Suara.com - Pembahasan anggaran Pemerintah Provinsi (Provinsi) DKI Jakarta bisa dipastikan molor dari batas waktu 30 November 2019. Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2020 ditargetkan bakal ditetapkan pada 11 Desember 2019.
Waktu yang ditentukan itu, melewati batas seperti yang disebutkan Undang-undang Pemerintah Daerah Pasal 312 ayat 1 yang berbunyi Raperda tentang APBD harus selesai satu bulan sebelum dimulainya tahun anggaran.
Sekretaris Daerah (Sekda) DKI Saefullah menyebut, waktu penetapan itu berdasarkan kesepakatan bersama Pemprov dan DPRD DKI. Ia menyebut pihak eksekutif dan legislatif akan berusaha agar target batas waktu itu tercapai.
"Barusan sudah disepakati bahwa paripurna APBD itu tanggal 11 (Desember). Nakanya tadi saya ingatkan supaya jadwal yang tadi kami sepakati itu harus ditepati bersama, baik eksekutif maupun legislatif," ujar Saefullah di gedung DPRD DKI, Kebon Sirih, Jakarta Pusat, Senin (25/11/2019).
Setelah paripurna DPRD, RAPBD akan segera diserahkan ke Kemendagri. Menurutnya, sebelum pergantian tahun pihaknya bisa menyelesaikan evaluasi hingga mengundangkan APBD 2020.
"Setelah tanggal 11, kami kirim ke Mendagri untuk evaluasi. Balik dari evaluasi ya masih ada waktu untuk kami sepakati dan kemudian diundangkan. InsyaAllah tanggal 1-2 Januari, teman kita yang di Ragunan bisa makan," jelasnya.
Ia menyatakan, selama pembahasan anggaran belum rampung, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) Pemprov tidak tidak diperbolehkan melakukan kunjungan ke luar. Ia ingin pegawai kedinasan yant bertanggungjawab hadir di rapat pembahasan agar APBD rampung sesuai target.
"Kalau kami di eksekutif, tidak ada izin keluar sebelum APBD beres. Jadi semuanya harus hadir dan taat mengikuti jadwal itu dengan baik," katanya.
Waktu pembahasan anggaran Pemprov DKI Jakarta tersisa tujuh hari lagi sampai tanggal 30 November mendatang. Kemendagri mengaku tak bisa memberikan perpanjangan waktu.
Baca Juga: Sisir Pengajuan KUA-PPAS Disdik DKI, PDIP Temukan Anggaran Janggal Rp 2,4 T
Saat ini, pembahasan Kebijakan Umum Anggaran-Plafon Prioritas Anggaran Sementara (KUA-PPAS) tahun 2020 di tingkat komisi DPRD DKI telah rampung. Rapat Badan Anggaran harus segera diselesaikan sampai batas waktu itu.
Direktur Jenderal Keuangan Daerah Kemendagri Syarifuddin mengatakan masalah penentuan ada aturannya sendiri. Menurutnya tidak ada istilahnya penambahan waktu dari Kemendagri untuk pembahasan.
"Bahwa dalam peraturan perundang-undangan tidak pernah menyebutkan perpanjangan," ujar Syarifuddin saat dihubungi, Jumat (22/11/2019).
Berita Terkait
-
Sisir Pengajuan KUA-PPAS Disdik DKI, PDIP Temukan Anggaran Janggal Rp 2,4 T
-
Bantah Terima Draf KUA-PPAS, Ima PDIP: Kita Kejar-kejar, Bukan Dikasih!
-
Sempat Akui Unggah Draf KUA-PPAS 2020, Kini Sekda DKI Sebut Belum Waktunya
-
Bantah Pimpinan DPRD, Sekda DKI Sebut Draf KUA-PPAS Sudah Diberikan 5 Juli
-
Pimpinan DPRD Beda Pandangan Soal Draf KUA-PPAS yang Diterima Dari Anies
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO