Suara.com - Anggota Komisi VIII DPR F-PKB Maman Imanulhaq meminta sejumlah perusahaan BUMN tidak sembarang memberikan kewenangan kepengurusan Masjid di masing-masing kantor mereka. Hal itu menyusul penangkapan terduga teroris yang merupakan karyawan PT. Krakatau Steel oleh Densus 88 Antiteror di Banten, Rabu (13/11/2010).
Menurut Maman Masjid yang ada di setiap kantor atau perusahan BUMN harus diawasi kepengurusannya guna mencegah penyebaran paham radikalisme. Menurut dia, kepengurusan Masjid yang diserahkan kepada marbot tanpa memiliki tanggung jawab apapun berpotensi menimbulkan bahaya.
“Saya usulkan Masjid-Masjid di BUMN tidak dipegang sembarang orang, paling tidak dipegang eseslon II sepangkat direktur. Supaya bisa terlihat kalau ada suatu Masjid mengajarkan paham radikal terorisme dan sebagainya itu tinggal dipertanggungjawabkan adalah direktur tersebut,” kata Maman di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Maman menyarankan agar penseleksin karyawan BUMN dapat lebih diperketat. Selain itu, ia mengusulakn agar para karyawan BUMN dan PNS lainnya di sejumlah lembaga dan kementerian dapat diberikan pembinaan sistematis.
“Tentu pembinaan yang lebih sitematis itu diperlukan termasuk mengundang juga tokoh-tokoh agama yang ajarkan Islam moderat, Islam toleran yang mengharagi nilai kebangsaan,” ujar Maman.
“Jangan sampai terjadi pembiaran di beberapa BUMN termasuk di Kemenkeu dan juga beberapa kementerian yang dibiarkan kelompok radikal itu mengusai beberapa teman. Apalagi kalau menjalar ke TNI dan Polri,” tandasnya.
Sebelumnya, Sekretaris Perusahaan Krakatau Steel Pria Utama mengemukakan berdasarkan informasi yang diperoleh, yang bersangkutan adalah karyawan tingkat staf setingkat supervisor di perseroan dan bukan merupakan petinggi atau posisi manajemen.
"Manajemen mendukung langkah-langkah yang dilakukan oleh aparatur hukum dalam rangka memerangi terorisme di Indonesia," paparnya.
Sementara itu, Menteri BUMN Erick Thohirmenyatakan bakal memecat karyawan PT Krakatau Steel(Persero) Tbk yang ditangkap Densus 88 Antiteror jika terbukti terlibat dalam kasus terorisme.
Baca Juga: Tertular Radikal dari Istri dan 4 Fakta Terbaru Bomber Rabbial Muslim
Karyawan BUMN itu merupakan satu dari empat orang yang diciduk Densus di Banten, Rabu (13/11/2019) lalu.
"Apabila secara hukum, yang bersangkutan terbukti bagian dari aksi teror maka serta merta orang tersebut bukan lagi menjadi bagian dari Kementerian BUMN, hal ini sesuai dengan hukum yang berlaku di negara ini," kata Erick dalam keterangan resmi di Jakarta, Jumat (15/11/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bupati Langkat Diduga Terima Suap Rp 800 Juta untuk Proyek di Disdik dan Disperkim
-
KPK Tetapkan Bupati Langkat dan Anggota Tim Suksesnya Jadi Tersangka Usai OTT
-
Dalam Open House, Gubernur DKI Jakarta Janji Carikan Lahan Tambahan untuk Sekolah Rakyat
-
Teringat Masa Lalu, Gubernur DKI Jakarta Terharu Saat Hadiri Open House Sekolah Rakyat
-
Jelang MPLS, Gus Ipul Ingatkan Kepala Sekolah Rakyat Siap Hadapi Fase Krusial
-
Teheran Tutup Wilayah Udara Selama Prosesi Pemakaman Ali Khamenei
-
Pakar UGM: Wajar Publik Curiga Pengangkatan Komisaris BUMN karena Balas Jasa Politik
-
Kronologi Pertemuan Menhut dan Bupati Kuansing, Dari Amplop Sampai Alih Fungsi Hutan
-
Penguatan Fiskal hingga Digitalisasi Layanan Masuk 10 Rekomendasi untuk Kota di Indonesia
-
Bukan Provokasi, Boikot Pajak Dinilai jadi Hak Pembangkangan Sipil