Suara.com - Polisi telah menetapkan seorang lelaki bernama Alisaba Nazara lantaran diduga telah membunuh seorang anak perempuan berinisial AS yang masih berusia empat tahun. Tersangka kasus pembunuhan itu tak lain adalah kekasih Dorlida S (35) yang merupakan ibu kandung korban.
Terungkapnya kasus ini, motif Alisaba nekat membunuh anak balita itu lantaran merasa cemburu.
Peristiwa itu terjadi pada Kamis (21/11/2019) saat Dorlida pergi kerja. Di rumah itu hanya ada pelaku dan korban. Sebelum melaksanakan aksinya, Alisaba sempat memandikan korban sekitar pukul 10.00 WIB.
Sekitar pukul 10.00 WIB, pelaku memandikan, menggantikan baju dan memakaikan bedak ke wajah korban. Satu jam kemudian korban lalu tidur. Sekitar pukul 12.00 WIB, tersangka masuk ke kamar dan membekap AS dengan kedua tangannya.
"Setelah kami interogasi, pelaku mengaku menghabisi nyawa korban di kamarnya,” kata Kapolsek Namorambe, AKP B Naibaho seperti dikutip dari Kabarmedan.com--jaringan Suara.com, Sabtu (23/11/2019).
Naibaho menyampaikan, sebelum terjadinya aksi pembunuhan itu, tersangka sempat selama dua minggu tinggal di rumah korban. Diketahui, rencananya, tersangka berencana menikahi ibu korban. Namun, selama menginap di rumah tersebut, Alisaba mengaku cemburu dengan sikap yang ditujukan Dorlida ke anaknya.
Diduga, hal itu yang memicu tersangka untuk menghabisi nyawa korban.
"Pelaku merasa cemburu karena ibu korban lebih sayang kepada anaknya, sehingga berniat menghabisi anak tersebut,” katanya.
Alisaba pun mengakui cemburu dengan kekasihnya itu. Dia pun mengaku membunuh korban setelah sempat memandikan dan menggantikan baju balita tersebut. Aksi pembunuhan itu terjadi saat AS sedang tidur di kamarnya.
Baca Juga: Gegara Ngeluh Sakit, Detik-detik Raymundus Bungkus Mayat Pacar ke Seprai
“Dia (korban) tidak meronta-ronta. Saya lakukan sekitar setengah jam lah,” katanya.
Ditanya apa alasannya melakukan perbuatan itu, Nazara mengaku tidak sadar. Ia merasa ada yang mengarahkan untuk melakukannya. Sekitar pukul 13.00 WIB, ibu korban tiba di rumah, dan menanyakan di mana anaknya.
"Di kamar, lalu ia (Dorlida) masuk. Dibangunin kok enggak bangun-bangun. Terus ada memar-memar," ujarnya.
Buntut dari aksi sadisnya itu, niatan Alisaba untuk bisa menikah dengan kekasihnya pun akhirnya pupus. Kini, tersangka harus meringkuk di penjara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Dia dijerat Pasal 338 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Berita Terkait
-
Dibunuh Komplotan Begal Sadis, Zainudin Disetrum sampai Tewas
-
Gegara Ngeluh Sakit, Detik-detik Raymundus Bungkus Mayat Pacar ke Seprai
-
Sumarna Tewas di Dekat Trans Mimika, Mulut hingga Pinggang Kena Bacok
-
Bunuh Putranya, Ayah: Lebih Baik Mati daripada Punya Anak Gay
-
Ciri-ciri Mayat dalam Koper, Berjanggut dan Ada Bekas Luka Operasi di Pusar
Terpopuler
- 5 Sampo Penghitam Rambut di Indomaret, Hempas Uban Cocok untuk Lansia
- 5 Rekomendasi Sepatu Jalan Kaki dengan Sol Karet Anti Slip Terbaik, Cocok untuk Lansia
- 5 Mobil Kecil Bekas di Bawah 60 Juta, Pilihan Terbaik per Januari 2026
- 5 Mobil Bekas Rekomendasi di Bawah 100 Juta: Multiguna dan Irit Bensin, Cocok Buat Anak Muda
- 5 Mobil Suzuki dengan Pajak Paling Ringan, Aman buat Kantong Pekerja
Pilihan
-
Sita Si Buruh Belia: Upah Minim dan Harapan yang Dijahit Perlahan
-
Investor Besar Tak Ada Jaminan, Pinjol Milik Grup Astra Resmi Gulung Tikar
-
5 HP Infinix Memori 256 GB Paling Murah untuk Gaming Lancar dan Simpan Foto Lega
-
John Herdman Teratas Soal Pelatih ASEAN dengan Bayaran Tertinggi
-
Coca-Cola Umumkan PHK Karyawan
Terkini
-
Kala Hakim Anwar Usman Jadi 'Juara' Absen di MK, Sanksi Hanya Sepucuk Surat?
-
TNI Akan Bentuk Batalion Olahraga, Atlet Emas Langsung Naik Pangkat Jadi Kapten
-
Suara dari Aksi Buruh: Hidup di Jakarta Butuh Rp6,4 Juta, Upah Saat Ini Tak Cukup
-
KPK Ultimatum Nyumarno, Politisi PDIP Bekasi Didesak Bersaksi di Kasus Suap Bupati
-
Susah Jadi Diktator di Era Medsos, Pengamat Nilai Tuduhan ke Prabowo Tak Tepat
-
4 Personel Brimob Diamankan Usai Insiden Penembakan di Tambang Ilegal Bombana
-
Merangkak Pulang dari Semak Belukar: Kisah Nenek Saudah Korban Perlawanan terhadap Mafia Tambang?
-
Tunjangan Hakim Karir Tembus Rp110 Juta, Hakim Ad Hoc Ancam Mogok Sidang 12-21 Januari
-
Respons Istana soal Beredar Perpres Tugas TNI Atasi Terorisme
-
Aceh Masih 'Lumpuh', Status Tanggap Darurat Bencana Diperpanjang Hingga 22 Januari