap Direktur Krakatau Steel Wisnu Kuncoro Segera Disidang
Karenanya, menurut hakim, Wisno Kuncoro terbukti melanggar Pasal 11 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana, juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.
Diketahui, Terdakwa Wisnu mendapat putusan lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) KPK.
Dalam tuntutannya, Jaksa KPK memintah hakim memvonis Wisnu dengan hukuman dua tahun penjara serta denda Rp 100 juta subsider tiga bulan kurungan.
Berita Terkait
-
BPK Ungkap Blast Furnace Krakatau Steel Investasi Gagal Buatan China
-
Kisruh Blast Furnace Krakatau Steel, Deputi KemenBUMN: Aku Nggak Ngerti
-
Saham Krakatau Steel Nyungseb 3,36 Persen, Imbas Roy Maningkas Mundur?
-
Mundur Dari Krakatau Steel, Roy Maningkas Curhat di Ruang Wartawan BUMN
-
JK: Krakatau Steel Lunglai karena Masih Pakai Teknologi Jadul
Terpopuler
- Pompa Air Paling Bagus dan Awet Merk Apa? Ini 4 Pilihan Terbaik Versi Review Pengguna
- Ciri-Ciri Sepatu Berbahan Kulit Babi, Kenali sebelum Membeli
- Istana Diminta Istirahatkan Qodari atau Demo Mahasiswa Bisa Makin Besar
- 5 HP Murah Terbaru Penyimpanan Lega Juni 2026: Memori 256 GB, Baterai 8.100 mAh
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
Pilihan
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
Terkini
-
Benarkah Demo Mahasiswa Ditunggangi? Ini Alasan Mengapa PDIP Dicurigai
-
Wamensos Apresiasi Dukungan ESQ Group untuk Pendidikan dan Karier Siswa Sekolah Rakyat
-
Sekolah Rakyat Ubah Jalan Hidup Aldo, Mantan Tukang Las Kini Punya Impian ke Negeri Sakura
-
Bupati Kediri Apresiasi Capaian Siswa Sekolah Rakyat dalam Open House 2026
-
Rano Karno Janji Tuntaskan Banjir Abadi Joglo: Jalan Ambles Aja Kita Perbaiki
-
Washington D.C. Kalah, Jakarta Masuk Peringkat 53 Kota Terbaik Dunia
-
Gaya Dasco Hadapi Aksi Mahasiswa Dipuji, Peneliti: Dobrak Eksklusivitas Senayan
-
Polisi Tangkap 4 Terduga Pelaku Terkait Tewasnya Dua Pria di Saluran Air Bekasi
-
Rano Karno Ajak Generasi Muda Rawat Sejarah dan Hidupkan Nilai Kebudayaan Bangsa
-
Rano Karno: Indonesia Saat Ini Butuh Keberanian Bung Karno