Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi telah merampungkan berkas perkara dua tersangka penyuap Direktur Teknologi dan Produksi PT Krakatau Steel Wisnu Kuncoro, dalam kasus patgulipat pengadaan barang dan jasa.
Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan, berkas perkara penyuap Wisnu Kuncoro yang sudah rampung itu atas nama dua pengusaha, yakni Kurniawan Eddy Tjokro (KET) dan Kenneth Sutardja (KSU).
"Hari ini dilakukan pelimpahan berkas, barang bukti dan tersangka ke penuntutan tahap dua untuk dua tersangka TPK suap terkait pengadaan barang dan jasa di PT Krakatau Steel (Persero)," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (21/5/2019).
Dalam penyidikan kasus itu, penyidik telah melakukan pemeriksaan sebanyak 33 saksi dari unsur pejabat PT Krakatau Steel maupun pihak swasta.
Karenanya, Jaksa Penuntut Umum KPK kekinian tengah mengurus pemberkasan surat penuntutan dalam waktu 14 hari ke depan, untuk segera masuk ke meja hijau.
Adapun rencana persidangan akan digelar di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat.
Untuk diketahui, Penyidik KPK juga sudah menggeledah 6 ruangan di kantor PT Krakatau Steel, termasuk ruangan milik Wisnu Kuncoro.
KPK turut menyita sejumlah barang bukti seperti dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang berasal dari data computer PT KS.
Baca Juga: Wisnu Kuncoro Diciduk KPK, Dirut Krakatau Steel: Investor Tak Akan Kabur
Berita Terkait
-
Periksa GM Krakatau Steel, KPK Telisik Proyek Pengadaan Mesin
-
Setelah Menyerah, Penyuap Direktur Krakatau Steel Langsung Ditahan KPK
-
Geledah 6 Ruangan di PT Krakatau Steel, KPK Sita Sejumlah Barang Bukti
-
4 Fakta OTT Direktur PT Krakatau Steel, dari yang Buron hingga Jumlah Suap
-
Bos Krakatau Steel akan Tetapkan PLT Jabatan Direktur Teknologi
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
Gus Yaqut Lawan Status Tersangka KPK, Akui Berhasil Berangkatkan 241.000 Jemaah Haji
-
Ancaman PHK Gegara Impor Mobil Pick Up India, Buruh Minta KPK Turun Tangan Jaga Uang Rakyat
-
Pakai Pelat Diplomatik Palsu Kedubes Rusia, Avanza Veloz Terjaring di Tol Dalam Kota
-
Kemlu Minta WNI Tunda Perjalanan ke Meksiko
-
Gus Yaqut Tuding Ada Cacat Prosedur Penanganan Kasus Kuota Haji Oleh KPK
-
Sopir TransJakarta Diduga Mengantuk hingga Tabrakan Adu Banteng, Polisi Dalami Unsur Kelalaian
-
WNI di Meksiko Aman, Kemlu Minta Jaga Komunikasi dengan KBRI
-
Ribuan Orang Sudah Manfaatkan Program Hapus Tato Gratis Baznas DKI Jakarta, Ini Syaratnya!
-
Bantuan Untuk Korban Bencana Sumatra Masih Berlanjut, Total Kemensos Telah Gelontorkan Rp 2,56 T
-
Menangguk Cuan di Musim Lebaran, Cerita Pekerja Proyek 'Banting Stir' Jadi Juragan Parsel di Cikini