Suara.com - Peneliti Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) Siti Zuhro menilai wacana penambahan periode masa jabatan presiden menjadi tiga periode tidak relevan. Sebab, kekinian persoalan masa jabatan periode presiden bukanlah hal genting untuk dibahas.
Hal itu disampaikan Siti dalam diskusi bertajuk 'Menyoal Periode Ideal Jabatan Presiden' di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019). Siti pun meminta semua pihak taat pada konstitusi yang ada. Di mana masa jabatan presiden yakni lima tahun dan dapat dipilih maksimal selama dua periode.
"Menurut saya sangat tidak relevan, tidak urgen untuk membahas itu karena bagaimanapun juga kita harus menjadi bangsa yang taat pada konstitusi," kata Siti.
Menurut dia, adanya rekomendasi MPR RI periode lama kepada MPR RI 2019-2024 terkait amandemen terbatas tak berkaitan dengan penambahan masa jabatan presiden. Jika hal tersebut merambah ke hal penambah masa jabatan presiden justru akan menimbulkan preseden buruk, kata Siti.
"Bahwa akan ada amandemen konstitusi, amandemen itu bukan untuk membahas perpanjangan waktu untuk presiden, karena kalau itu yang terjadi ini akan menjadi satu katakan preseden buruk," katanya.
Siti kembali mengatakan, wacana penambahan masa jabatan presiden menjadi tiga periode bukan kali pertama muncul. Ia menyebut, wacana tersebut pernah muncul di masa pemerintahan Presiden ke-VI Susilo Bambang Yudhoyono alias SBY.
"Jadi menurut saya apa yang sudah ada dalam teks, dalam konstitusi itu yang harus diikuti. Kalaupun ada pembahasan amandemen, amandemen itu membahas hal-hal yang tidak untuk memperpanjang periode presiden tidak bisa seperti itu," tandasnya.
Berita Terkait
-
Soal Wacana Masa Jabatan Presiden 3 Periode, MPR: Itu Usulan dari Luar
-
Surya Paloh Dukung Wacana Jabatan Presiden Tiga Periode
-
Masa Jabatan Presiden dan Wapres Mau Diubah, Ma'ruf: Diskusikan di DPR Saja
-
Pimpinan MPR: Ada Parpol Usulkan Masa Jabatan Presiden 3 Periode
-
Gerindra Tolak Wacana Masa Jabatan Presiden 8 Tahun dan Seumur Hidup
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
-
Serangan Mematikan Rusia Jelang Gencatan Senjata, 26 Warga Ukraina Tewas
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
Terkini
-
Reformasi Polri: Kompolnas Bakal Diperkuat Jadi Lembaga Independen dengan Kewenangan Eksekutorial
-
Mahfud MD: KPRP Rekomendasikan Rangkap Jabatan Polri Dibatasi Lewat UU ASN
-
Misteri Sopir Minibus Tewas Membiru di Cengkareng: Mesin Masih Menyala, Ada Obat-obatan di Dasbor
-
Penampakan Baju Lumat Andrie Yunus, Bukti Kejam Anggota BAIS di Persidangan
-
Coret Usul Kementerian Polri, Mahfud MD: Takut Dipolitisasi Orang Partai
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
Tangis Sri Rahayu di Benhil: Tinggal Sejak 1980, Kini Digusur PAM Jaya Tanpa Kejelasan Rusun
-
Aturan Baru Selat Hormuz, Kapal Internasional Wajib Kantongi Persetujuan Tertulis dari Sini
-
Mayoritas Wilayah RI Diprediksi Alami Kemarau Lebih Kering dan Panjang Tahun Ini
-
Iran Wajibkan Izin Khusus Kapal yang Melintasi Selat Hormuz