Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang dengan terdakwa eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy dalam perkara kasus jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama, Rabu (13/11/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menghadirkan saksi eks Kasubag informasi dan Humas Kanwil Kemenag Jawa Timur, Markus. Dalam kesaksiannya, ia menyebut bahwa Rommy mendapatkan fasilitas mewah menginap di hotel di Surabaya pada 14 - 15 Maret 2019 dengan nilai mencapai Rp 12 juta.
Markus mengaku mengetahui hal itu dari stafnya bernama Mufli setelah diperiksa oleh penyidik KPK. Di mana, Rommy mendapatkan fasilitas hotel mewah dari eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Harris Hasanudin yang kini telah menjadi terpidana.
"Itu, Mufli menyampaikan ke saya (Markus) ketika itu yang memesan kamar dan membayar kamar saudara Rommy dengan total Rp 12 juta. Saudara Mufli sampaikan rencananya akan mengganti uang tersebut adalah saudara," kata Markus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).
Kemudian, Majelis Hakim Fahzal membacakan BAP, bahwa Haris langsung berkomunikasi dengan Muflih. Yang mana uang pembayaran hotel untuk Rommy akan digantikan oleh eks Kepala Kantor Kemenag Gresik, Jawa Timur, Muaffaq Wirahadhi.
Kemudian, Majelis Hakim Fahzal menanyakan kembali kepada Markus. Kenapa tidak mengetahui, Mufli mendapat perintah dari Harris, di mana, Markus merupakan atasan Mufli.
"Seharusnya lewat kami. Karena strukturnya kan dari Kabag TU ke kami baru ke staf yang mulia," jawab Markus.
Kemudian, Hakim Fahzal kembali mencecar Markus atas ketidaktahuan sebagai atasan. Hakim Fahzal menyebut Mufli tidak dalam pengawasan atasannya.
"Itu, kami tidak paham yang mulia. Karena mungkin keinginannya secret (rahasia), kami juga tidak paham yang mulia," jawab Markus lagi.
Baca Juga: Didakwa Terima Suap Bareng Rommy, Menteri Lukman: Cukup Ya, Cukup!
Dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag telah menyeret tiga orang. Selain Rommy, dua orang lain adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.
Kedua pejabat Kemenag itu sudah divonis dan menjalani masa tahanan. Untuk Muafaq Wirahadi dihukum selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan, Haris divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Haris dan Muafaq terbukti memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Uang suap itu untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Lukman Hakim Saifuddin saat masih menjabat Menag.
Berita Terkait
-
MUI Larang Salam Lintas Agama, Kemenag: Bisa Ditoleransi
-
Warga Lintas Agama Ikuti Gerak Jalan Kerukunan Umat Beragama
-
Soal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Wamenag: Itu untuk PNS Kemenag
-
Wamenag dan Menteri PPA Ikuti Gerak Jalan Kerukunan
-
Saksi Sebut Eks Menag Lukman Hakim Intervensi Jabatan Kakanwil Jatim
Terpopuler
- Rumor Cerai Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie Memanas, Ini Pernyataan Tegas Sang Asisten Pribadi
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- 6 Sepeda Lipat Alternatif Brompton, Harga Murah Kualitas Tak Kalah
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
Pilihan
-
Gempa Pacitan Guncang Jogja, 15 Warga Terluka dan 14 KA Berhenti Luar Biasa
-
Gempa M 4,2 Guncang Pacitan Terasa hingga Yogyakarta: 7 Orang Luka dan Sejumlah Bangunan Rusak
-
Hakim PN Depok Tertangkap Tangan Terima Ratusan Juta dari Swasta, KPK Lakukan OTT!
-
Hakim di PN Depok Tertangkap Tangan KPK, Diduga Terlibat Suap Ratusan Juta!
-
Eks Asisten Pelatih Timnas Indonesia Alex Pastoor Tersandung Skandal di Belanda
Terkini
-
Terjerat Utang Judi Online, Pria di Boyolali Rampok Tetangga dan Bunuh Bocah 6 Tahun
-
Kartu BPJS Kesehatan PBI Tiba-tiba Nonaktif? Jangan Panik, Begini Cara Mudah Mengaktifkannya Kembali
-
Mahkamah Agung Konfirmasi Penangkapan Wakil Ketua PN Depok dalam OTT KPK
-
Sabu 1,04 Kg Gagal Edar di Kemayoran, Polda Metro Tangkap Sosok Perempuan Ini di Pinggir Jalan!
-
7 Fakta OTT KPK di Bea Cukai, Bos PT Blueray Jadi Buronan KPK!
-
7 Fakta Kasus Suap Restitusi Pajak KPP Banjarmasin yang Menjerat Mulyono
-
Kunjungi Istana, PM Albanese Diajak Prabowo Investasi Tambang Garap Nikel Hingga Emas
-
Langit Jabodetabek Mendung Pekat, BMKG Rilis Peringatan Hujan Lebat Siang Ini
-
Pramono Anung Minta Pembongkaran Tiang Monorel di Rasuna Said Dipercepat: Lima Tiang Sehari!
-
Seruan Dasco di HUT ke-18 Partai Gerindra: Misi Kita 'Wong Cilik Iso Gemuyu'