Suara.com - Menteri Dalam Negeri atau Mendagri Tito Karnavian menyatakan akan segera menyebarkan surat edaran khusus kepada seluruh pemerintah daerah terkait isu desa fiktif.
Menurut dia, surat edaran itu nantinya bakal berisi imbauan agar pemerintah daerah dapat melakukan verifikasi ulang terhadap desa-desa yang berada di wilayahnya. Hal itu terkait dengan penerimaan dana desa.
"Kami akan mengeluarkan surat edaran, tadi kami sudah rapatkan kita akan membuat surat edaran kepada semua kepala daerah untuk melakukan verifikasi desa-desa masing-masing," ujar Tito di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (18/11/2019).
"Kalau memang ada desa yang menerima anggaran dan kemudian itu digunakan dan desanya misalnya tidak ada atau tidak lengkap agar dikembalikan. Tapi kalau gak dikembalikan, maka kita akan melakukan penegakan hukum," ucap Tito.
Ia menyatakan, ada sejumlah permasalahan mengapa keluar istilah desa fiktif. Permasalahan tersebut misalnya, tidak ada wilayah desa hingga keberadaan penduduknya yang pindah. Ia kemudian mencontohkan desa di wilayah semburan lumpur Lapindo yang saat ini sudah tidak ada wilayahnya, namun data penduduk dan nama desa masih tercatat.
"Karena macem-macem desanya, ada yang desanya hilang seperti kasus Lapindo kan, itu tempatnya teritorinya hilang, tapi petugasnya masih ada, masyarakatnya juga masih ada, tapi enggak tinggal di situ, kan masih diberi anggaran desa karena desanya ada. Yang dimaksud desa itu kan ada perangkatnya, ada masyarakat dan teritorinya,” kata Tito menjelaskan.
Tito juga memberi contoh terkait desa fiktif yang disebut berada di Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara. Ia berujar bahwa dalam kasus tersebut ditemukan teritori desa masih ada, tetapi wargannya sudah berpindah.
“Teritorinya ada di situ, nah di beberapa tempat di Konawe kalau gak salah itu ada, tapi masyarakatnya ada yang pindah," ungkap dia.
Sebelumnya, Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa Kemendagri, Nata Irawan meminta Pemerintah Kabupaten Konawe, Sulawesi Tenggara, melakukan evaluasi peraturan daerah (Perda) terkait adanya isu desa fiktif. Nata menilai munculnya isu desa fiktif lantaran adanya Perda yang cacat hukum.
Baca Juga: Muncul Desa Fiktif, Kemendagri Minta Pemkab Konawe Evaluasi Perda
Nata berpendapat istilah desa fiktif itu sendiri harus diganti atau dihilangkan. Sebab, kata dia, tidak ada istilah desa fiktif dan harus diganti dengan tidak jalannya kelembagaan desa karena adanya perda yang cacat hukum.
"Ada kesalahan dalam penetapan perda pembentukan dan pendefinitifan desa wilayah Kabupaten Konawe. Sehingga kami meminta agar pemerintah Kabupaten Konawe melakukan evaluasi Perda," kata Nata lewat keterangan pers yang diterima Suara.com pada Senin (18/11/2019).
Nata mengungkapkan bahwa penetapan Perda Nomor 7 tahun 2011 tentang Perubahan Perda Nomor 2 Tahun 2011 tentang Pembentukan dan Pendefinitifan Desa-Desa dalam Wilayah Kabupaten Konawe tidak melalui mekanisme dan tahapan di DPRD.
Berita Terkait
-
Muncul Desa Fiktif, Kemendagri Minta Pemkab Konawe Evaluasi Perda
-
Sri Mulyani: Soal Desa Fiktif, Masih Diaudit
-
Tito Diminta Benahi Hubungan Pusat dan Daerah, Jokowi: Harus Satu Barisan
-
Kisruh Desa Fiktif Minta Disiram Uang, Sri Mulyani: Sudah Nggak Ada
-
Mendagri Tito Mau Evaluasi Pilkada Langsung, Puan Belum Tentu Setuju
Terpopuler
- Breaking News! PSSI Resmi Umumkan Pelatih Timnas Indonesia
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
- 5 Rekomendasi Cushion Mengandung Skincare Anti-Aging Untuk Usia 40 Ke Atas
- Djarum Buka Suara soal Pencekalan Victor Hartono dalam Kasus Dugaan Korupsi Tax Amnesty
- 5 Smartwatch Terbaik untuk Olahraga dan Pantau Detak Jantung, Harga Mulai Rp300 Ribuan
Pilihan
-
Timnas Indonesia: U-17 Dilatih Timur Kapadze, Nova Arianto Tukangi U-20, Bojan Hodak Pegang Senior?
-
Harga Minyak Dunia Melemah, di Tengah Upaya Trump Tekan Ukraina Terima Damai dengan Rusia
-
Indonesia jadi Raja Sasaran Penipuan Lowongan Kerja di Asia Pasifik
-
Kisah Kematian Dosen Untag yang Penuh Misteri: Hubungan Gelap dengan Polisi Jadi Sorotan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
Terkini
-
Otak Pembakar Rumah Hakim PN Medan Ternyata Mantan Karyawan, Dendam Pribadi Jadi Pemicu
-
Dari IPB hingga UGM, Pakar Pangan dan Gizi Siap Dukung BGN untuk Kemajuan Program MBG
-
Menhaj Rombak Skema Kuota Haji: yang Daftar Duluan, Berangkat Lebih Dulu
-
Isu Yahya Cholil Staquf 'Dimakzulkan' Syuriyah PBNU, Masalah Zionisme Jadi Sebab?
-
Siap-siap! KPK akan Panggil Ridwan Kamil Usai Periksa Pihak Internal BJB
-
Bukan Tax Amnesty, Kejagung Cekal Eks Dirjen dan Bos Djarum Terkait Skandal Pengurangan Pajak
-
Menhaj Irfan Siapkan Kanwil Se-Indonesia: Tak Ada Ruang Main-main Jelang Haji 2026
-
Tembus Rp204 Triliun, Pramono Klaim Jakarta Masih Jadi Primadona Investasi Nasional
-
Nestapa Ratusan Eks Pekerja PT Primissima, Hak yang Tertahan dan Jerih Tak Terbalas
-
Ahli Bedah & Intervensi Jantung RS dr. Soebandi Jember Sukses Selamatkan Pasien Luka Tembus Aorta