Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mendalami hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tentang potensi kerugian negara terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Pemkot Bandung, Jawa Barat, tahun 2012.
"Setelah BPK menyampaikan hasil audit kerugian keuangan negara, maka salah satu yang menjadi fokus KPK adalah penelurusan pihak-pihak yang menikmati aliran dana dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).
Maka itu, KPK secara tegas meminta pihak -pihak yang terlibat ataupun anggota DPRD kota Bandung yang menerima aliran dana untuk mengembalikannya ke KPK.
"Kami ingatkan pada para pejabat Pemkot Bandung, anggota DPRD ataupun pihak lain yang saat itu pernah menikmati aliran dana, agar bersikap koperatif mengembalikannya ke KPK," ujar Febri.
Dalam kasus korupsi RTH di Bandung, kerugian negara mencapai Rp 69 Miliar.
"Kerugian keuangan negara cukup besar. Praktik korupsi makelar tanah ini juga merugikan masyarakat. Sebab, para pemilik tanah yang tanahnya dibeli lebih murah dari NJOP,” kata Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus RTH di Kota Bandung.
Dadang Suganda (SGD) telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga sebagai makelar tanah. Dia dituduh menguntungkan diri sendiri karena diduga mendapat jatah Rp 30 miliar.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.
Baca Juga: Kasus Korupsi RTH Bandung, KPK: Kerugian Negara Capai Rp 60 Miliar
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Periksa 11 Saksi di Polrestabes Bandung
-
PA 212 Sayangkan Pimpinan KPK Tolak Ustaz Abdul Somad
-
Bakal Jadi Ketua KPK, Kapolri: Firli Bahuri Tak Akan Rangkap Jabatan
-
Ustaz Abdul Somad Khotbah di KPK, Agus: Kami Sebenarnya Sudah Cegah
-
Firli Bakal Dilantik Jadi Ketua KPK, Kapolri: Tak Harus Mundur dari Polri
Terpopuler
- 5 Pelembap Viva Cosmetics untuk Mencerahkan Wajah dan Hilangkan Flek Hitam, Dijamin Ampuh
- Siapa Saja Tokoh Indonesia di Epstein Files? Ini 6 Nama yang Tertera dalam Dokumen
- 24 Nama Tokoh Besar yang Muncul di Epstein Files, Ada Figur dari Indonesia
- 5 Smart TV 43 Inci Full HD Paling Murah, Watt Rendah Nyaman Buat Nonton
- Adu Tajam! Persija Punya Mauro Zijlstra, Persib Ada Sergio Castel, Siapa Bomber Haus Gol?
Pilihan
-
Kisah Petani Gurem, Dihantui Pangan Murah Rendah Gizi
-
Ketika Hujan Tak Selalu Berkah, Dilema Petani Sukoharjo Menjaga Dapur Tetap Ngebul
-
KPK Cecar Eks Menteri BUMN Rini Soemarno Soal Holding Minyak dan Gas
-
Diduga Nikah Lagi Padahal Masih Bersuami, Kakak Ipar Nakula Sadewa Dipolisikan
-
Lebih dari 150 Ribu Warga Jogja Dinonaktifkan dari PBI JK, Warga Kaget dan Bingung Nasib Pengobatan
Terkini
-
Pakai Baju Koko Putih, Prabowo Hadiri Acara Munajat Bangsa-Pengukuhan Pengurus MUI di Istiqlal
-
Sempat Kabur Saat OTT, Pemilik PT Blueray John Field Menyerahkan Diri ke KPK
-
Semarang Jadi Pelopor Meritokrasi di Jateng, 12 Pejabat Dilantik Lewat Sistem Talenta
-
Nyanyian Saksi di Sidang: Sebut Eks Menaker Ida Fauziyah Terima Rp50 Juta, KPK Mulai Pasang Mata
-
Diduga Demi Kejar 'Cuan' Bisnis, Anak Usaha Kemenkeu Nekat Suap Ketua PN Depok Terkait Lahan Tapos
-
Kapolres Tangsel Laporkan Gratifikasi iPhone 17 Pro Max ke KPK, Kini Disita Jadi Milik Negara
-
Polda Metro Jaya Bongkar Peredaran Obat Keras, 21 Ribu Butir Disita dari Dua Lokasi
-
Usai Kena OTT KPK, Ketua dan Waka PN Depok Akan Diperiksa KY soal Dugaan Pelanggaran Kode Etik Hakim
-
KPK Sampai Kejar-kejaran, Terungkap Nego Suap Sengketa Lahan di PN Depok dari Rp1 M Jadi Rp850 Juta
-
Penampakan Isi Tas Ransel Hitam Berisi Rp850 Juta, Bukti Suap Sengketa Lahan di PN Depok