Suara.com - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menyatakan akan segera menyebarkan surat edaran khusus kepada seluruh pemerintah daerah terkait isu desa fiktif.
Menurut dia, surat edaran itu nantinya bakal berisi imbauan agar pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi ulang terhadap desa-desa yang berada di wilayahnya. Hal itu terkait dengan penerimaan dana desa.
"Kami akan mengeluarkan surat edaran, tadi kami sudah rapatkan kita akan membuat surat edaran kepada semua kepala daerah untuk melakukan verifikasi desa-desa masing-masing," ujar Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
"Kalau memang ada desa yang menerima anggaran dan kemudian itu digunakan dan desanya misalnya tidak ada atau tidak lengkap agar dikembalikan. Tapi kalau gak dikembalikan, maka kita akan melakukan penegakan hukum," ucap Tito.
Ia menyatakan, ada sejumlah permasalahan mengapa keluar istilah desa fiktif. Permasalahan tersebut misalnya, tidak ada wilayah desa hingga keberadaan penduduknya yang pindah. Ia kemudian mencontohkan desa di wilayah semburan lumpur Lapindo yang saat ini sudah tidak ada wilayahnya, namun data penduduk dan nama desa masih tercatat.
"Karena macem-macem desanya, ada yang desanya hilang seperti kasus Lapindo kan, itu tempatnya teritorinya hilang, tapi petugasnya masih ada, masyarakatnya juga masih ada, tapi enggak tinggal di situ, kan masih diberi anggaran desa karena desanya ada. Yang dimaksud desa itu kan ada perangkatnya, ada masyarakat dan teritorinya,” kata Tito menjelaskan.
Tito juga memberi contoh terkait desa fiktif yang disebut berada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Ia berujar bahwa dalam kasus tersebut ditemukan teritori desa masih ada, tetapi wargannya sudah berpindah.
“Teritorinya ada di situ, nah di beberapa tempat di Konawe kalau gak salah itu ada, tapi masyarakatnya ada yang pindah," ungkap dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan meminta Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, melakukan evaluasi peraturan daerah (Perda) terkait adanya isu desa fiktif. Nata menilai munculnya isu desa fiktif lantaran adanya Perda yang cacat hukum.
Baca Juga: Muncul Desa Fiktif, Kemendagri Minta Pemkab Konawe Evaluasi Perda
Nata berpendapat istilah desa fiktif itu sendiri harus diganti atau dihilangkan. Sebab, kata dia, tidak ada istilah desa fiktif dan harus diganti dengan tidak jalannya kelembagaan desa karena adanya perda yang cacat hukum.
"Ada kesalahan dalam penetapan perda pembentukan dan pendefinitifan desa wilayah Kabupaten Konawe. Sehingga kami meminta agar pemerintah Kabupaten Konawe melakukan evaluasi Perda," kata Nata lewat keterangan pers yang diterima Suara.com pada Senin (18/11/2019).
Nata mengungkapkan bahwa penetapan Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.
Berita Terkait
-
Muncul Desa Fiktif, Kemendagri Minta Pemkab Konawe Evaluasi Perda
-
Sri Mulyani: Soal Desa Fiktif, Masih Diaudit
-
Tito Diminta Benahi Hubungan Pusat dan Daerah, Jokowi: Harus Satu Barisan
-
Kisruh Desa Fiktif Minta Disiram Uang, Sri Mulyani: Sudah Nggak Ada
-
Mendagri Tito Mau Evaluasi Pilkada Langsung, Puan Belum Tentu Setuju
Terpopuler
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- 19 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 5 Oktober: Ada 20.000 Gems dan Pemain 110-113
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
- 3 Shio Paling Beruntung Pekan Kedua 6-12 Oktober 2025
- Jadwal dan Lokasi Penukaran Uang Baru di Kota Makassar Bulan Oktober 2025
Pilihan
-
Perbandingan Spesifikasi vivo V60 Lite 4G vs vivo V60 Lite 5G, Kenali Apa Bedanya!
-
Dana Transfer Dipangkas, Gubernur Sumbar Minta Pusat Ambil Alih Gaji ASN Daerah Rp373 T!
-
Menkeu Purbaya 'Semprot' Bobby Nasution Cs Usai Protes TKD Dipotong: Perbaiki Dulu Kinerja Belanja!
-
Para Gubernur Tolak Mentah-mentah Rencana Pemotongan TKD Menkeu Purbaya
-
Daftar Harga HP Xiaomi Terbaru Oktober 2025: Flagship Mewah hingga Murah Meriah
Terkini
-
Teror Bom Guncang 2 Sekolah Internasional di Tangerang, Polisi Buru Pengirim Pesan!
-
Ekosida! Spanduk Protes Warnai Aksi Tolak PSN Papua di Jakarta, Ancam Demo Lebih Besar di Istana
-
Beda Reaksi Warga Sambut Menteri Purbaya Yudhi VS Bahlil Lahadalia di HUT TNI Ke-80
-
Sekolah Elite Mentari Bintaro Diancam Bom, 6 Mobil Gegana Langsung Aktif
-
Minta Delpedro Cs Dibebaskan! Cholil ERK hingga Eka Annash The Brandals Siap Jadi Penjamin
-
Eks Dirut Taspen Divonis 10 Tahun Penjara, KPK Kejar Pelaku Lain di Kasus Korupsi Uang Pensiun PNS
-
Polisi Klaim Tangkap Bjorka, Pakar Siber: Kayaknya Anak Punk Deh
-
HUT ke-80 TNI Mau Dievaluasi Imbas Renggut 2 Nyawa Prajurit, Bakal Ada Investigasi?
-
Reformasi Hukum Era Prabowo: Muncul Usulan Sistem 2 Lapis Agar Polri-Kejaksaan Saling Jaga, Apa Itu?
-
Jabatan Mentereng Halim Kalla: Adik Jusuf Kalla Jadi Tersangka Korupsi PLTU