Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bakal memanggil Kementerian terakit yang menjadi mitranya. Pemanggilan tersebut terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Menurut Doli, Komisi II akan mendalami PP 77 tersebut terutama mengenai bunyi Pasal 22 ayat 2 yang memuat soal ktiteria orang atau kelompok yang tentan terpapar paham radikal terorisme di antaranya, yakni memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal terorisme.
“Kami akan mengundang secara khusus Menpan RB dan Mendagri dan memang Mendagri sudah dijadwalkan tanggal 28 mungkin ini akan jadi salah satu yang akan kami angkat," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
"Intinya kami ingin setiap peraturan itu lahir peraturan yang menyejukkan yang bisa menjaga kondusifitas, tidak kemudian mengundang kontroversi apalagi di masyarakat,” Doli menambahan.
Dalam pertemuan dengan Kementerian terkait, nantinya Komisi II akan menanyakan urgensi dari diterbitkannya PP 77 yang menuai pro dan kontra di masyarakat. Ia akan mendalami apakah ada potensi pelanggaran hak asasi manusia di dalam beberapa pasal pada PP 77.
“Nah itu kita ingin minta penjelasan, meminta penjelasan lahir ada poin-poin seperti itu, saya kira kemudian pada akhirnya kita mendapatkan penjelasan, dan kemudian itu," katanya.
"Bisa terindikasi bertentangan dengan HAM, apalagi soal definisi- definisinya yang perlu di clear-kan. Saya yakin pak presiden akan bisa mendengarkan itu dan kita berharap kalau banyak masukan, dari masyarakat utk merevisi peraturan pemerintah itu saya kira nanti pemerintah akan mendengarkan,” kata Doli lagi.
Selain mencecar soal PP 77, Komisi II sekaligus akan menanyakan ihwal Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 11 instansi pemerintah mengenai penanganan radikalisme dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pembuatan portal aduanasn.id.
Pertanyaan mengenai SKB seiring dengan penilaian masyarakat yang memandang SKB tersebut condong bersifat represif terutama dalam mengatur ASN melalui cara mereka bermain media sosial. Menurut Doli bukan tidak mungkin nantinya pemanggilan sejumlah Kementerian tersebut bakal mendorong adanya revisi terhadap PP 77 maupun SKB.
Baca Juga: DPR Minta Sistem Kelistrikan di Lampung Ditingkatkan
“Ya saya kira kalaupun kemudian terbitnya PP dan SKB ini tidak harus kemudian ada tindakan-tindakan yang berlebihan yang represif, apalagi saya kira ini kan katakan saja ada tenggat waktu untuk uji publik terhadap peraturan presiden ini," tandasanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
-
Heboh Kasus Ponpes Ditagih PBB hingga Diancam Garis Polisi, Menkeu Purbaya Bakal Lakukan Ini
Terkini
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut
-
Buka Lahan Ilegal di Kawasan Konservasi Hutan, Wanita Ini Terancam 11 Tahun Bui