Suara.com - Presiden Jokowi telah menunjuk tujuh staf khusus kepresidenan, yang kesemuanya dari kalangan kaum muda milenilal.
Ditambah 7 orang yang sudah lebih dulu ditunjuk, Jokowi kekinian memunyai total 14 staf khusus.
Empat belas stafsus Jokowi itu ialah Adamas Belva Syah Devara; Putri Indahsari Tanjung; Andi Taufan Garuda Putra; Ayu Kartika Dewi; dan, Gracia Billy Mambrasar.
Selanjutnya Angkie Yudistia; Aminuddin Ma’ruf; Anak Agung Gde Ngurah Ari Dwipayana; Sukardi Rinakit; Arif Budimanta; Diaz Hendropriyono; Dini Shanti Purwono; Fadjroel Rachman; dan Anggit Nugroho.
Khusus untuk 7 Stafsus Jokowi yang berasal dari kaum milenial, bekerja dengan sistem paruh waktu. Namun, mereka tetap mendapatkan gaji.
Gaji Staf Khusus Presiden sendiri tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 Tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Dalam Pasal 5 ayat 1 dijelaskan, hak keuangan merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan.
"Hak keuangan sebagai dimaksud dalam Pasal 4 merupakan pendapatan keseluruhan yang diterima dan sudah termasuk gaji dasar, tunjangan kinerja dan pajak penghasilan," demikian bunyi pasal 5 ayat1.
Dari lampiran yang dikutip dari Perpres Nomor 144 Tahun 2015 Tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten, besaran hak keuangan staf khusus Presiden yakni Rp 51 juta.
Baca Juga: Jokowi Tambah Staf Khusus, Gerindra: Tidak Masalah
Kemudian gaji wakil sekretaris pribadi Presiden Rp 36.500.000, gaji Asisten presiden Rp 32.500.000 dan gaji pembantu asisten sebesar Rp 19.500.000
Presiden Jokowi menuturkan para stafsus tak memiliki tugas khusus. Nantinya para stafsus akan bekerja bersama-sama dalam membuat program dan menyelesaikan masalah.
"Ini stafsus saya yang baru untuk bidang-bidangnya ini kerja barengan gitu. Jadi hanya tadi mbak Angkie khusus juru bicara bidang sosial saya tambahi tugas itu," ucap Jokowi.
Mantan Gubernur DKI Jakarta itu menyebut, ketujuh stafsus tidak perlu datang setiap hari ke Istana. Namun para stafsus tetap bisa memberikan masukan setiap hari.
"Tidak full time, beliau-beliau ini sudah memiliki kegiatan, memiliki pekerjaan yang bisa mingguan, tidak harus ketemu, tapi minimal 1 sampai 2 minggu ketemu tidak harus harian ketemu, tapi masukan setiap jam, setiap menit bisa saja," kata Jokowi.
Berita Terkait
-
6 Fakta Menarik Billy Mambrasar, Anak Penjual Kue Jadi Stafsus Presiden
-
Presiden Angkat 7 Stafsus, PAN Pertanyakan Prinsip Efisiensi Anggaran
-
Jokowi Tambah Staf Khusus, Gerindra: Tidak Masalah
-
PKS Kritik Stafsus Milenial Jokowi: Tupoksi Nggak Jelas
-
Jokowi Tambah Tujuh Stafsus, PKS: Tupoksi Gak Jelas, Hanya Aksesoris
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- Harga Beda Tipis: Mending Yamaha Gear Ultima, FreeGo atau X-Ride untuk Rumah Tangga?
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!
-
Krisis Pengawas, DIY Hanya Miliki 24 Penilik untuk Ribuan PAUD Non-Formal
-
50 Santriwati Dicabuli, Komnas HAM Desak Polisi Jerat Kiai di Pati Pakai UU TPKS
-
Kader PSI Bro Ron Jadi Korban Pemukulan, Ahmad Ali: Siapapun Pelakunya Harus Bertanggung Jawab
-
Respons Kapolri Soal Reformasi Polri, Siap Tindak Lanjuti Rekomendasi di Depan Prabowo
-
Misteri Isi 10 Buku Reformasi Polri, Prabowo Setuju Kompolnas Diperkuat dan Jabatan Dibatasi
-
Hapus Jejak Masa Lalu! Ketua Komisi XIII DPR Setuju Hak untuk Dilupakan Masuk RUU HAM
-
Periksa Plt Bupati Cilacap, KPK Telusuri Pemerasan pada Periode Sebelumnya
-
Tak Ada Kementerian Keamanan, Polri Tetap di Bawah Presiden