Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi sedang mendalami hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan tentang potensi kerugian negara terkait kasus korupsi pengadaan tanah untuk ruang terbuka hijau (RTH) Pemkot Bandung, Jawa Barat, tahun 2012.
"Setelah BPK menyampaikan hasil audit kerugian keuangan negara, maka salah satu yang menjadi fokus KPK adalah penelurusan pihak-pihak yang menikmati aliran dana dalam perkara ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, dikonfirmasi, Jumat (22/11/2019).
Maka itu, KPK secara tegas meminta pihak -pihak yang terlibat ataupun anggota DPRD kota Bandung yang menerima aliran dana untuk mengembalikannya ke KPK.
"Kami ingatkan pada para pejabat Pemkot Bandung, anggota DPRD ataupun pihak lain yang saat itu pernah menikmati aliran dana, agar bersikap koperatif mengembalikannya ke KPK," ujar Febri.
Dalam kasus korupsi RTH di Bandung, kerugian negara mencapai Rp 69 Miliar.
"Kerugian keuangan negara cukup besar. Praktik korupsi makelar tanah ini juga merugikan masyarakat. Sebab, para pemilik tanah yang tanahnya dibeli lebih murah dari NJOP,” kata Febri.
Untuk diketahui, KPK telah menetapkan tersangka baru dalam pengembangan kasus RTH di Kota Bandung.
Dadang Suganda (SGD) telah ditetapkan sebagai tersangka, karena diduga sebagai makelar tanah. Dia dituduh menguntungkan diri sendiri karena diduga mendapat jatah Rp 30 miliar.
Sebelumnya, KPK sudah menetapkan tiga tersangka dalam kasus ini. Mereka adalah mantan Kepala Dinas Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Kota Bandung Hery Nurhayat, Tomtom Dabbul Qomar serta anggota DPRD Bandung periode 2009-2014, Kadar Slamet.
Baca Juga: Kasus Korupsi RTH Bandung, KPK: Kerugian Negara Capai Rp 60 Miliar
Berita Terkait
-
Kasus Korupsi Pengadaan Tanah, KPK Periksa 11 Saksi di Polrestabes Bandung
-
PA 212 Sayangkan Pimpinan KPK Tolak Ustaz Abdul Somad
-
Bakal Jadi Ketua KPK, Kapolri: Firli Bahuri Tak Akan Rangkap Jabatan
-
Ustaz Abdul Somad Khotbah di KPK, Agus: Kami Sebenarnya Sudah Cegah
-
Firli Bakal Dilantik Jadi Ketua KPK, Kapolri: Tak Harus Mundur dari Polri
Terpopuler
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Bedak Marcks Tabur untuk Usia Berapa? Ini Penjelasan dan 3 Pilihan Variannya
- Mahasiswa UBK Tuntut Pengurus BEM Mundur usai Diduga Terima Suap dari Wapres Gibran
- 3 Pompa Air Otomatis untuk Sumur Dalam, Air Deras dan Mesin Awet
- Daftar Pertanyaan Sensus Ekonomi 2026: Petugas BPS Datangi Rumah, Tanya Gaji dan Usaha
Pilihan
-
Sisi Gelap 'Operasi Penertiban Sawit' Satgas PKH dan Tentara di Tesso Nilo
-
Pertama Kali Dalam Sejarah Piala Dunia! Badai Petir Hentikan Prancis vs Irak
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
Terkini
-
Pasien JKN Rasakan Manfaat Radioterapi Canggih, Pelayanan Cepat dan Akses Semakin Mudah
-
KPK Dalami Peran PT Infinity di Kasus Suap Impor Bea Cukai, Diduga Serupa Blueray Cargo
-
Ikuti Jejak Hotel Sultan, Otto Hasibuan Diminta Ikhlas Lepas Lapangan Golf Ottolima ke Negara
-
Bongkar Jejak Sadis Taufik Hidayat! Inafis Sita Bukti dari TKP Penyekapan 3 Tahun YTR di Kontrakan
-
Pengerahan Siswa untuk Dukung MBG Dinilai Keliru, Bisa Jadi Bumerang bagi Pemerintah
-
Kasus Penyekapan di Bandung, Komnas Perempuan Sebut Ada Kekerasan Berbasis Gender yang Ekstrem
-
Ketua BEM FH UBK Akui Terima Uang untuk Geser Aksi dari Istana
-
Program Imunisasi Nasional Kekurangan Dana Rp 1 Triliun Akibat Pemotongan Anggaran
-
Dasco Soal Said Iqbal Jadi Penasihat Prabowo: Bukan Lemahkan KSPI, Justru Tambah Keras ke Pemerintah
-
Buntut Konflik dengan Ruben Onsu, Sarwendah Datangi Komnas Perempuan dan Buka Suara