Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyebut negara telah lalai atas kasus penipuan yang dilakukan oleh perusahaan First Travel dan Abu Tour. Pasalnya, negara dalam hal ini Kementerian Agama (Kemanag) telah memiliki tugas untuk mengawasi segala aktivitas ibadah umroh dan haji masyarakat.
Ace menjelaskan bahwa Kemenag selama ini mengatur proses perjalanan ibadah haji. Dengan begitu, seharusnya kejadian penipuan yang dilakukan First Travel tidak terjadi.
"Saya katakan kelalaian negara kenapa? Seharusnya penipuan yang dilakukan oleh First Travel ini sejak awal sudah terdeteksi oleh Kemenag," kata Ace di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Kamis (21/11/2019).
Politikus Partai Golkar itu kemudian menyinggung rencana pemerintah terkait hasil sitaan dan barang bukti dari kasus First Travel akan dilelang dan hasilnya akan diserahkan ke kas negara.
Menurutnya, negara harus bertanggung jawab atas kepastian hukum bagi korban penipuan dalam hal ini para calon jemaah.
Demi menyelesaikan kasus First Travel, pihaknya akan memanggil Kementerian Agama untuk dimintai keterangan. Tak lupa Komisi VIII juga akan memanggil pakar-pakar hukum perdata dan pidana guna memberikan masukan terkait penyelesaian dana jemaah First Travel.
"Agar kasus First Travel ini jangan sampai merugikan masyarakat yang memang sangat merugi akibat kelalaian negara sendiri," tandasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, melakukan proses lelang barang bukti dan sitaan dalam kasus penggelapan uang jemaah umrah First Travel.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Depok Yudi Triadi. Meski begitu, hasil penjualan barang bukti akan diserahkan ke negara, bukan dikembalikan kepada para korban. Alhasil, mekanisme itu menuai protes dari korban penipuan bos First Travel.
Baca Juga: Kemenag harus Optimalkan Media Digital untuk Jalankan Fungsi Keagamaan
"Keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara, artinya sudah ingkrah, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi Triadi usai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok pada Senin (11/11/2019).
Yudi mengatakan, kasus tersebut memang tidak merugikan uang negara. Tetapi, hasil keputusan majelis hakim hasil sitaan barang bukti diperuntukkan untuk negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Ramalan Shio Paling Beruntung di Akhir Pekan 4-5 Oktober 2025
- DANA Kaget Jumat Berkah: Klaim Saldo Gratis Langsung Cair Rp 255 Ribu
- Fakta-Fakta Korupsi Bupati HSS Kalsel, Diduga Minta Dana Proyek Puluhan Miliar
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 3 Oktober: Klaim Ballon d'Or 112 dan Gems
Pilihan
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
-
165 Kursi Komisaris BUMN Dikuasai Politisi, Anak Buah Prabowo Merajai
Terkini
-
Prabowo: Organisasi TNI yang Usang Harus Diganti Demi Kesiapan Nasional
-
MBG Tetap Jalan Meski Kekurangan Terjadi, Pemerintah Fokus Sempurnakan Perpres Tata Kelola
-
HUT ke-80 TNI, PPAD Ajak Rawat Persatuan dan Kawal Masa Depan Bangsa
-
Kejati Banten Siap Jadi Mediator Polemik Penutupan Jalan Puspitek Serpong
-
HUT ke-80 TNI, Dasco: TNI Profesional dan Berkarakter Rakyat Jaminan Demokrasi
-
Finalisasi Perpres Tata Kelola MBG, Istana Pastikan Rampung Minggu Ini
-
Pengunjung HUT ke-80 TNI di Monas Membludak, Transjakarta Tambah 150 Armada
-
Penampakan Mobil Pengasuh Ponpes Al Khoziny usai Tertimpa Musala Roboh, Harganya Rp1 M?
-
DNA Dikirim ke Jakarta, Tim DVI Kerja Maraton Identifikasi 6 Jenazah Korban Ponpes Al Khoziny
-
Siapa Nono Anwar Makarim? Ayah Nadiem, Doktor Harvard dan Aktivis '66, Turun Gunung ke Pengadilan