Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta melarang penggunaan skuter listrik di jalan raya pada Senin (25/11/2019). Jika melanggar, maka pengendara akan diberikan sanksi.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta mengatakan pihaknya telah melakukan uji coba untuk menerapkan larangan ini. Kajian soal kebijakan ini dilakukan pihaknya bersama dengan kepolisian.
"Untuk operasional di jalan raya, itu (skuter listrik) tidak diperbolehkan," ujar Syafrin di kawasan Jalan Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (22/11/2019).
Syafrin menjelaskan, kawasan yang diizinkan untuk mengoperasikan skuter listrik hanya wilayah yang diberikan izin oleh pemiliknya. Ia mencontohkan, salah satunya adalah kawasan Gelora Bung Karno (GBK).
"Operator wajib beroperasi hanya di kawasan khusus atau tertentu, setelah mendapatkan izin dari pengelola kawasan," tutur Syafrin.
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Yusuf mengatakan pihaknya akan melakukan penindakan jika masih ada skuter listrik yang beroperasi di jalan raya. Menurutnya ada dua tindakan yang akan diambil kepolisian jika menemukan pelanggaran.
"Pertama adalah represif non yudisial. Maksudnya, kita tegur mereka, kita suruh balik atau kembali masuk. Kedua, tindakan represif yudisial, jadi kita tindak dengan tindakan kita. Tindakan tegas kita. Misalnya ditilang atau sebagainya," jelasnya.
Yusuf menjelaskan, karena tidak bisa melakukan penilangan, maka petugas akan menyita skuter itu. Nantinya untuk mengambilnya ada denda yang diatur dalam UU LLAJ.
"Kita akan sita kendaraan itu, kita berikan surat tilang dan kemudian proses selanjutnya kita lakukan sesuai aturan yang berlaku," pungkasnya.
Baca Juga: Kaji Regulasi Penggunaan Skuter Listrik
Diketahui, skuter listrik sewa atau Grabwheels yang tengah diminati masyarakat ini kerap melintasi pusat kota di Jakarta. Penggunanya juga beragam, mulai anak-anak, remaja hingga dewasa.
Namun belakangan kendaraan ini menjadi sorotan karena beberapa orang tertangkap menggunakan alat ini di JPO. Akibatnya, 62 panel di tiga JPO rusak.
Selain itu, dua orang tewas ditabrak mobil sedan saat mengendarai grabwheel pada pukul 03.45 WIB, Minggu (14/11/2019). Meski pelaku penabrakan telah ditetapkan sebagai tersangka, banyak juga pihak yang menyoroti soal regulasi grabwheels sebagai salah satu faktornya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 HP Murah Terbaru 2026 untuk Anak Sekolah: Baterai 7000 mAh hingga Koneksi 5G
- 3 Rekomendasi Bedak Padat di Indomaret untuk Makeup Halus dan Tahan Lama
- 5 Shio yang Menarik Keberuntungan 28 Juni 2026, Hari Penuh Hoki dan Kesempatan
- 4 Sepatu Kanky Terlaris di Shopee, Nyaman Dipakai Seharian Sesuai Review Pembeli
- Keunggulan Pompa Air Shimizu PL-138 BIT, Solusi Air Jernih Anti Karat
Pilihan
-
Sejarah! Timnas Voli Indonesia Kalahkan Korsel dan Juara AVC Mens Volleyball Cup 2026
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Perang Meletus Lagi! Iran Hantam Basis AS di Teluk, Gencatan Senjata Runtuh
-
Pelatih Timnas Iran Desak Infantino Tegas Terhadap AS: Perlakuan Mereka Buruk!
-
Korban Meninggal Latsarmil SPPI Bertambah Menjadi 5 Orang, Ini Penjelasan Kemhan
Terkini
-
Internal Politik Israel Panas! Benjamin Netanyahu Ancam Keluar dari Partai Likud
-
Polandia Pecahkan Rekor Suhu Tertinggi 40,5C, Gelombang Panas Eropa Bergerak ke Timur
-
Italia Siaga Gelombang Panas Ekstrem, Suhu Tembus 40 C Korban Jiwa Berjatuhan
-
Gempa Susulan 4,8 M Guncang Venezuela, Korban Tewas Tembus 1400 Jiwa
-
Pakar Manajemen Publik: Ambisi Politik Keluarga Jokowi Berisiko Rusak Kepercayaan Demokrasi
-
Bumi Berguncang! Gempa 6,2 M Hantam Afghanistan, Getaran Terasa Hingga India
-
Dibatalkan Sepihak oleh Kampus UI, Forum Konferensi Republik Terpaksa Pindah ke Kafe
-
Tim Jibom Polda Papua Musnahkan 2 Granat Nanas Peninggalan Perang Dunia II
-
81 Tahun Menanti, Warga Sipiongot Beri Tradisi Ini ke Bobby Nasution Usai Jalan Tembus Dibangun
-
DJKI Cermati 124 Situs Hasil Laporan Motion Picture Association