Suara.com - Staf Khusus Presiden Angkie Yudistia menganggap paradigma pemerintah terhadap penyandang disabilitas sudah berubah. Angkie mengatakan perubahan tersebut dari charity based menjadi human rights based.
"Dari sisi undang-undang dan produk aturan turunannya, sangat jelas bahwa paradigma pemenuhan HAM bagi warga negara penyandang disabilitas bukan hanya retorika," ujar Angkie di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Senin (2/12/2019).
Angkie menuturkan, di dalam Undang-undang Nomor 8 Tahun 2016 menyatakan bahwa penyandang disabilitas memiliki hak yang sama dengan warga negara non penyandang disabilitas dengan prinsip non diskriminasi.
"Sudah terbit dua peraturan pemerintah sebagai aturan pelaksanaan Undang-Undang nomor 8 tahun 2016. Dua PP itu nomor 52 tahun 2019 tentang kesejahteraan sosial bagi penyandang disabilitas dan PP nomor 70 tahun 2019," ucap Angkie.
Sebagai penyandang disabilitas, Angkie mengatakan penyandang disabilitas sudah diberi hak dan kesempatan untuk berpartisipasi secara penuh sebagai subjek pembangunan dan menikmati hasil pembangunan.
Misalnya kata Angkie, instruksi Kemenpora yang memberikan bonus yang sama kepada penyandang disabilitas di Asian Para Games dengan atlet non penyandang disabilitas di Asian Games.
"Misalnya seorang atlet penyandang disabilitas peraih medali emas dalam Asian Para Games, mendapatkan bonus Rp 1,5 Miliar yaitu jumlah bonus yang sama yang diberikan oleh pemerintah kepada atlit non penyandang disabilitas yang berlaga di Asian Games," katanya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Pasca Penonaktifan, 3.000 Warga Kota Yogyakarta Geruduk MPP untuk Reaktivasi PBI JK
- 5 Pemain Top Dunia yang Berpotensi Ikuti Jejak Layvin Kurzawa Main di Super League
- 7 HP Xiaomi RAM 8 GB Termurah di Februari 2026, Fitur Komplet Mulai Rp1 Jutaan
- 7 HP Murah Terbaru 2026 Buat Gaming: Skor AnTuTu Tinggi, Mulai Rp1 Jutaan!
- 10 HP OPPO RAM 8 GB dari yang Termurah hingga Flagship 2026
Pilihan
-
Cibinong Mencekam! Angin Kencang Hantam Stadion Pakansari Hingga Atap Rusak Parah
-
Detik-Detik Mengerikan! Pengunjung Nekat Bakar Toko Emas di Makassar
-
Lika-liku Reaktivasi PBI JK di Jogja, Antre dari Pagi hingga Tutup Lapak Jualan demi Obat Stroke
-
Kembali Diperiksa 2,5 Jam, Jokowi Dicecar 10 Pertanyaan Soal Kuliah dan Skripsi
-
Geger! Pemain Timnas Indonesia Dituding Lakukan Kekerasan, Korban Dibanting hingga Dicekik
Terkini
-
Jaksa Agung Ungkap Banyak Apartemen di Jakpus Ditempati Jaksa Diam-diam
-
Tiffany & Co Plaza Senayan Disegel! Kilau Perhiasan Kini Tertutup Kertas
-
Whoosh Sesuaikan Jadwal 22 Hari Mulai 19 Februari, Listrik Malam Dimatikan
-
8 Fakta Usai Jokowi Jalani Pemeriksaan di Mapolresta Solo Terkait Kasus Ijazah Palsu
-
Buntut Saling Sindir Purbaya-Trenggono, Analis Ingatkan Persepsi Publik Kabinet Tak Kompak
-
Demokrat Dukung Langkah 'Bersih-Bersih' Prabowo, Herman Khaeron: Pejabat Kotor Hambat Ekonomi
-
Bawa Nasi Tumpeng, Warga Pati Syukuran di KPK Usai Sudewo Ditahan
-
Giliran Ojol Jadi Korban Jalan Berlubang di Grogol, Pramono Anung Hingga Bina Marga Minta Maaf
-
Teguran Keras Jaksa Agung: Stop Euforia Mewah di Ulang Tahun Badan Pemulihan Aset Kejaksaan!
-
KCIC Gandeng Trip.com, Tiket Whoosh Kini Bisa Dipesan Secara Global