Suara.com - Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI Ace Hasan Syadzily menyebut negara telah lalai atas kasus penipuan yang dilakukan oleh perusahaan First Travel dan Abu Tour. Pasalnya, negara dalam hal ini Kementerian Agama (Kemanag) telah memiliki tugas untuk mengawasi segala aktivitas ibadah umroh dan haji masyarakat.
Ace menjelaskan bahwa Kemenag selama ini mengatur proses perjalanan ibadah haji. Dengan begitu, seharusnya kejadian penipuan yang dilakukan First Travel tidak terjadi.
"Saya katakan kelalaian negara kenapa? Seharusnya penipuan yang dilakukan oleh First Travel ini sejak awal sudah terdeteksi oleh Kemenag," kata Ace di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Kamis (21/11/2019).
Politikus Partai Golkar itu kemudian menyinggung rencana pemerintah terkait hasil sitaan dan barang bukti dari kasus First Travel akan dilelang dan hasilnya akan diserahkan ke kas negara.
Menurutnya, negara harus bertanggung jawab atas kepastian hukum bagi korban penipuan dalam hal ini para calon jemaah.
Demi menyelesaikan kasus First Travel, pihaknya akan memanggil Kementerian Agama untuk dimintai keterangan. Tak lupa Komisi VIII juga akan memanggil pakar-pakar hukum perdata dan pidana guna memberikan masukan terkait penyelesaian dana jemaah First Travel.
"Agar kasus First Travel ini jangan sampai merugikan masyarakat yang memang sangat merugi akibat kelalaian negara sendiri," tandasnya.
Untuk diketahui, Kejaksaan Negeri Depok, Jawa Barat, melakukan proses lelang barang bukti dan sitaan dalam kasus penggelapan uang jemaah umrah First Travel.
Hal tersebut disampaikan Kepala Kejari Depok Yudi Triadi. Meski begitu, hasil penjualan barang bukti akan diserahkan ke negara, bukan dikembalikan kepada para korban. Alhasil, mekanisme itu menuai protes dari korban penipuan bos First Travel.
Baca Juga: Kemenag harus Optimalkan Media Digital untuk Jalankan Fungsi Keagamaan
"Keputusan kasus First Travel yang telah berkekuatan hukum tetap dinyatakan dirampas untuk negara, artinya sudah ingkrah, otomatis uang hasil lelang nanti masuknya ke negara semua," tutur Yudi Triadi usai Pisah Sambut Kepala Seksi Pidana Umum (Kasi Pidum) di Aula Kejari Depok pada Senin (11/11/2019).
Yudi mengatakan, kasus tersebut memang tidak merugikan uang negara. Tetapi, hasil keputusan majelis hakim hasil sitaan barang bukti diperuntukkan untuk negara.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Pilihan HP Flagship Paling Murah, Spek Sultan Harga Teman
- 5 HP 5G Terbaru RAM 12 GB, Spek Kencang untuk Budget Rp3 Juta
- 5 Pilihan Sepatu Lari Hoka Murah di Sports Station, Harga Diskon 50 Persen
- 5 Parfum Aroma Segar Buat Pesepeda, Anti Bau Badan Meski Gowes Seharian
- 5 Sepeda Listrik Jarak Tempuh Terjauh, Tahan Air dan Aman Melintasi Gerimis
Pilihan
-
Truk Tangki BBM Meledak Hebat di Banyuasin, 4 Pekerja Terbakar saat Api Membumbung Tinggi
-
RS Polri Berhasil Identifikasi 10 Jenazah Korban Tabrakan Kereta di Bekasi Timur, Ini Nama-namanya
-
Sempat Hilang Kontak, Ain Karyawan Kompas TV Meninggal dalam Kecelakaan KRL di Bekasi
-
4 Pemain Anyar di Skuad Timnas Indonesia untuk TC Piala AFF 2026, 2 Statusnya Debutan!
-
Korban Kecelakaan KRL Vs KA Argo Bromo Bertambah, AHY: 15 Jiwa Meninggal dan 88 Orang Luka-Luka
Terkini
-
Proaktif, BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Perlindungan Korban Kecelakaan KRL Bekasi
-
Dinilai Kaburkan Nilai Yurisdiksi, Mahasiswa Desak MK Kabulkan Uji Materi UU Peradilan Militer
-
Peta Kekuatan Jelang Muktamar NU, Muncul 5 Poros 'Paslon' Pimpinan, Siapa Terkuat?
-
Izin Terancam Dicabut? Kemenhub Bentuk Tim dan Panggil Manajemen Green SM Buntut Kecelakaan KRL
-
Heboh Video Tahanan di Bandara, Begini Penjelasan KPK
-
11 Tahun Mengabdi di Kompas TV, Nur Ainia Eka Rahmadyna Gugur Dalam Musibah Kereta Bekasi
-
Jadwal Kereta Masih Terdampak Insiden Bekasi Timur, KA Parahyangan Terhambat 6 Jam Lebih
-
Target Beres Hari Ini! KCI Kebut Evakuasi KRL yang Tabrakan di Bekasi dan Audit Ulang Jalur
-
Cair Secepat Mungkin! Jasa Raharja Siapkan Rp50 Juta bagi Ahli Waris Korban Kecelakaan KRL di Bekasi
-
Usulan Aula Dansa Donald Trump Picu Perdebatan di Kongres AS soal Anggaran