Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK menyebut sebanyak enam menteri dan empat wakil menteri Kabinet Indonesia Maju piminan Presiden Jokowi belum menyampaikan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN).
Proses penyampaian LHKPN untuk 11 penyelenggara negara itu masih dapat dilakukan hingga 20 Januari 2020, yaitu maksimal 3 bulan setelah menjabat sebagai penyelenggara negara.
"Sampai saat ini, KPK masih menunggu pelaporan kekayaan dari 11 orang pejabat lagi, yaitu enam orang menteri dan satu kepala badan serta empat orang wakil menteri," ucap Juru Bicara KPK Febri Diansyah di, Jakarta, Selasa (3/12/2019).
"Enam menteri yang belum melaporkan LHKPN ini sebagian besar berasal dari pihak swasta. Kami memahami pelaporan LHKPN mungkin merupakan hal yang baru oleh yang bersangkutan. Oleh karena itu, jika ada yang perlu dibantu, tim LHKPN di KPK akan mendampingi," lanjutnya Febri.
Sedangkan untuk menteri dan wakil menteri lainnya, kata Febri telah menyampaikan LHKPN secara patuh sehingga tinggal melaporkan secara periodik nantinya dalam rentang 1 Januari sampai 31 Maret 2019.
Selain itu, kata dia, KPK juga sudah menyelesaikan pembahasan tentang sejumlah pejabat baru di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden ataupun Menteri Kabinet, yaitu yang menjabat sebagai staf khusus atau staf ahli.
"Sepanjang posisi mereka setara Eselon I maka berdasarkan Pasal 2 angka 7 dan penjelasan UU Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang bersih dari KKN maka mereka termasuk kualifikasi penyelenggara negara, sehingga wajib melaporkan LHKPN ke KPK," tuturnya.
KPK, kata dia, juga menunggu penyampaian LHKPN dari para staf khusus, staf ahli baik di lingkungan Kepresidenan, Wakil Presiden atau pun Kementerian yang jabatannya setara Eselon I atau terdapat aturan khusus di Kementerian masing-masing tentang wajib LHKPN.
"Perlu dipahami, pelaporan LHKPN merupakan bagian dari kerja pencegahan yang perlu kita lakukan bersama dengan dukungan semua pihak. Penyampaian laporan secara benar dan tepat waktu merupakan bentuk komitmen yang bisa ditunjukkan oleh para penyelenggara negara pada publik," ujar Febri.
Baca Juga: Belum Lapor LHKPN, KPK Ingatkan Enam Menteri dan 4 Wamen Jokowi
Saat ini, ucap dia, penyampaian LHKPN sudah jauh lebih mudah dengan menggunakan mekanisme pelaporan elektronik.
"Para penyelenggara negara dapat mengakses website https://elhkpn.kpk.go.id/. Di sana juga disediakan video penjelasan LHKPN dan video tutorial agar setiap penyelenggara negara yang ingin mengetahui tentang LHKPN dapat dengan mudah memahaminya," tuturnya.
Selain itu, kata dia, jika masih membutuhkan penjelasan lebih lanjut dapat menghubungi call center KPK melalui telepon di 198 dan juga dapat datang ke pelayanan LHKPN di KPK. "Kami akan mendampingi proses pelaporan tersebut," ungkap Febri.
KPK mengharapkan semua cara untuk mempermudah penyampaian LHKPN dapat meningkatkan kesadaran dan kepatuhan para penyelenggara negara.
"Keterbukaan terhadap kekayaan yang dimiliki penyelenggara negara merupakan salah satu bentuk tanggung jawab kita pada publik sekaligus sebagai komitmen pencegahan korupsi," ujar Febri. (Antara)
Berita Terkait
Terpopuler
- Erick Thohir Umumkan Calon Pelatih Baru Timnas Indonesia
- 4 Daftar Mobil Kecil Toyota Bekas Dikenal Ekonomis dan Bandel buat Harian
- 5 Lipstik Transferproof untuk Kondangan, Tidak Luntur Dipakai Makan dan Minum
- 5 Rekomendasi Sepatu Running Selevel Adidas Adizero Versi Lokal, Lentur dan Kuat Tahan Beban
- 8 City Car yang Kuat Nanjak dan Tak Manja Dibawa Perjalanan Jauh
Pilihan
-
Kisi-Kisi Pelatih Timnas Indonesia Akhirnya Dibocorkan Sumardji
-
Hasil Drawing Play Off Piala Dunia 2026: Timnas Italia Ditantang Irlandia Utara!
-
Pengungsi Gunung Semeru "Dihantui" Gangguan Kesehatan, Stok Obat Menipis!
-
Menkeu Purbaya Lagi Gacor, Tapi APBN Tekor
-
realme C85 Series Pecahkan Rekor Dunia Berkat Teknologi IP69 Pro: 280 Orang Tenggelamkan Ponsel
Terkini
-
Vonis Tiga Mantan Bos, Hakim Nyatakan Kerugian Kasus Korupsi ASDP Rp1,25 Triliun
-
Selain Chromebook, KPK Sebut Nadiem Makarim dan Stafsusnya Calon Tersangka Kasus Google Cloud
-
Bikin Geger Tambora, Begal Sadis Ternyata Sudah Beraksi 28 Kali, Motor Tetangga Pun Disikat
-
Ketum Joman 'Kuliti' Isu Ijazah Jokowi: Ini Bukti Forensik Digital, Roy Suryo Kena UU ITE!
-
Korupsi Taspen Rugi Rp1 T, Kenapa KPK Cuma Pamer Rp883 M? Ini Jawabannya
-
BMKG Bunyikan Alarm Bahaya, Pemprov DKI Siapkan 'Pasukan Biru' hingga Drone Pantau Banjir Rob
-
Terjerat Kasus Korupsi Dinas PUPR, Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten OKU Ditahan KPK
-
PSI Sorot Kinerja Pemprov DKI Atasi Banjir Rob Jakarta: Mulai Pencegahan dari Musim Kemarau
-
Jalani Sidang dengan Tatapan Kosong, Ortu Terdakwa Demo Agustus: Mentalnya Gak Kuat, Tiga Kali Jatuh
-
Pohon Tumbang Lumpuhkan MRT, PSI Desak Pemprov DKI Identifikasi Pohon Lapuk: Tolong Lebih Gercep!