Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan buku pelajaran khusus agama Islam pada 2020 mendatang. Kemenag menegaskan kalau materi perang tidak akan dihapuskan.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Komaruddin Amin mengatakan, bahwa perang pada zaman nabi merupakan fakta sejarah sehingga tidak akan dihilangkan dalam buku pelajaran agama Islam terbitan Kemenag.
"Tidak. Perang tetap ada. Itu fakta sejarah. Kita tidak menegasikan, menghapus fakta sejarah itu," kata Komaruddin saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).
Justru dalam materi perang itu nantinya akan lebih diperjelas agar bisa memberikan pemahaman yang baik bagi para murid. Semisal penjelasan paling detail mengapa nabi melakukan perang. Kemudian juga banyak sisi humanis nabi ketika berperang yang akan dituliskan dalam buku pelajaran agama Islam tersebut.
"Nabi saat berperang mengatakan jangan anda membunuh perempuan, jangan membunuh anak-anak, jangan membunuh rakyat sipil. Dalam berperang sekalipun nabi tetap humanis," ujarnya.
Jadinya, dalam materi perang di zaman nabi itu justru bisa memberikan pengetahuan kepada pelajar bagaimana tetap respek dan toleran serta mengetahui kondisi di Indonesia.
Hanya saja, Komaruddin tidak menjelaskan secara rinci berapa persen yang direvisi dari buku pelajaran agama Islam. Akan tetapi ia menyebut kalau ada perubahan di orientasinya.
Orientasi yang dimaksud ialah bagaimana buku mata pelajaran agama Islam tersebut bisa mengajarkan anak menjadi berintegritas, respek dan nasionalisme.
"Dalam pengajaran agama. Bukan hanya menghafal dan ibadah. Tapi kombinasi," kata dia.
Baca Juga: Kemenag Miliki Kewenangan Tulis Buku Pelajaran Agama Islam, Terbit 2020
Ia menyatakan, kalau buku pelajaran agama Islam terbitan Kemenag hampir tuntas. Sebelum tahap finalisasi, Kemenag telah mengumpulkan penulisnya dan materinya pun sudah hampir rampung.
Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) kini memiliki kewenangan penuh untuk menulis buku pelajaran khusus agama Islam. Namun buku tersebut baru bisa digunakan pada Juni 2020 mendatang.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Komaruddin Amin menjelaskan, sesuai dalam Pasal 6 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan disebutkan bahwa buku yang bermuatan agama itu berada di bawah kewenangan pemerintahan bidang agama.
Berita Terkait
-
Komisi VIII DPR Sebut Negara Lalai Soal Kasus First Travel
-
Dosen UIN Jogja Usul Tinjau Ulang Buku Agama: Revisi yang Mengarah Radikal
-
Kemenag Miliki Kewenangan Tulis Buku Pelajaran Agama Islam, Terbit 2020
-
Isu Buku Ajaran Radikalisme Diangkat, Polisi: Pemberitaan Itu Buat Gaduh
-
Mendikbud Nadiem Dukung Kemenag Rombak 155 Buku Pelajaran Agama Bermasalah
Terpopuler
- 5 Cushion Terbaik dan Tahan Lama untuk Kondangan, Makeup Flawless Seharian
- 5 Sepeda Lipat Murah Kuat Angkut Beban hingga 100 Kg: Anti Ringkih dan Praktis
- 6 Sabun Cuci Muka yang Bagus untuk Memutihkan Wajah dan Harganya
- 5 Body Lotion untuk Memutihkan Kulit, Harga di Bawah Rp30 Ribu
- Pentagon Gelar Karpet Merah, Sjafrie Sjamsoeddin Dituding Bawa Agenda Akses Bebas di Langit RI
Pilihan
-
Konflik Geopolitik Tak Pernah Belanja di Warung, Tapi Pelaku UMKM Semarang Dipaksa Akrobat
-
Kenapa CFD di Kota Lain Lancar, Tapi Palembang Macet? Ini Penyebab yang Terungkap
-
JK Dilaporkan ke Polisi, Juru Bicara Jelaskan Konteks Ceramah
-
AS Blokade Semua Pelabuhan Iran Senin Hari Ini, Harga BBM Langsung Naik
-
Balas Rhoma Irama, LMKN Jelaskan Akar Masalah Royalti Musik Dangdut Jadi Rp25 Juta
Terkini
-
Dirjen Imigrasi Copot Pejabat Terkait Pungli Batam, Buka Peluang Proses Pidana
-
Formappi Soal Permintaan RDPU Kasus Korupsi Minyak Mentah: Komisi III Bukan Tempat Uji Hukum!
-
Cak Imin Dorong Koperasi Merah Putih Siap Bersaing di Tengah Kebuntuan Global
-
Survei Poltracking: Kepercayaan Publik pada Prabowo-Gibran Tembus 75,1 Persen
-
Golkar Bukan Milik Satu Keluarga! Bahlil Ingatkan Kader Tak Saling Singkirkan karena Beda Pilihan
-
MKD DPR Panggil Aboe Bakar Besok Soal Isu Ulama Madura di Pusaran Narkoba
-
Kemhan Luruskan Kabar 'Akses Udara Tanpa Izin' Militer AS: Itu Masih Pembahasan, Jangan Terprovokasi
-
Mendagri Tegaskan Dana Otsus dan Dana Keistimewaan Harus Beri Manfaat Nyata bagi Masyarakat
-
Mendagri Pastikan Pengawasan Diperketat, Pemanfaatan Dana Otsus Lebih Optimal
-
Diplomasi 'Sahabat' di Kremlin: Putin Puji Prabowo, Indonesia Tancap Gas Perkuat Ekonomi dan Energi