Suara.com - Pemerintah Provinsi telah resmi menerapkan aturan soal jalur sepeda di sejumlah ruas jalan. Pada 21 November lalu. Sejak aturan itu diterapkan, ratusan pelanggar telah ditilang kepolisian.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta Syafrin Liputo mengatakan hanya sejak 25 November, 653 pengendara kendaraan bermotor telah ditilang karena menyerobot jalur sepeda.
"Total yang sudah melanggar (jalur sepeda) dari 25-29 November kemarin itu 653 kendaraan, itu ditilang," ujar Syafrin saat dihubungi, Senin (2/12/2019).
Dari 653 itu, menurutnya paling banyak berasal dari pengendara roda dua yang berjumlah 557 orang. Selan itu ada roda tiga 33 orang, dan roda empat 63 pengendara.
Syafrin merinci, pengendara roda dua yang ditilang sebanyak 557 orang, sementara pengendara roda tiga sebanyak 33 orang, dan pengendara roda empat sebanyak 63 kendaraan.
Selain itu, menurutnya jumlah pelanggar tidak menentu setiap harinya. Ia menganggap pada akhir pekan atau bukan tidak mempengaruhi jumlah pelanggar.
"(Pelanggaran pada) Kamis-Jumat grafiknya justru turun, Jumat jadi 68 kendaraan, (pelanggaran) tertinggi pada Selasa sebanyak 165 kendaraan," katanya.
Ke depannya, pihak Dishub bersama kepolisian, kata Syafrin akan menerapkan Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Menurutnya sistem itu bisa lebih efektif untuk menekan pelanggar.
"Ke depan, kami akan lakukan pengawasan secara elektronik. Tahun ini polisi akan melengkapi 12 titik (kamera ETLE), kamera yang sudah terpasang akan ditambah 45. Tentu dengan adanya kamera itu, tilang elektronik akan dimasifkan," katanya.
Baca Juga: Ungkap Belasungkawa, Begini Tanggapan Dishub DIY Soal Tabrakan Trans Jogja
Sebelumnya, Pemprov DKI Jakarta resmi menerbitkan Peraturan Gubernur (Pergub) tentang penyediaan jalur sepeda. Karena aturan sudah diberlakukan, maka pelanggar akan diberikan sanksi.
Pergub dengan nomor 128 tahun 2019 ini telah diteken Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada 20 November 2019. Selain itu Pergub ini sudah berlaku pada 21 November setelah diundangkan.
Dalam aturan tersebut, dijelaskan jenis kendaraan yang bisa melalui jalur sepeda. Di antaranya adalah sepeda, sepeda listrik, otopet, skuter, hoverboard, dan unicycle.
Dijelaskan juga dalam Pergub, jalur sepeda merupaka bagian dari badan jalan yang dilengkapi marka dan rambu. Karena itu pelanggaran yang terjadi nantinya adalah pelanggaran rambu atau marka.
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo menjelaskan, aturan soal pelanggaran rambu atau marka terdapat pada Pasal 287 ayat 1 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Jika melanggar, ancamannya adalah denda maksimal Rp 500 ribu hingga kurungan dua bulan.
Berita Terkait
-
Jumlah Pelanggar Jalur Sepeda di Jakarta Meningkat Dua Kali Lipat
-
Puluhan Pengendara Motor Masih Nekat Masuk Jalur Sepeda
-
Penerapan Jalur Sepeda di Ibu Kota, Tilang Didominasi Pemotor
-
Peruntukan Jalur Sepeda, Dinas Perhubungan Jaktim Katakan Begini
-
Denda atau Sanksi Siap Menunggu Motor dan Mobil Pemakai Jalur Sepeda
Terpopuler
- Penjelasan Polda Sulsel Terkait Kabar Penangkapan Basri Kajang
- 5 HP Murah Kamera Bagus Sesuai Review untuk Foto dan Video, Mulai Rp1 Jutaan
- 3 Parfum Mykonos Paling Wangi dengan Aroma Clean dan Tahan Lama Menurut Review Pembeli
- 6 Sepatu Jalan Terbaik yang Nyaman Dipakai Lari dari Brand Luar dan Lokal
- Di Mana Tempat Beli Sepatu Asics Ori di Indonesia? Ini 5 Rekomendasi Toko Tepercaya
Pilihan
-
Tersangka Don Ritto Dikawal Rantis Brimob saat Tiba di Kejagung, Emas hingga Brankas Ikut Dibawa
-
Banggar DPR Dorong Sinkronisasi Belanja Pusat dan Daerah untuk Percepat Pembangunan Jawa Timur
-
Isu Mutasi Besar-besaran di Kementerian PU Buntut Dokumen Menteri Dody Tersebar
-
Gianni Infantino Resmi Digugat! Hubungan Gelap dengan Donald Trump Dibongkar
-
Niat Hindari Ribut dengan Alasan Beli Kuota, Pria Palembang Malah Dikejar dan Ditembak
Terkini
-
Digaji Rakyat tapi Maling, Birokrat dan BUMN Nakal Siap-siap Kena Sikat
-
Rumah Sentul Jadi Materi Pemeriksaan, Febrie Klaim Sudah Dihibahkan ke Anaknya
-
Usai Diperiksa sebagai Tersangka, Febrie Adriansyah Tak Ditahan
-
Prabowo Pasang Badan untuk Petani, Minta Pengkritik Harga Beras Tanam Padi Sendiri
-
Hotman Paris: Rumah Sentul Milik Eks Jampidsus Febrie Adriansyah, Tapi Isinya Milik Orang Lain
-
Didampingi Hotman Paris, Eks Jampidsus Febrie Adriansyah Lolos dari Penahanan Usai Diperiksa 10 Jam
-
Dosen UGM Diancam Sebar Data Pribadi hingga Dilacak Lewat Google Maps Usai Kritik Menteri PU
-
Hadiri Rakorwil PSI Bengkulu, Kaesang Pangarep: Masa Gajah Kalah dari yang Lain?
-
Balita Tewas Diduga Dianiaya Ibu Tiri, Kemen PPPA Usul Asesmen Pengasuhan Sebelum Menikah
-
Terekam CCTV dan Viral di Medsos, Remaja Pengancam Pakai Golok di Citeureup Diringkus Polisi