Suara.com - Nurdin Basirun, Gubernur nonaktif Kepulauan Riau yang tersangkut kasus dugaan suap reklamasi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (4/12/2019).
Pengacara Nurdin Basirun, Andi M Asrun meminta kepada semua pihak untuk tidak mengambil keuntungan politis dari proses hukum yang sedang dihadapi kliennya.
"Sebagai pengacara saya berharap sidang besok Nurdin Basirun tidak ada yang mengambil keuntungan politik dengan cara mengambil kesempatan mencari dukungan politik dalam Pemilu Gubernur Kepri 2020," kata Andi melalui keterangan tertulis seperti diberitakan Batamnews.co.id-jaringan Suara.com pada Selasa (3/12/2019).
Andi juga mengimbau agar tidak ada pengerahan massa untuk kepentingan dukungan politik. Menurutnya, tindakan tersebut bakal menyulitkan posisi Nurdin di mata hukum, karena bisa dipersepsikan sebagai perlawanan terhadap lembaga antirasuah.
"Perjuangan untuk meraih kekuasaan politik tidak dengan cara-cara Machiavelistis atau menghalalkan segala cara. Rakyat Kepri pasti akan memilih politisi pro-rakyat dan matang kemampuan manajemen pemerintahan, bukan politisi kemarin sore," katanya.
Dia juga meminta, dukungan kepada Nurdin bisa dilakukan dengan berdoa dari Kepri. Dikemukakannya, pengerahan massa untuk mencari dukungan politik dikhawatirkan bisa menjadi chaos dan mengacaukan proses sidang perdana tersebut.
Untuk diketahui, Nurdin akan menjalani sidang perdana kasus yang menjeratnya pada Rabu (3/12/2019). Padahal terdakwa lain dalam kasus yang sama, Abu Bakar sudah menjalani persidangan sejak Oktober lalu.
Selain Nurdin dan Abu Bakar, kasus tersebut juga menyeret sejumlah pihak yang kini menjadi terdakwa yakni Kock Meng, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budy Hartono serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan.
Baca Juga: Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Geledah 2 Kantor Dinas Provinsi Kepri
Berita Terkait
-
Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Geledah 2 Kantor Dinas Provinsi Kepri
-
Kasus Nurdin Basirun, KPK Sita Dokumen Anggaran di 3 Kantor Dinas Kepri
-
Lagi, KPK Geledah 2 Lokasi di Tanjung Pinang Terkait Kasus Gubernur Kepri
-
Kasus Gubernur Kepri, KPK Tetapkan Kock Meng Jadi Tersangka Suap Reklamasi
-
KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri
Terpopuler
- Lupakan Aerox atau NMAX, Skutik Baru Yamaha Ini Punya Traksi dan Agresivitas Sempurna di Trek Basah
- Ratusan Honorer NTB Diberikan Tali Asih Rp3,5 Juta Usai Putus Kontrak
- 3 Sampo yang Mengandung Niacinamide untuk Atasi Rambut Rontok dan Ketombe
- Anggota DPR RI Mendadak Usul Bangun 1.000 Bioskop di Desa Pakai Dana APBN 2027
- 4 Bedak Padat Wardah yang Tahan 12 Jam, Coverage Tinggi dan Nyaman Dipakai Seharian
Pilihan
-
Staf Ahli Gubernur Kaltim Bawa-Bawa Status 'Cucu Nabi' demi Redam Demo Massa
-
Cara Buka Tabungan Pesirah Bank Sumsel Babel dari HP, Tak Perlu Antre di Bank
-
Nathalie Holshcer Sebut Pengawal Pribadinya Ditembak Polisi, Minta Tanggung Jawab Polri
-
Modus Oknum Ustad di Lubuk Linggau Ajak Santri ke Kebun Sawit, Berujung Kasus Pencabulan
-
Bawa Bukti ke Istana, Purbaya 'Bongkar' 10 Perusahaan Sawit Manipulasi Harga Ekspor
Terkini
-
Jemaat Dibubarkan Saat Ibadah, Bantul Telusuri Legalitas Gedung Sewa Gereja Misi Sejahtera
-
Cuma Jeda 24 Menit! Dua KRL Rangkasbitung Diteror Pelemparan Batu, Pelaku Masih Misterius
-
Guru dan Kaposyandu Kini Jadi 'Mata-mata' BGN, Pantau Langsung Kualitas MBG
-
Daftar Tersangka Kasus Bea Cukai: Dari Pejabat Elite hingga Bos Korporasi
-
Respons Janji Prabowo, DPR Minta Hapus Klasterisasi Guru dan Jadikan Semua PNS!
-
Pleidoi Menohok Noel: Bela Buruh Diperas, Malah Dituduh Memeras
-
Riset: 80 Persen Warga Pesisir Alami Penurunan Pendapatan Akibat Krisis Iklim
-
Muncul di Mabes Polri, Waka BGN Sony Sanjaya Jawab Isu Panas Kena OTT
-
Menyesal Pernah Jadi Wamenaker, Noel Ebenezer: Pedih Sekali Saya Dapat Jabatan Ini
-
Penasihat Hukum Klaim Noel Ebenezer Ada di Waktu dan Tempat yang Salah dalam Kasus K3