Suara.com - Kementerian Agama (Kemenag) akan menerbitkan buku pelajaran khusus agama Islam pada 2020 mendatang. Kemenag menegaskan kalau materi perang tidak akan dihapuskan.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Komaruddin Amin mengatakan, bahwa perang pada zaman nabi merupakan fakta sejarah sehingga tidak akan dihilangkan dalam buku pelajaran agama Islam terbitan Kemenag.
"Tidak. Perang tetap ada. Itu fakta sejarah. Kita tidak menegasikan, menghapus fakta sejarah itu," kata Komaruddin saat ditemui di Hotel Pullman, Jakarta Pusat, Selasa (26/11/2019).
Justru dalam materi perang itu nantinya akan lebih diperjelas agar bisa memberikan pemahaman yang baik bagi para murid. Semisal penjelasan paling detail mengapa nabi melakukan perang. Kemudian juga banyak sisi humanis nabi ketika berperang yang akan dituliskan dalam buku pelajaran agama Islam tersebut.
"Nabi saat berperang mengatakan jangan anda membunuh perempuan, jangan membunuh anak-anak, jangan membunuh rakyat sipil. Dalam berperang sekalipun nabi tetap humanis," ujarnya.
Jadinya, dalam materi perang di zaman nabi itu justru bisa memberikan pengetahuan kepada pelajar bagaimana tetap respek dan toleran serta mengetahui kondisi di Indonesia.
Hanya saja, Komaruddin tidak menjelaskan secara rinci berapa persen yang direvisi dari buku pelajaran agama Islam. Akan tetapi ia menyebut kalau ada perubahan di orientasinya.
Orientasi yang dimaksud ialah bagaimana buku mata pelajaran agama Islam tersebut bisa mengajarkan anak menjadi berintegritas, respek dan nasionalisme.
"Dalam pengajaran agama. Bukan hanya menghafal dan ibadah. Tapi kombinasi," kata dia.
Baca Juga: Kemenag Miliki Kewenangan Tulis Buku Pelajaran Agama Islam, Terbit 2020
Ia menyatakan, kalau buku pelajaran agama Islam terbitan Kemenag hampir tuntas. Sebelum tahap finalisasi, Kemenag telah mengumpulkan penulisnya dan materinya pun sudah hampir rampung.
Untuk diketahui, Kementerian Agama (Kemenag) kini memiliki kewenangan penuh untuk menulis buku pelajaran khusus agama Islam. Namun buku tersebut baru bisa digunakan pada Juni 2020 mendatang.
Dirjen Pendidikan Islam Kemenag Komaruddin Amin menjelaskan, sesuai dalam Pasal 6 Ayat 3 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2017 tentang Perbukuan disebutkan bahwa buku yang bermuatan agama itu berada di bawah kewenangan pemerintahan bidang agama.
Berita Terkait
-
Komisi VIII DPR Sebut Negara Lalai Soal Kasus First Travel
-
Dosen UIN Jogja Usul Tinjau Ulang Buku Agama: Revisi yang Mengarah Radikal
-
Kemenag Miliki Kewenangan Tulis Buku Pelajaran Agama Islam, Terbit 2020
-
Isu Buku Ajaran Radikalisme Diangkat, Polisi: Pemberitaan Itu Buat Gaduh
-
Mendikbud Nadiem Dukung Kemenag Rombak 155 Buku Pelajaran Agama Bermasalah
Terpopuler
- DPR akan Panggil Kajari Batam Buntut Tuntutan Mati ABK Pembawa 2 Ton Sabu, Ada Apa?
- Mahasiswi Tergeletak Bersimbah Darah Dibacok Mahasiswa di UIN Suska Riau
- 6 Fakta Mencekam Pembacokan di UIN Suska Riau: Pelaku Sempat Sandera Korban di Ruang Seminar
- Viral Bocah Beragama Kristen Ikut Salat Tarawih 3 Hari Berurut-turut, Celetukannya Bikin Ngakak
- Habiburokhman Ngamuk di DPR, Perwakilan Pengembang Klaster Vasana Diusir Paksa Saat Rapat di Senayan
Pilihan
-
Update Kuota PINTAR BI Wilayah Jawa dan Luar Jawa untuk Penukaran Uang
-
Jenazah Alex Noerdin Disalatkan di Masjid Agung Palembang, Ini Suasana Lengkapnya
-
John Tobing Sang Maestro 'Darah Juang' Berpulang, Ini Kisah di Balik Himne Reformasi
-
Pencipta Lagu 'Darah Juang' John Tobing Meninggal Dunia di RSA UGM
-
Hidup Tak Segampang Itu Ferguso! Ilusi Slow Living di Magelang yang Bikin Perantau Gulung Tikar
Terkini
-
Mengurai Krisis Dokter Spesialis di Indonesia: Di Mana Letak Masalahnya?
-
Sekolah Swasta Gratis di Semarang Bertambah Jadi 133, Jangkau Lebih Banyak Siswa
-
Anies Baswedan Soroti Dinasti Politik: Pemerintah Harusnya Bekerja untuk Rakyat, Bukan Keluarga!
-
Anies Baswedan Beri Restu: Ormas Gerakan Rakyat Resmi Jadi Partai, Apa Langkah Selanjutnya?
-
Terbongkar! Hutan Kota Cawang Jadi Sarang Aktivitas Asusila, Pemkot Gerebek dan Segel Lokasi
-
Tolak Ambang Batas Parlemen, Partai Gerakan Rakyat Usul PT 0 Persen: Jangan Ada Suara Mubazir!
-
Luput dari Pengawasan, Praktik Tak Manusiawi di Panti Disabilitas Mental Dilaporkan ke Mensos
-
Siap Berdebat dengan Menteri Pigai Soal HAM, Zainal Arifin Mochtar: Bukan Teoretis tapi Tagih Janji
-
Demo Mahasiswa di Mabes Polri saat Ramadan, Polisi Berpeci dan Bersorban Siap Bagi Takjil
-
Geger Mobil Dinas Rp8,5 M, Golkar "Semprot" Gubernur Kaltim: Ukur Kondisi Rakyat