Suara.com - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, kembali menggelar sidang dengan terdakwa eks Ketua Umum PPP Romahurmuziy atau Rommy dalam perkara kasus jual beli jabatan di Lingkungan Kementerian Agama, Rabu (13/11/2019).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, menghadirkan saksi eks Kasubag informasi dan Humas Kanwil Kemenag Jawa Timur, Markus. Dalam kesaksiannya, ia menyebut bahwa Rommy mendapatkan fasilitas mewah menginap di hotel di Surabaya pada 14 - 15 Maret 2019 dengan nilai mencapai Rp 12 juta.
Markus mengaku mengetahui hal itu dari stafnya bernama Mufli setelah diperiksa oleh penyidik KPK. Di mana, Rommy mendapatkan fasilitas hotel mewah dari eks Kakanwil Kemenag Jawa Timur, Harris Hasanudin yang kini telah menjadi terpidana.
"Itu, Mufli menyampaikan ke saya (Markus) ketika itu yang memesan kamar dan membayar kamar saudara Rommy dengan total Rp 12 juta. Saudara Mufli sampaikan rencananya akan mengganti uang tersebut adalah saudara," kata Markus di Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (13/11/2019).
Kemudian, Majelis Hakim Fahzal membacakan BAP, bahwa Haris langsung berkomunikasi dengan Muflih. Yang mana uang pembayaran hotel untuk Rommy akan digantikan oleh eks Kepala Kantor Kemenag Gresik, Jawa Timur, Muaffaq Wirahadhi.
Kemudian, Majelis Hakim Fahzal menanyakan kembali kepada Markus. Kenapa tidak mengetahui, Mufli mendapat perintah dari Harris, di mana, Markus merupakan atasan Mufli.
"Seharusnya lewat kami. Karena strukturnya kan dari Kabag TU ke kami baru ke staf yang mulia," jawab Markus.
Kemudian, Hakim Fahzal kembali mencecar Markus atas ketidaktahuan sebagai atasan. Hakim Fahzal menyebut Mufli tidak dalam pengawasan atasannya.
"Itu, kami tidak paham yang mulia. Karena mungkin keinginannya secret (rahasia), kami juga tidak paham yang mulia," jawab Markus lagi.
Baca Juga: Didakwa Terima Suap Bareng Rommy, Menteri Lukman: Cukup Ya, Cukup!
Dalam kasus suap jual beli jabatan di lingkungan Kemenag telah menyeret tiga orang. Selain Rommy, dua orang lain adalah Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Timur, Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Gresik, Jawa Timur Muhammad Muafaq Wirahadi.
Kedua pejabat Kemenag itu sudah divonis dan menjalani masa tahanan. Untuk Muafaq Wirahadi dihukum selama 1 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider tiga bulan penjara.
Sedangkan, Haris divonis dua tahun penjara dan denda Rp 150 juta subsider enam bulan kurungan.
Haris dan Muafaq terbukti memberikan uang suap kepada Rommy yang masing-masing berjumlah Rp 325 juta dan Rp 91,4 juta. Uang suap itu untuk meloloskan mereka berdua, Rommy pun meminta bantuan Lukman Hakim Saifuddin saat masih menjabat Menag.
Berita Terkait
-
MUI Larang Salam Lintas Agama, Kemenag: Bisa Ditoleransi
-
Warga Lintas Agama Ikuti Gerak Jalan Kerukunan Umat Beragama
-
Soal Larangan Cadar dan Celana Cingkrang, Wamenag: Itu untuk PNS Kemenag
-
Wamenag dan Menteri PPA Ikuti Gerak Jalan Kerukunan
-
Saksi Sebut Eks Menag Lukman Hakim Intervensi Jabatan Kakanwil Jatim
Terpopuler
- Demi Ketenangan Almarhum, Orang Tua Affan Kurniawan Mohon Tak Ada Peringatan Setahun Kematian
- Masuk Desil 10 Padahal Penghasilan Pas-pasan? Jangan Panik, Ini Arti dan Penjelasan Resminya
- 12 Ikan Hias Pembawa Keberuntungan Menurut Feng Shui, Cocok untuk Akuarium di Rumah
- Jelang FIFA ASEAN Cup 2026, Kevin Diks Tegas Sistem Empat Bek Lebih Cocok
- Mau Terlihat Lebih Muda? Ini 5 Pilihan Warna Lipstik yang Bisa Dicoba
Pilihan
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Masih Banyak Warga NTT Terjebak di Bawah Reruntuhan Bangunan, 2000 Orang Mengungsi
-
Info Terbaru Gempa NTT: 15 Warga Manggarai Tewas, 280 Bangunan Jadi Puing
-
5 Bandara Rusak Diguncang Gempa NTT, Landasan Pacu Sampai Retak
-
Pesona Masjid Pancasila Kediri: Sederhana di Luar, Bikin Pangling di Dalam
Terkini
-
BRI Tebar Promo HUT Ke-81 RI, Ada Cashback hingga Diskon Rp810 Ribu
-
Penjualan Mobil Hybrid Suzuki Tembus 70 Persen, Ini Model Paling Diminati...
-
Gempa 6,4M Guncang Sumatera Utara sampai Sumbar
-
Bukan Sekadar Nyanyi dan Tepuk Tangan: Sisi Lain Perjuangan Menjadi Guru TK
-
Bukan Sekadar Horor Biasa, 'Munafik: Melawan Iblis' Hadir dengan Unsur Religi Serta Budaya Jawa
-
Sambut HUT Ke-81 RI, BRI Hadirkan Promo Kuliner, Liburan, hingga Hiburan
-
Warna Baju yang Bawa Energi Positif Chi untuk Tarik Keberuntungan
-
HUT RI ke-81: Dari Antusiasme Warga hingga Persiapan di Istana
-
Rumah ASN PUPR dan Anggota DPRD Digeledah, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Rejang Lebong
-
Ancaman El Nino Super Paruh Kedua 2026, Guru Besar IPB Ingatkan Potensi Anjloknya Produksi Pangan