Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bakal memanggil Kementerian terakit yang menjadi mitranya. Pemanggilan tersebut terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Menurut Doli, Komisi II akan mendalami PP 77 tersebut terutama mengenai bunyi Pasal 22 ayat 2 yang memuat soal ktiteria orang atau kelompok yang tentan terpapar paham radikal terorisme di antaranya, yakni memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal terorisme.
“Kami akan mengundang secara khusus Menpan RB dan Mendagri dan memang Mendagri sudah dijadwalkan tanggal 28 mungkin ini akan jadi salah satu yang akan kami angkat," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
"Intinya kami ingin setiap peraturan itu lahir peraturan yang menyejukkan yang bisa menjaga kondusifitas, tidak kemudian mengundang kontroversi apalagi di masyarakat,” Doli menambahan.
Dalam pertemuan dengan Kementerian terkait, nantinya Komisi II akan menanyakan urgensi dari diterbitkannya PP 77 yang menuai pro dan kontra di masyarakat. Ia akan mendalami apakah ada potensi pelanggaran hak asasi manusia di dalam beberapa pasal pada PP 77.
“Nah itu kita ingin minta penjelasan, meminta penjelasan lahir ada poin-poin seperti itu, saya kira kemudian pada akhirnya kita mendapatkan penjelasan, dan kemudian itu," katanya.
"Bisa terindikasi bertentangan dengan HAM, apalagi soal definisi- definisinya yang perlu di clear-kan. Saya yakin pak presiden akan bisa mendengarkan itu dan kita berharap kalau banyak masukan, dari masyarakat utk merevisi peraturan pemerintah itu saya kira nanti pemerintah akan mendengarkan,” kata Doli lagi.
Selain mencecar soal PP 77, Komisi II sekaligus akan menanyakan ihwal Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 11 instansi pemerintah mengenai penanganan radikalisme dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pembuatan portal aduanasn.id.
Pertanyaan mengenai SKB seiring dengan penilaian masyarakat yang memandang SKB tersebut condong bersifat represif terutama dalam mengatur ASN melalui cara mereka bermain media sosial. Menurut Doli bukan tidak mungkin nantinya pemanggilan sejumlah Kementerian tersebut bakal mendorong adanya revisi terhadap PP 77 maupun SKB.
Baca Juga: DPR Minta Sistem Kelistrikan di Lampung Ditingkatkan
“Ya saya kira kalaupun kemudian terbitnya PP dan SKB ini tidak harus kemudian ada tindakan-tindakan yang berlebihan yang represif, apalagi saya kira ini kan katakan saja ada tenggat waktu untuk uji publik terhadap peraturan presiden ini," tandasanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Kumpulan Prompt Siap Pakai untuk Membuat Miniatur AI Foto Keluarga hingga Diri Sendiri
- Terjawab Teka-teki Apakah Thijs Dallinga Punya Keturunan Indonesia
- Bakal Bersinar? Mees Hilgers Akan Dilatih Eks Barcelona, Bayern dan AC Milan
- Gerhana Bulan Langka 7 September 2025: Cara Lihat dan Jadwal Blood Moon Se-Indo dari WIB-WIT
- Geger Foto Menhut Raja Juli Main Domino Bareng Eks Tersangka Pembalakan Liar, Begini Klarifikasinya
Pilihan
-
Pidato Perpisahan Sri Mulyani: Hormati Ruang Privacy Kami!
-
Misteri Kursi Panas Pengganti Dito Ariotedjo: Beneran Bakal Diisi Raffi Ahmad?
-
Jelang Sertijab Menkeu, IHSG Langsung 'Tumbang' 77 Poin
-
Sri Mulyani Dicopot, Rupiah Meriang Hebat Pagi Ini
-
Harga Emas Antam Hari Ini Paling Tinggi Sepanjang Sejarah Dipatok Rp 2,08 Juta per Gram
Terkini
-
Reshuffle untuk Bersihkan Pengaruh Pemerintahan Sebelumnya, Rocky Gerung: Masa Ampasnya Didiamin?
-
Belum Sehari Jadi Menteri, Menkeu Purbaya Sudah Bikin Kontroversi Soal 17+8, Auto Banjir Kritikan
-
Kronologi Nepal Berdarah: 19 Tewas, Massa Pelajar Ditembak dalam Demo Anti Korupsi
-
Vietnam Naikkan Tunjangan Guru 70 Persen, Target 20 Dunia, Indonesia Kapan Menyusul?
-
Kontroversi Unggahan Diduga Anak Menkeu Purbaya Sebut Sri Mulyani Agen CIA
-
CEK FAKTA: Benarkah Ada Demo Mahasiswa karena Sri Mulyani Sebut Guru Beban Negara?
-
Usut Kasus Korupsi CSR BI dan OJK, KPK Panggil Analis Senior Pratomo Anindito
-
Nasib Mercy BJ Habibie usai Disita KPK dari Ridwan Kamil: Bakal Dilelang, Ini Skemanya!
-
Kecelakaan di Perlintasan Kereta Api, Mobil Tertabrak Kereta Api Ranggajati di Probolinggo
-
Apa Jabatan Sri Mulyani di Bank Dunia? Kini Dicopot Presiden Prabowo dari Menteri Keuangan