Suara.com - Luthfi alias LA, pembawa bendera Merah Putih dalam aksi demonstrasi menolak RKUHP dan RUU kontroversial akan segera menjalani sidang perdana pada Desember 2019 mendatang.
Polisi menyebut, kekinian Luthfi telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat lantaran berkas perkaranya sudah lengkap atau dengan kode P21.
"Itu kasus sudah lama sudah di Kejaksaan. Sudah P21," kata Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Pusat, AKBP Tahan Marpaung saat dikonfirmasi, Rabu (27/11/2019).
Dalam kasus ini, Tahan menyebut bahwa Luthfi terbukti melakukan perusakan dengan melempar batu ke arah aparat saat demo berlangsung. Untuk itu, ia membantah jika Luthfi menjadi tersangka karena membawa bendera Merah Putih.
"Bawa bendera gimana? orang dia (Luthfi) melempari (aparat) kok. Tidak mungkin kejaksaan menerima (berkas perkara) kalau enggak lengkap," sambungnya.
Lebih jauh, Tahan enggan merinci lebih jauh soal kasus perusakan dan penyerangan kepada aparat yang diduga dilakukan Luthfi. Alasannya, kasus tersebut kekinian menjadi kewenangan Jaksa.
"Sudah wewenang jaksa itu," papar Tahan.
Sementara, belum ada keterangan resmi dari pihak Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat terkait bergulirnya kasus Luthfi ke meja persidangan.
Sebelumnya, warganet yang tidak terima dengan penahanan Luthfi menyerukan tagar #BebaskanLuthfi hingga menduduki posisi trending topic nomor 1 di Twitter. Ada lebih dari 5 ribu cuitan menggunakan tagar ini memenuhi media sosial Twitter.
Baca Juga: Pembawa Bendera saat Demo Akan Diadili, Seruan #BebaskanLuthfi Menggema
Foto LA mengenakan celana SMA memakai jaket dan membawa bendera menghindari gas air mata menjadi viral. Ia menjadi salah satu massa aksi pelajar STM yang diamankan oleh polisi saat beraksi unjuk rasa di depan kompleks parlemen pada September 2019 lalu.
Banyak warganet yang menuntut keadilan untuk LA. Sebab, LA yang membawa bendera saat melakukan aksi demonstrasi dianggap tidak bersalah.
Berita Terkait
-
Demo Berdarah DPR, Polisi: Akbar Ditemukan Terkapar di Trotoar
-
Pembuat WAG Anak STM Bertambah jadi 12 Tersangka, Usianya Masih Anak-anak
-
Viral Nomor Aparat di WAG Anak STM, Polri: Ada 4 Tersangka, Nanti Ditangkap
-
Liput Kerusuhan Depan Mapolda Metro Jaya, Wartawan Diamuk Brimob
-
Warganet Bongkar Ada Nomor Polisi di Grup WA Anak STM, Mabes: Propaganda
Terpopuler
- Selamat Datang Mees Hilgers Akhirnya Kembali Jelang Timnas Indonesia vs Arab Saudi
- Omongan Menkeu Purbaya Terbukti? Kilang Pertamina di Dumai Langsung Terbakar
- 2 Cara Menyembunyikan Foto Profil WhatsApp dari Orang Lain
- Sampaikan Laporan Kinerja, Puan Maharani ke Masyarakat: Mohon Maaf atas Kinerja DPR Belum Sempurna
- Selamat Tinggal Timnas Indonesia Gagal Lolos Piala Dunia 2026, Itu Jadi Kenyataan Kalau Ini Terjadi
Pilihan
-
5 Rekomendasi HP 2 Jutaan Memori 256 GB, Pilihan Terbaik Oktober 2025
-
Geger Shutdown AS, Menko Airlangga: Perundingan Dagang RI Berhenti Dulu!
-
Seruan 'Cancel' Elon Musk Bikin Netflix Kehilangan Rp250 Triliun dalam Sehari!
-
Proyek Ponpes Al Khoziny dari Tahun 2015-2024 Terekam, Tiang Penyangga Terlalu Kecil?
-
Evakuasi Ponpes Al-Khoziny: Nihil Tanda Kehidupan, Alat Berat Dikerahkan Diirigi Tangis
Terkini
-
BRUK! Lansia Jatuh dari Lantai 30 Apartemen di Pademangan Jakut, Tubuhnya Timpa Mobil
-
Tinjau Pesantren Al-Khoziny, Cak Imin Minta Pembangunan Gedung Tanpa Ahlinya Harus Dihentikan
-
Menteri Haji dan Umroh 'Setor' 200 Nama Calon Pejabat ke KPK Sebelum Dilantik: Untuk Ditracking
-
Hotman Paris Minta Nadiem Makarim Dibebaskan: Penetapan Tersangka Kasus Laptop Dinilai Cacat Hukum
-
Menteri Haji dan Umrah Serahkan 200 Nama Calon Pejabat ke KPK, Ada Apa?
-
Menkum Sahkan Kubu Mardiono Dinilai Redam Dualisme PPP: Ibarat Sepak Bola, 90 Menit Selesai!
-
Tragedi Maut Al Khoziny: Kemenag Janji Rombak Aturan, Standar Bangunan Pesantren Segera Ditetapkan
-
Menteri Haji Sambangi Gedung KPK Usai Jumatan, Sinyal Baru Kasus Korupsi Kuota Haji?
-
PSI Dikritik Habis! Sembunyikan Jokowi, Malah Tampilkan Kaesang yang 'Tak Layak Jual'
-
Sejauh Mana Kesiapan IKN jadi Ibu Kota Politik? Begini Update dari Kepala Otorita