Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi menjadwalkan pemeriksaan terhadap Ketua DPR RI Setya Novanto, yang menjadi tersangka kasus dugaan korupsi proyek KTP elektronik, Rabu (15/11/2017). Namun, Setnov dikabarkan mangkir atas pemanggilan tersebut.
Direktur Eksekutif Lingkar Madani Indonesia Ray Rangkuti mengatakan, Setnov tak lagi memunyai alasan untuk mangkir. Sebab, ia kekinian akan diperiksa sebagai tersangka, bukan saksi kasus KTP-el.
"Sekarang sebagai tersangka. Kalau sebagai tersangka ini kan tak ada alasan untuk tidak hadir. Kalau soal saksi ya itu bolehlah diperdebatkan apakah perlu izin Presiden atau tidak. Tapi kalau sebagai tersangka ini jelas aturannya kok," kata Ray kepada Suara.com, Rabu (15/11/2017).
Ray mengatakan, tidak ada aturan yang menyatakan KPK terlebih dulu harus meminta izin presiden sebelum memeriksa anggota DPR berstatus tersangka.
Bahkan, kata dia, Setnov juga tidak bisa beralasan menunggu putusan dari Mahkamah Konstitusi atas uji materi yang diajukannya.
"Kalau disebut menunggu keputusan MK, tak ada aturannya itu. Tak ada peraturan yang mengatakan bahwa kehadiran anggota DPR ke pemeriksaan KPK harus menunggu putusan MK. Kecuali nanti MK membuat putusan sela, itu hal lain. Tapi kan di MK belum disidangkan," tutur Ray.
Ray menyarankan kepada KPK, kalau Novanto mangkir dari pemeriksaan, maka segera dikeluarkan panggilan kedua dan ketiga agar bisa dijemput paksa.
"Kalau hari ini benar-benar mangkir, KPK besok harus keluarkan surat pemangilan kedua dan seterusnya hingga bisa dijemput paksa. Itu yang harus dilakukan. Karena sudah dihitung dari gelagatnya memang tak mau datang. Jadi silakan keluarkan panggilan kedua dan ketiga dan jemput paksa," kata Ray.
Baca Juga: Sandiaga Ingin 'Sulap' Tanah Abang Jadi Grand Bazaar Istanbul
Berita Terkait
Terpopuler
- Pengamat Desak Kapolri Evaluasi Jabatan Krishna Murti Usai Isu Perselingkuhan Mencuat
- Profil Ratu Tisha dan Jejak Karier Gemilang di PSSI yang Kini Dicopot Erick Thohir dari Komite
- Bukan Denpasar, Kota Ini Sebenarnya Yang Disiapkan Jadi Ibu Kota Provinsi Bali
- Profil Djamari Chaniago: Jenderal yang Dulu Pecat Prabowo, Kini Jadi Kandidat Kuat Menko Polkam
- Tinggi Badan Mauro Zijlstra, Pemain Keturunan Baru Timnas Indonesia Disorot Aneh Media Eropa
Pilihan
-
6 Stadion Paling Angker: Tempat Eksekusi, Sosok Neti hingga Suara Misterius
-
Shell, Vivo Hingga AKR Bungkam Usai 'Dipaksa' Beli BBM dari Pertamina
-
Drama Stok BBM SPBU Swasta Teratasi! Shell, Vivo & BP Sepakat 'Titip' Impor ke Pertamina
-
Gelombang Keracunan MBG, Negara ke Mana?
-
BUMN Tekstil SBAT Pasrah Menuju Kebangkrutan, Padahal Baru IPO 4 Tahun Lalu
Terkini
-
Tak Ada Tawar Menawar! Analis Sebut Reformasi Polri Mustahil Tanpa Ganti Kapolri
-
Menjelajahi Jantung Maluku: "Buru Expedition" Wanadri Ungkap Kekayaan Tersembunyi Pulau Buru
-
Polemik Ijazah Gibran Tak Substansial tapi Jadi Gaduh Politik
-
Klarifikasi Ijazah Gibran Penting agar Tidak Ulangi Kasus Jokowi
-
Menkeu Purbaya Ultimatum ke Pengelolaan Program Makan Gratis: Nggak Jalan, Kita Ambil Duitnya!
-
Eks Kapolri Tegaskan Polri di Bawah Presiden: Perspektif Historis dan Konstitusional
-
J Trust Bank Desak Crowde Lebih Kooperatif dan Selesaikan Kewajiban
-
KPK: Penyidikan Korupsi Haji Tidak Mengarah ke PBNU
-
Ancol Rencanakan Reklamasi 65 Hektare, Pastikan Tak Gunakan Dana APBD
-
Dirut PAM Jaya Jamin Investor Tak Bisa Paksa Naikkan Tarif Air Pasca-IPO