Suara.com - Sekretaris Kabinet Pramono Anung menanggapi pernyataan pakar Hukum Tata Negara, Refly Harun yang menyoal gaji para staf khusus Presiden Joko Widodo sebesar Rp 51 juta.
Menurutnya, gaji stafsus dari kalangan milenial itu sudah berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres).
"Karena itu (gaji Stafsus) kan ada Perpresnya. Ada aturan mainnya," ujar Pramono di kantornya, Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (25/11/2019).
Aturan gaji stafsus presiden yang dimaksud Pramono adalah Peraturan Presiden Nomor 144 Tahun 2015 tentang Besaran Hak Keuangan Bagi Staf Khusus Presiden, Staf Khusus Wakil Presiden, Wakil Sekretaris Pribadi Presiden, Asisten dan Pembantu Asisten.
Tak hanya itu, Pramono menyebut gaji stafsus Jokowi setara dengan Pegawai Negeri Sipil eselon di Sekretariat Kabinet, Sekretariat Negara dan Kementerian Keuangan.
"Jadi stafsus ini jabatannya setara dengan eselon 1. Eselon 1 di lingkungan Seskab, Setneg, Kemenkeu, itu ya segitu. Karena itu kan ada keppresnya. Ada aturan mainnya," ucap dia.
Politisi PDI Perjuangan itu mengatakan stafsus presiden dari kalangan milenial memiliki banyak pekerjaan, namun tidak harus bekerja penuh di kantor.
"Pekerjaannya full. Kan sekarang bekerja tidak harus di kantor. Bahkan, sekarang para menteri pun dalam banyak hal mengambil keputusan tidak lagi seperti dulu harus di kantor," katanya.
Sebelumnya, Refly Harun menilai Presiden Jokowi tidak semestinya menambah staf khusus dari kalangan milenial. Apalagi, jika peran mereka semata-mata hanya untuk memberikan opini kepada presiden.
Baca Juga: Jokowi Rekrut Milenial, Wapres Maruf Angkat Stafsus dari Generasi Kolonial
Refly menilai jika peranan staf khusus dari kalangan milenial itu hanya untuk memberikan opini, lebih baik Jokowi memilih kalangan ahli tanpa harus mengikat dengan jabatan sebagai staf khusus. Apalagi, sampai mendapatkan gaji dengan nilai yang cukup besar yakni Rp 51 juta.
"Kalau hanya itu, lebih baik presiden dibantu oleh ahli-ahli yang tidak perlu diikat oleh jam kerja, cukup diikat kode etik, tidak perlu diberikan kompensasi puluhan juta, cukup diberikan honor ketika pendapat mereka diminta, tapi mimbar akademik mereka tidak boleh diganggu," kata Refly saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Minggu (24/11/2019).
Selain itu, Refly pun menilai staf khusus milenial tersebut pun belum tentu memberikan masukan yang sesuai dengan Jokowi. Sebab mereka dianggap Refly belum tentu memiliki keahlian di bidangnya.
Tag
Berita Terkait
-
Jadi Bos Pertamina, Pesan Istana ke Ahok: Jangan Sampai Masih Impor Minyak
-
Jokowi Rekrut Milenial, Wapres Maruf Angkat Stafsus dari Generasi Kolonial
-
Stafsus Jokowi Dicibir Cuma Listpik, Istana: Kami Kangen Hiburan Fadli Zon
-
Pastikan Rudiantara Jadi Bos PLN, Istana: Bolanya Tinggal di Menteri BUMN
-
Dicibir Fadli Zon Cuma Jadi Lipstik, Staf Khusus Presiden Jokowi Kesal
Terpopuler
- 18 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 26 September: Klaim Pemain 108-112 dan Hujan Gems
- Thom Haye Akui Kesusahan Adaptasi di Persib Bandung, Kenapa?
- Rekam Jejak Brigjen Helfi Assegaf, Kapolda Lampung Baru Gantikan Helmy Santika
- Saham DADA Terbang 2.000 Persen, Analis Beberkan Proyeksi Harga
- Ahmad Sahroni Ternyata Ada di Rumah Saat Penjarahan, Terjebak 7 Jam di Toilet
Pilihan
-
Profil Agus Suparmanto: Ketum PPP versi Aklamasi, Punya Kekayaan Rp 1,65 Triliun
-
Harga Emas Pegadaian Naik Beruntun: Hari Ini 1 Gram Emas Nyaris Rp 2,3 Juta
-
Sidang Cerai Tasya Farasya: Dari Penampilan Jomplang Hingga Tuntutan Nafkah Rp 100!
-
Sultan Tanjung Priok Cosplay Jadi Gembel: Kisah Kocak Ahmad Sahroni Saat Rumah Dijarah Massa
-
Pajak E-commerce Ditunda, Menkeu Purbaya: Kita Gak Ganggu Daya Beli Dulu!
Terkini
-
Tak Mau PPP Terbelah, Agus Suparmanto Sebut Klaim Mardiono Cuma Dinamika Biasa
-
Zulhas Umumkan 6 Jurus Atasi Keracunan Massal MBG, Dapur Tak Bersertifikat Wajib Tutup!
-
Boni Hargens: Tim Transformasi Polri Bukan Tandingan, Tapi Bukti Inklusivitas Reformasi
-
Lama Bungkam, Istri Arya Daru Pangayunan Akhirnya Buka Suara: Jangan Framing Negatif
-
Karlip Wartawan CNN Dicabut Istana, Forum Pemred-PWI: Ancaman Penjara Bagi Pembungkam Jurnalis!
-
AJI Jakarta, LBH Pers hingga Dewan Pers Kecam Pencabutan Kartu Liputan Jurnalis CNN oleh Istana
-
Istana Cabut kartu Liputan Wartawan Usai Tanya MBG ke Prabowo, Dewan Pers: Hormati UU Pers!
-
PIP September 2025 Kapan Cair? Cek Nominal dan Ketentuan Terkini
-
PLN Perkuat Keandalan Listrik untuk PHR di WK Rokan Demi Ketahanan Energi Nasional
-
PN Jaksel Tolak Praperadilan, Eksekusi Terpidana Kasus Pencemaran Nama Baik JK Tetap Berlanjut