Suara.com - Polisi telah menetapkan seorang lelaki bernama Alisaba Nazara lantaran diduga telah membunuh seorang anak perempuan berinisial AS yang masih berusia empat tahun. Tersangka kasus pembunuhan itu tak lain adalah kekasih Dorlida S (35) yang merupakan ibu kandung korban.
Terungkapnya kasus ini, motif Alisaba nekat membunuh anak balita itu lantaran merasa cemburu.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/11/2019) saat Dorlida pergi kerja. Di rumah itu hanya ada pelaku dan korban. Sebelum melaksanakan aksinya, Alisaba sempat memandikan korban sekitar pukul 10.00 WIB.
Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku memandikan, menggantikan baju dan memakaikan bedak ke wajah korban. Satu jam kemudian korban lalu tidur. Sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka masuk ke kamar dan membekap AS dengan kedua tangannya.
"Setelah kami interogasi, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban di kamarnya,” kata Kapolsek Namorambe, AKP B Naibaho seperti dikutip dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Sabtu (23/11/2019).
Naibaho menyampaikan, sebelum terjadinya aksi pembunuhan itu, tersangka sempat selama dua minggu tinggal di rumah korban. Diketahui, rencananya, tersangka berencana menikahi ibu korban. Namun, selama menginap di rumah tersebut, Alisaba mengaku cemburu dengan sikap yang ditujukan Dorlida ke anaknya.
Diduga, hal itu yang memicu tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
"Pelaku merasa cemburu karena ibu korban lebih sayang kepada anaknya, sehingga berniat menghabisi anak tersebut,” katanya.
Alisaba pun mengakui cemburu dengan kekasihnya itu. Dia pun mengaku membunuh korban setelah sempat memandikan dan menggantikan baju balita tersebut. Aksi pembunuhan itu terjadi saat AS sedang tidur di kamarnya.
Baca Juga: Gegara Ngeluh Sakit, Detik-detik Raymundus Bungkus Mayat Pacar ke Seprai
“Dia (korban) tidak meronta-ronta. Saya lakukan sekitar setengah jam lah,” katanya.
Ditanya apa alasannya melakukan perbuatan itu, Nazara mengaku tidak sadar. Ia merasa ada yang mengarahkan untuk melakukannya. Sekitar pukul 13.00 WIB, ibu korban tiba di rumah, dan menanyakan di mana anaknya.
"Di kamar, lalu ia (Dorlida) masuk. Dibangunin kok enggak bangun-bangun. Terus ada memar-memar," ujarnya.
Buntut dari aksi sadisnya itu, niatan Alisaba untuk bisa menikah dengan kekasihnya pun akhirnya pupus. Kini, tersangka harus meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dibunuh Komplotan Begal Sadis, Zainudin Disetrum sampai Tewas
-
Gegara Ngeluh Sakit, Detik-detik Raymundus Bungkus Mayat Pacar ke Seprai
-
Sumarna Tewas di Dekat Trans Mimika, Mulut hingga Pinggang Kena Bacok
-
Bunuh Putranya, Ayah: Lebih Baik Mati daripada Punya Anak Gay
-
Ciri-ciri Mayat dalam Koper, Berjanggut dan Ada Bekas Luka Operasi di Pusar
Terpopuler
- Intip Kekayaan Ida Hamidah, Pimpinan Samsat Soetta yang Dicopot Dedi Mulyadi gara-gara Pajak
- Dicopot Dedi Mulyadi Gegara KTP, Segini Fantastisnya Gaji Kepala Samsat Soekarno-Hatta!
- 6 HP Snapdragon Paling Murah RAM 8 GB untuk Investasi Gadget Jangka Panjang
- Sabun Cuci Muka Apa yang Bagus untuk Atasi Kulit Kusam? Ini 5 Pilihan agar Wajah Cerah
- 5 HP Infinix Termurah dengan Fitur NFC yang Canggih, Mulai Rp1 Jutaan
Pilihan
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
-
Buat Kaum dengan Upah Pas-pasan, Nabung dan Investasi Adalah Kemewahan
-
Resmi! Liliek Prisbawono Jadi Hakim MK Gantikan Anwar Usman
-
Apartemen Bassura Jadi Markas Vape Narkoba, Wanita Berinisial E Diciduk Bersama Ribuan Barang Bukti!
-
Mendadak Jakarta Blackout Massal: Sempat Dikira Peringatan Hari Bumi, MRT Terganggu
Terkini
-
Dasco: Bupati Tulungagung yang Kena OTT KPK Bukan Gerindra, Wakilnya Baru Kader
-
Pesan Menohok Foke soal Beasiswa LPDP: Anak Betawi Nilainya Harus 11 untuk Bisa Jadi Tuan di Jakarta
-
Ratusan Dapur MBG Di-Suspend! BGN Temukan Masalah Serius dari Menu hingga Higiene
-
Lebaran Betawi 2026 Meriah di Lapangan Banteng, Pramono: Ini Identitas Asli Jakarta
-
Kasus Penyiraman Air Keras Andrie Yunus, Komnas HAM Tunggu Izin Panglima TNI Periksa 4 Prajurit
-
Fakta Baru OTT di Tulungagung: Adik Bupati Juga Ikut Diamankan KPK
-
Proyek Dikebut! Stasiun JIS Siap Beroperasi Juni 2026, Warga Bisa Naik KRL Langsung ke Stadion
-
Terungkap! OTT KPK di Tulungagung Diduga Terkait Skema Pemerasan
-
OTT KPK Tulungagung: 13 Orang Dibawa ke Jakarta, Bupati Ikut Diperiksa
-
Bupati Tulungagung Kena OTT KPK, Uang Ratusan Juta Ikut Disita