Suara.com - Polisi telah menetapkan seorang lelaki bernama Alisaba Nazara lantaran diduga telah membunuh seorang anak perempuan berinisial AS yang masih berusia empat tahun. Tersangka kasus pembunuhan itu tak lain adalah kekasih Dorlida S (35) yang merupakan ibu kandung korban.
Terungkapnya kasus ini, motif Alisaba nekat membunuh anak balita itu lantaran merasa cemburu.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/11/2019) saat Dorlida pergi kerja. Di rumah itu hanya ada pelaku dan korban. Sebelum melaksanakan aksinya, Alisaba sempat memandikan korban sekitar pukul 10.00 WIB.
Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku memandikan, menggantikan baju dan memakaikan bedak ke wajah korban. Satu jam kemudian korban lalu tidur. Sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka masuk ke kamar dan membekap AS dengan kedua tangannya.
"Setelah kami interogasi, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban di kamarnya,” kata Kapolsek Namorambe, AKP B Naibaho seperti dikutip dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Sabtu (23/11/2019).
Naibaho menyampaikan, sebelum terjadinya aksi pembunuhan itu, tersangka sempat selama dua minggu tinggal di rumah korban. Diketahui, rencananya, tersangka berencana menikahi ibu korban. Namun, selama menginap di rumah tersebut, Alisaba mengaku cemburu dengan sikap yang ditujukan Dorlida ke anaknya.
Diduga, hal itu yang memicu tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
"Pelaku merasa cemburu karena ibu korban lebih sayang kepada anaknya, sehingga berniat menghabisi anak tersebut,” katanya.
Alisaba pun mengakui cemburu dengan kekasihnya itu. Dia pun mengaku membunuh korban setelah sempat memandikan dan menggantikan baju balita tersebut. Aksi pembunuhan itu terjadi saat AS sedang tidur di kamarnya.
Baca Juga: Gegara Ngeluh Sakit, Detik-detik Raymundus Bungkus Mayat Pacar ke Seprai
“Dia (korban) tidak meronta-ronta. Saya lakukan sekitar setengah jam lah,” katanya.
Ditanya apa alasannya melakukan perbuatan itu, Nazara mengaku tidak sadar. Ia merasa ada yang mengarahkan untuk melakukannya. Sekitar pukul 13.00 WIB, ibu korban tiba di rumah, dan menanyakan di mana anaknya.
"Di kamar, lalu ia (Dorlida) masuk. Dibangunin kok enggak bangun-bangun. Terus ada memar-memar," ujarnya.
Buntut dari aksi sadisnya itu, niatan Alisaba untuk bisa menikah dengan kekasihnya pun akhirnya pupus. Kini, tersangka harus meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dibunuh Komplotan Begal Sadis, Zainudin Disetrum sampai Tewas
-
Gegara Ngeluh Sakit, Detik-detik Raymundus Bungkus Mayat Pacar ke Seprai
-
Sumarna Tewas di Dekat Trans Mimika, Mulut hingga Pinggang Kena Bacok
-
Bunuh Putranya, Ayah: Lebih Baik Mati daripada Punya Anak Gay
-
Ciri-ciri Mayat dalam Koper, Berjanggut dan Ada Bekas Luka Operasi di Pusar
Terpopuler
- Pemerintah Tutup Ruang Pembentukan Provinsi Luwu Raya, Kemendagri: Ikuti Moratorium!
- Warga Sambeng Borobudur Pasang 200 Spanduk, Menolak Penambangan Tanah Urug
- Cerita Eks Real Madrid Masuk Islam di Ramadan 2026, Langsung Bersimpuh ke Baitullah
- Sosok Arya Iwantoro Suami Dwi Sasetyaningtyas, Alumni LPDP Diduga Langgar Aturan Pengabdian
- Menkop Ferry Minta Alfamart dan Indomaret Stop Ekspansi Karena Mengancam Koperasi Merah Putih
Pilihan
-
SBY Sentil Doktrin Perang RI: Kalau Serangan Udara Hancurkan Jakarta, Bagaimana Hayo?
-
Kasus Pembakaran Tenda Polda DIY: Perdana Arie Divonis 5 Bulan, Hakim Perintahkan Bebas
-
Bikin APBD Loyo! Anak Buah Purbaya Minta Pemerintah Daerah Stop Kenaikan TPP ASN
-
22 Tanya Jawab Penjelasan Pemerintah soal Deal Dagang RI-AS: Tarif, Baju Bekas, hingga Miras
-
Zinedine Zidane Comeback! Sepakat Latih Timnas Prancis Usai Piala Dunia 2026
Terkini
-
6 Remaja Disergap Saat Mau Tawuran, Polisi Sita Senjata Tajam!
-
Pemukim Israel Bakar dan Corat-coret Masjid di Tepi Barat Saat Ramadan
-
Pasar Parungkuda Catat Kenaikan Daging Ayam dan Cabai Jelang Puasa
-
Sudinsos Jakbar Buru Wanita Viral Hobi Makan Gratis dan Tak Bayar Ojol: Warga Resah
-
Yaqut Ungkap Alasan Pembagian Kuota Haji 2024: Satu-satunya Pertimbangan Adalah Hibtun Nafsi
-
Beda dari NasDem, Golkar Usul Parliamentary Threshold 5 Persen: Moderat dan Tetap Representatif
-
Pasukan Banser Kawal Ketat Sidang Praperadilan Eks Menag Yaqut di PN Jaksel
-
Gus Ipul Ajak Kepala Daerah Kawal Akurasi Data Penerima Bansos dari Tingkat Desa
-
Microsleep Picu Tabrakan Dua Bus Transjakarta di Koridor 13, Pramono Minta Operator Disanksi
-
Aktivis UNY Perdana Arie Resmi Bebas dari Lapas Cebongan, Tegaskan Tetap Suarakan Keadilan