Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Mahfud MD menegaskan, Surat Keterangan Terdaftar FPI yang sudah habis masa berlakunya belum bisa diperpanjang.
Mahfud mengatakan, SKT milik FPI masih akan didalami untuk ditentukan apakah bakal diperpanjang atau tidak.
Hal itu diungkapkan Mahfud seusai rapat terbatas dengan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian dan Menteri Agama Fachrul Razi di Kantornya, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (26/11/2019) siang.
"Melihat aturan-aturan hukum yang sifatnya prosedural, administratif, dan substantif itu lalu disimpulkan FPI sudah mengajukan permohonan untuk perpanjangan surat keterangan terdaftar dan ternyata masih ada hal-hal yang perlu didalami," kata Mahfud MD.
Mahfud tidak menyebutkan persyaratan apa yang belum dilengkapi FPI tersebut. Namun hal itu akan dikaji lebih jauh oleh Menteri Agama Fachrul Razi.
"Menteri Agama nanti akan mendalaminya dan akan melakukan pembahasan yang lebih dalam lagi," tegasnya
"Tentu waktunya tidak akan lama sehingga sampai saat ini kita masih sedang mempertimbangkan dan menunggu proses lebih lanjut tentang syarat-syarat penerbitan surat keterangan terdaftar tersebut," kata Mahfud menambahkan.
Untuk diketahui, FPI saat ini sedang mengurus perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) ormas di Kementerian Dalam Negeri.
Pihak Kemendagri mengungkapkan ada beberapa syarat yang belum dipenuhi oleh FPI sehingga sampai saat ini SKT tersebut belum juga terbit meski sudah habis sejak 20 Juli 2019.
Baca Juga: Din Syamsuddin Ingatkan Pemerintah Soal Perpanjangan Izin FPI
Namun, Ketua Umum FPI Sobri Lubis mengklaim mendapat rekomendasi perpanjangan izin organisasi masyarakat FPI dari Menteri Agama terdahulu, Lukman Hakim Saefudin sebelum diganti Fachrul Razi.
"Enggak ada masalah. Sudah rapi semuanya sudah enggak ada masalah, rekomendasi Kemenag sudah kita dapat. Sudah lama sejak menteri yang lalu. menteri yang lalu Pak Lukman. Lengkapnya sama Munarman," kata Sobri di DPP FPI, Senin (11/11/2019).
Saat diklarifikasi, Sekretaris Umum FPI membenarkan Kemenag telah memberikan rekomendasi kepada FPI.
Munarman mengklaim dengan surat rekomendasi Kemenag tersebut maka permasalahan izin FPI sebagai ormas sudah selesai dan tidak memerlukan izin.
Berita Terkait
-
Mahfud MD soal Reuni 212: Kami Izinkan Asal Tertib dan Tak Picu Keributan!
-
Menag Bakal Rapat Khusus dengan Mahfud MD Terkait Reuni Akbar 212 di Monas
-
Mahfud MD Sebut Kerja Ombudsman RI Belum Efektif
-
Senang Mau Dibina Menteri Tito, FBR: Selama Ini Pemerintah Terkesan Apatis
-
Bukan Buat Jakarta, Anies Anggap Sindiran Tito untuk Seluruh Kepala Daerah
Terpopuler
- 10 Rekomendasi Tablet Harga 1 Jutaan Dilengkapi SIM Card dan RAM Besar
- 5 Rekomendasi Motor Listrik Harga di Bawah Rp10 Juta, Hemat dan Ramah Lingkungan
- 20 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 4 Oktober 2025, Klaim Ballon d'Or dan 16.000 Gems
- Rhenald Kasali di Sidang ASDP: Beli Perusahaan Rugi Itu Lazim, Hakim Punya Pandangan Berbeda?
- Beda Pajak Tahunan Mitsubishi Destinator dan Innova Reborn, Lebih Ringan Mana?
Pilihan
-
Formasi Bocor! Begini Susunan Pemain Arab Saudi Lawan Timnas Indonesia
-
Getol Jualan Genteng Plastik, Pria Ini Masuk 10 Besar Orang Terkaya RI
-
BREAKING NEWS! Maverick Vinales Mundur dari MotoGP Indonesia, Ini Penyebabnya
-
Harga Emas Terus Meroket, Kini 50 Gram Dihargai Rp109 Juta
-
Bursa Saham 'Pestapora" di Awal Oktober: IHSG Naik, Transaksi Pecahkan Rekor
Terkini
-
Demo di Tengah Reses DPR: Mahasiswa Gelar 'Piknik Protes' Sambil Baca Buku, Cara Unik untuk Melawan
-
IETD 2025: Energi Bersih Bisa Jadi Mesin Pertumbuhan Ekonomi Indonesia, Bagaimana Caranya?
-
Berkaca dari Kasus Al-Khoziny, DPR Usulkan Pemerintah Beri Subsidi IMB untuk Pondok Pesantren
-
Susul Viral Tepuk Sakinah, Kini Heboh Tepuk Pajak dari Pegawai DJP
-
Di Depan Perwakilan Keluarga, Polisi Akui Belum Temukan HP Pribadi Arya Daru
-
Demo di DPR, Koalisi Sipil hingga Mahasiswa Desak Hentikan Represi dan Bebaskan Tahanan Politik
-
HUT ke-80 TNI di Monas Hasilkan 126,65 Ton Sampah!
-
Pemerintah Tegaskan Pasal 8 UU Pers Sudah Jamin Perlindungan Hukum bagi Wartawan
-
Gibran Pimpin Upacara Pemakaman Istri Wapres ke-4: Hormat Terakhir untuk Karlinah
-
SK Baru Menkum, Agus Suparmono jadi Waketum Dampingi Mardiono di Pucuk PPP