Suara.com - Pemohon uji materi terhadap revisi Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan melaporkan putusan tersebut kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi pada Jumat (29/11/2019) siang. Para pelapor terdiri dari 190 mahasiswa dan warga sipil penggugat UU KPK.
Kuasa hukum pemohon yang terdiri dari 190 mahasiswa dari berbagai universitas, Zico Simanjuntak menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut.
"Hari ini kami akan memasukkan berkas ke dewan etik MK terkait putusan pengujian UU KPK yang banyak menimbulkan pertanyaan," kata Zico saat dihubungi Suara.com, Jumat (29/11/2019).
Laporan itu bertujuan untuk mempertanyakan pihak yang memerintahkan pemajuan jadwal sidang serta alasan Mahkamah tetap memutus perkara walaupun sudah dilakukan pencabutan perkara.
"Sesuai dengan panduan penyampaian laporan ke dewan etik, kami melaporkan hakim bersama dengan pertimbangannya, yang mana ada pertimbangan 'MK tidak bisa menerima berkas yang lewat'. Kami akan laporkan bahwa MK yang memajukan sidang," jelasnya.
Menurutnya, pihaknya telah mengajukan surat pencabutan perkara pada 19 November 2019, tetapi tetap mendapatkan surat panggilan sidang pleno pengucapan putusan pada 20 November 2019.
Ia pun mempertanyakan dalam surat panggilan putusan tertera untuk pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, sedangkan dalam putusan disebut pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Adapun permohonan uji materi terhadap revisi UU KPK yang diajukan mahasiswa dari berbagai universitas serta masyarakat umum itu tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena salah objek.
Pemohon mencantumkan UU Nomor 16/2019 dalam permohonan sebagai Undang-Undang Perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, padahal tidak benar.
Baca Juga: KPK: Uji Materi UU KPK Bukan Ditolak, Tapi Tak Diterima MK
UU Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas UU Nomor 1/1974 Tentang Perkawinan.
Atas ketidakpuasan itu, Zico mengajukan kembali permohonan uji materi terhadap revisi UU KPK atas nama pribadi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- Xiaomi 17 Jadi Senjata Baru Konten Kreator, Laura Basuki Tunjukkan Hasil Foto Leica
- 5 Bedak Lokal yang Awet untuk Kondangan, Tahan Hingga Belasan Jam
- 6 Rekomendasi Sepeda 1 Jutaan Terbaru yang Cocok untuk Bapak-Bapak
- 5 Bedak Tabur Translucent Lokal yang Bikin Makeup Tampak Halus dan Tahan Lama
- Awal Keberuntungan Baru, 4 Shio Ini Akhirnya Bebas dari Masa Sulit pada 11 Mei 2026
Pilihan
-
Nyanyi Bareng Jakarta: Melodi Penenang bagi Jiwa yang Terpapar Debu Ibu Kota
-
Salah Satu Korban Dikunci dari Luar, Dengar Kiai Ashari Lakukan Aksi Bejat di Kamar Sebelah
-
Review If Wishes Could Kill: Serial Horor Korea yang Bikin Kamu Mikir Sebelum Buat Permintaan!
-
Suporter Persipura Rusuh, Momen Menegangkan Pemain Adhyaksa FC Dilempari Botol
-
Kronologi Haerul Saleh, Anggota BPK RI Eks Anggota DPR Meninggal saat Rumahnya Kebakaran
Terkini
-
TAUD Curiga Sidang Militer Jadi Ajang Jebak Andrie Yunus Saat Hadir Bersaksi
-
Bayar Stafsus Pakai Uang Pribadi, Nadiem Ngaku Rugi Tiap Bulan Selama Jadi Menteri
-
Geger Temuan 11 Bayi di Sleman, DPR: Negara Tak Boleh Biarkan Mereka Jadi Korban
-
Polisi Ungkap Penyebab Kematian Pimpinan BPK Haerul Saleh, Bahan Kimia Masih Diselidiki
-
Garudayaksa FC Jadi Sorotan Usai Naik Kasta, DPR: Juara Karena Kualitas, Bukan Perintah Presiden!
-
TNI AL Siapkan Pangkalan untuk Kapal Induk Giuseppe Garibaldi, Target Tiba Sebelum HUT TNI
-
Brimob Polda Metro Jaya Masih Berjaga di Markas Judi Online Hayam Wuruk Jakarta Barat
-
Kemnaker Dorong Kesempatan Kerja Inklusif bagi Penyandang Disabilitas Tuli
-
Wow! Biaya Lahiran Normal di Negara Ini Lebih Mahal dari Rumah
-
JK Diserang Isu Miring, Aliansi Ormas Islam: Mungkin Mau Dirusak