Suara.com - Pemerintah Provinsi telah resmi menerapkan aturan soal jalur sepeda di sejumlah ruas jalan. Pada 21 November lalu. Sejak aturan itu diterapkan, ratusan pelanggar telah ditilang kepolisian.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hanya sejak 25 November, 653 pengendara kendaraan bermotor telah ditilang karena menyerobot jalur sepeda.
"Total yang sudah melanggar (jalur sepeda) dari 25-29 November kemarin itu 653 kendaraan, itu ditilang," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin (2/12/2019).
Dari 653 itu, menurutnya paling banyak berasal dari pengendara roda dua yang berjumlah 557 orang. Selan itu ada roda tiga 33 orang, dan roda empat 63 pengendara.
Syafrin merinci, pengendara roda dua yang ditilang sebanyak 557 orang, sementara pengendara roda tiga sebanyak 33 orang, dan pengendara roda empat sebanyak 63 kendaraan.
Selain itu, menurutnya jumlah pelanggar tidak menentu setiap harinya. Ia menganggap pada akhir pekan atau bukan tidak mempengaruhi jumlah pelanggar.
"(Pelanggaran pada) Kamis-Jumat grafiknya justru turun, Jumat jadi 68 kendaraan, (pelanggaran) tertinggi pada Selasa sebanyak 165 kendaraan," katanya.
Ke depannya, pihak Dishub bersama kepolisian, kata Syafrin akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Menurutnya sistem itu bisa lebih efektif untuk menekan pelanggar.
"Ke depan, kami akan lakukan pengawasan secara elektronik. Tahun ini polisi akan melengkapi 12 titik (kamera ETLE), kamera yang sudah terpasang akan ditambah 45. Tentu dengan adanya kamera itu, tilang elektronik akan dimasifkan," katanya.
Baca Juga: Ungkap Belasungkawa, Begini Tanggapan Dishub DIY Soal Tabrakan Trans Jogja
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyediaan jalur sepeda. Karena aturan sudah diberlakukan, maka pelanggar akan diberikan sanksi.
Pergub dengan nomor 128 tahun 2019 ini telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 20 November 2019. Selain itu Pergub ini sudah berlaku pada 21 November setelah diundangkan.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan jenis kendaraan yang bisa melalui jalur sepeda. Di antaranya adalah sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle.
Dijelaskan juga dalam Pergub, jalur sepeda merupaka bagian dari badan jalan yang dilengkapi marka dan rambu. Karena itu pelanggaran yang terjadi nantinya adalah pelanggaran rambu atau marka.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, aturan soal pelanggaran rambu atau marka terdapat pada Pasal 287 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika melanggar, ancamannya adalah denda maksimal Rp 500 ribu hingga kurungan dua bulan.
Berita Terkait
-
Jumlah Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta Meningkat Dua Kali Lipat
-
Puluhan Pengendara Motor Masih Nekat Masuk Jalur Sepeda
-
Penerapan Jalur Sepeda di Ibu Kota, Tilang Didominasi Pemotor
-
Peruntukan Jalur Sepeda, Dinas Perhubungan Jaktim Katakan Begini
-
Denda atau Sanksi Siap Menunggu Motor dan Mobil Pemakai Jalur Sepeda
Terpopuler
- 4 Shio Beruntung Hari Ini 3 September 2026, Kesulitan Karier dan Keuangan Segera Berakhir
- Maarten Paes Mulai Kehilangan Tempat di Ajax, Petinggi PSSI Pasang Badan
- Emil Audero Cabut, Cesc Fabregas Blak-blakan Dibuat Kecewa Kiper Como
- Powder Foundation Wardah untuk Kulit Sawo Matang Shade Apa? Ini 5 Pilihannya
- Jalan Kolmas Ditutup Total 67 Hari, Polres Cimahi Siapkan Dua Jalur Alternatif
Pilihan
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Sebaran Abu Vulkanik Anak Krakatau Terdeteksi hingga Bandung, BMKG Ungkap Dua Klaster
-
Gemuruh Erupsi Gunung Anak Krakatau Terdengar Hingga Pesisir Pandeglang: Bikin Rumah Bergetar
-
Muncul Kubah Lava Baru di Gunung Anak Krakatau, PVMBG Jawab Kekhawatiran Potensi Tsunami
-
Gunung Anak Krakatau Erupsi Tengah Malam: Fenomena Lava Air Mancur Muncul
Terkini
-
Pencernaan Sehat Ikut Dukung Anak Siap Belajar
-
Regulasi Kehutanan Dinilai Mandul, Hutan Indonesia Terancam Karhutla
-
AHY: Jabatan Tak Abadi, Fasilitas Negara Jangan Dipakai Politik
-
Persija Sikat Borneo FC, Ini Klasemen Sementara Pekan I Super League 2026/2027
-
Kapolda-Pangdam Cek Karhutla Siak, Empat Wilayah Riau Jadi Atensi
-
Lantik Pengurus Golkar Jateng, Bahlil Lahadalia Targetkan Penambahan Kursi di Pemilu 2029
-
Jumenengan Hangabehi Sebatas Melengkapi Adat, Gusti Neno: Belum Ada Raja Definitif
-
Erupsi Gunung Anak Krakatau: Lampung Selatan Siaga, Masyarakat Diminta Tak Terpancing Hoaks
-
Terungkap! Sebelum Audiensi dengan Pimpinan DPR, Botok Ditelpon Prabowo
-
Link Streaming Debut Emil Audero Malam Ini Rayo Vallecano vs Racing Santander