Suara.com - Ketua Komisi II DPR RI Ahmad Doli Kurnia bakal memanggil Kementerian terakit yang menjadi mitranya. Pemanggilan tersebut terkait dengan terbitnya Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 77 Tahun 2019 tentang Pencegahan Tindak Pidana Terorisme dan Pelindungan terhadap Penyidik, Penuntut Umum, Hakim, dan Petugas Pemasyarakatan.
Menurut Doli, Komisi II akan mendalami PP 77 tersebut terutama mengenai bunyi Pasal 22 ayat 2 yang memuat soal ktiteria orang atau kelompok yang tentan terpapar paham radikal terorisme di antaranya, yakni memiliki kerentanan dari aspek ekonomi, psikologi, dan/atau budaya sehingga mudah dipengaruhi oleh paham radikal terorisme.
“Kami akan mengundang secara khusus Menpan RB dan Mendagri dan memang Mendagri sudah dijadwalkan tanggal 28 mungkin ini akan jadi salah satu yang akan kami angkat," kata Doli di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
"Intinya kami ingin setiap peraturan itu lahir peraturan yang menyejukkan yang bisa menjaga kondusifitas, tidak kemudian mengundang kontroversi apalagi di masyarakat,” Doli menambahan.
Dalam pertemuan dengan Kementerian terkait, nantinya Komisi II akan menanyakan urgensi dari diterbitkannya PP 77 yang menuai pro dan kontra di masyarakat. Ia akan mendalami apakah ada potensi pelanggaran hak asasi manusia di dalam beberapa pasal pada PP 77.
“Nah itu kita ingin minta penjelasan, meminta penjelasan lahir ada poin-poin seperti itu, saya kira kemudian pada akhirnya kita mendapatkan penjelasan, dan kemudian itu," katanya.
"Bisa terindikasi bertentangan dengan HAM, apalagi soal definisi- definisinya yang perlu di clear-kan. Saya yakin pak presiden akan bisa mendengarkan itu dan kita berharap kalau banyak masukan, dari masyarakat utk merevisi peraturan pemerintah itu saya kira nanti pemerintah akan mendengarkan,” kata Doli lagi.
Selain mencecar soal PP 77, Komisi II sekaligus akan menanyakan ihwal Penerbitan Surat Keputusan Bersama (SKB) yang ditandatangani 11 instansi pemerintah mengenai penanganan radikalisme dalam rangka penguatan wawasan kebangsaan pada Aparatur Sipil Negara atau ASN dan pembuatan portal aduanasn.id.
Pertanyaan mengenai SKB seiring dengan penilaian masyarakat yang memandang SKB tersebut condong bersifat represif terutama dalam mengatur ASN melalui cara mereka bermain media sosial. Menurut Doli bukan tidak mungkin nantinya pemanggilan sejumlah Kementerian tersebut bakal mendorong adanya revisi terhadap PP 77 maupun SKB.
Baca Juga: DPR Minta Sistem Kelistrikan di Lampung Ditingkatkan
“Ya saya kira kalaupun kemudian terbitnya PP dan SKB ini tidak harus kemudian ada tindakan-tindakan yang berlebihan yang represif, apalagi saya kira ini kan katakan saja ada tenggat waktu untuk uji publik terhadap peraturan presiden ini," tandasanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 HP Murah RAM Besar Rp1 Jutaan, Spek Tinggi untuk Foto dan Edit Video Tanpa Lag
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Polisi Ungkap Fakta Baru Kematian Lula Lahfah, Reza Arap Diduga Ada di TKP
- 5 Rekomendasi Mobil Kecil untuk Wanita, Harga Mulai Rp80 Jutaan
- 5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
Pilihan
-
Pertamina Mau Batasi Pembelian LPG 3 Kg, Satu Keluarga 10 Tabung/Bulan
-
Keponakan Prabowo Jadi Deputi BI, INDEF: Pasar Keuangan Pasang Mode Waspada Tinggi
-
Purbaya Hadapi Tantangan Kegagalan Mencari Utang Baru
-
5 Rekomendasi HP Memori 256 GB Paling Murah, Kapasitas Lega, Anti Lag Harga Mulai Rp1 Jutaan
-
Danantara Mau Caplok Tambang Emas Martabe Milik Astra?
Terkini
-
Perkuat Kerja Sama Pendidikan IndonesiaInggris, Prabowo Panggil Mendikti ke Hambalang
-
MAKI Ingatkan Jaksa Jangan Terjebak Manuver Nadiem Makarim
-
Kemenkes Siapkan Strategi Swab Mandiri untuk Perluas Deteksi Dini Kanker Serviks
-
KPK Bakal Periksa Eks Menaker Hanif Dhakiri Terkait Kasus Korupsi RPTKA
-
Polda Metro Jaya Sita 27 Kg Sabu dan Happy Five Senilai Rp41,7 Miliar di Tangerang
-
Propam Usut Dugaan Salah Prosedur Polisi yang Amankan Pedagang Es Gabus di Johar Baru
-
Bukan Cuma 28, Satgas PKH Ungkap Potensi Gelombang Baru Pencabutan Izin Perusahaan Pelanggar Hutan
-
KAI Daop 1 Rilis Jadwal Mudik Lebaran 2026, Siapkan 37 Ribu Kursi Per Hari
-
Pascabanjir Cengkareng, Sudin LH Jakbar Angkut 187 Ton Sampah dalam 8 Jam
-
Mensos Paparkan Data Bencana Januari 2026: 34 Titik Melanda Indonesia, Jawa Jadi Wilayah Terbanyak