Suara.com - Pemohon uji materi terhadap revisi Undang-undang nomor 19 tahun 2019 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi akan melaporkan putusan tersebut kepada Dewan Etik Hakim Konstitusi pada Jumat (29/11/2019) siang. Para pelapor terdiri dari 190 mahasiswa dan warga sipil penggugat UU KPK.
Kuasa hukum pemohon yang terdiri dari 190 mahasiswa dari berbagai universitas, Zico Simanjuntak menilai terdapat sejumlah kejanggalan dalam putusan tersebut.
"Hari ini kami akan memasukkan berkas ke dewan etik MK terkait putusan pengujian UU KPK yang banyak menimbulkan pertanyaan," kata Zico saat dihubungi Suara.com, Jumat (29/11/2019).
Laporan itu bertujuan untuk mempertanyakan pihak yang memerintahkan pemajuan jadwal sidang serta alasan Mahkamah tetap memutus perkara walaupun sudah dilakukan pencabutan perkara.
"Sesuai dengan panduan penyampaian laporan ke dewan etik, kami melaporkan hakim bersama dengan pertimbangannya, yang mana ada pertimbangan 'MK tidak bisa menerima berkas yang lewat'. Kami akan laporkan bahwa MK yang memajukan sidang," jelasnya.
Menurutnya, pihaknya telah mengajukan surat pencabutan perkara pada 19 November 2019, tetapi tetap mendapatkan surat panggilan sidang pleno pengucapan putusan pada 20 November 2019.
Ia pun mempertanyakan dalam surat panggilan putusan tertera untuk pengujian UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK, sedangkan dalam putusan disebut pengujian UU Nomor 16 Tahun 2019 Tentang Perubahan UU Nomor 1 Tahun 1974 Tentang Perkawinan.
Adapun permohonan uji materi terhadap revisi UU KPK yang diajukan mahasiswa dari berbagai universitas serta masyarakat umum itu tidak diterima Mahkamah Konstitusi karena salah objek.
Pemohon mencantumkan UU Nomor 16/2019 dalam permohonan sebagai Undang-Undang Perubahan kedua atas UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK, padahal tidak benar.
Baca Juga: KPK: Uji Materi UU KPK Bukan Ditolak, Tapi Tak Diterima MK
UU Nomor 16 Tahun 2019 merupakan perubahan atas UU Nomor 1/1974 Tentang Perkawinan.
Atas ketidakpuasan itu, Zico mengajukan kembali permohonan uji materi terhadap revisi UU KPK atas nama pribadi.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 10 Pantangan Feng Shui Rumah yang Sebaiknya Dihindari, dari Pintu hingga Kamar Mandi
- 3 HP Xiaomi RAM 8 GB Murah di Bawah Rp1 Juta, Ini Pilihannya
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- KPAI Desak Audit Total MBG: Tata Kelola Gagal, Anak-anak Jadi Korban Ambisi Program
- Ramalan Shio 9 Agustus 2026: 5 Shio Bakal Buang Kesialan dan Buka Jalan Keberuntungan
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Purbaya: Peran Kemenkeu Bukan Hanya Bagi-bagi Anggaran
-
Modal Rp300 Ribuan! Ini 5 Sepatu Lari Lokal Terbaik untuk Pemula
-
Investor RI Mulai Lirik Saham AS, Transaksi Aktif Melonjak 6 Kali Lipat
-
Disidang Hari Ini, Peran Gus Yaqut di Korupsi Haji Bakal Dibongkar Jaksa KPK
-
Bea Cukai Kalbagbar Gagalkan Penyelundupan 2,7 Juta Rokok Ilegal
-
Rembulan Tenggelam di Wajahmu: Perjalanan Menemukan Makna TakdirdanKehidupan
-
5 Zodiak yang Paling Setia dan Cocok Dijadikan Pasangan Seumur Hidup, Kamu Termasuk?
-
Harga Emas Meroket! Perak Ikut Melesat Tajam di Tengah Badai Pasar Global
-
Pemerintah Siapkan Tiga Skema Pembayaran PPPK di Daerah, Pastikan Tak Ada yang Dirumahkan
-
7 Cara Membersihkan Rice Cooker yang Benar agar Tidak Bau dan Tetap Awet