Suara.com - Nurdin Basirun, Gubernur nonaktif Kepulauan Riau yang tersangkut kasus dugaan suap reklamasi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (4/12/2019).
Pengacara Nurdin Basirun, Andi M Asrun meminta kepada semua pihak untuk tidak mengambil keuntungan politis dari proses hukum yang sedang dihadapi kliennya.
"Sebagai pengacara saya berharap sidang besok Nurdin Basirun tidak ada yang mengambil keuntungan politik dengan cara mengambil kesempatan mencari dukungan politik dalam Pemilu Gubernur Kepri 2020," kata Andi melalui keterangan tertulis seperti diberitakan Batamnews.co.id-jaringan Suara.com pada Selasa (3/12/2019).
Andi juga mengimbau agar tidak ada pengerahan massa untuk kepentingan dukungan politik. Menurutnya, tindakan tersebut bakal menyulitkan posisi Nurdin di mata hukum, karena bisa dipersepsikan sebagai perlawanan terhadap lembaga antirasuah.
"Perjuangan untuk meraih kekuasaan politik tidak dengan cara-cara Machiavelistis atau menghalalkan segala cara. Rakyat Kepri pasti akan memilih politisi pro-rakyat dan matang kemampuan manajemen pemerintahan, bukan politisi kemarin sore," katanya.
Dia juga meminta, dukungan kepada Nurdin bisa dilakukan dengan berdoa dari Kepri. Dikemukakannya, pengerahan massa untuk mencari dukungan politik dikhawatirkan bisa menjadi chaos dan mengacaukan proses sidang perdana tersebut.
Untuk diketahui, Nurdin akan menjalani sidang perdana kasus yang menjeratnya pada Rabu (3/12/2019). Padahal terdakwa lain dalam kasus yang sama, Abu Bakar sudah menjalani persidangan sejak Oktober lalu.
Selain Nurdin dan Abu Bakar, kasus tersebut juga menyeret sejumlah pihak yang kini menjadi terdakwa yakni Kock Meng, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budy Hartono serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan.
Baca Juga: Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Geledah 2 Kantor Dinas Provinsi Kepri
Berita Terkait
-
Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Geledah 2 Kantor Dinas Provinsi Kepri
-
Kasus Nurdin Basirun, KPK Sita Dokumen Anggaran di 3 Kantor Dinas Kepri
-
Lagi, KPK Geledah 2 Lokasi di Tanjung Pinang Terkait Kasus Gubernur Kepri
-
Kasus Gubernur Kepri, KPK Tetapkan Kock Meng Jadi Tersangka Suap Reklamasi
-
KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri
Terpopuler
- Kinerja Tim Komunikasi Buruk, Prabowo Diingatkan Segera Reshuffle Seskab Teddy hingga Kapolri
- Desil Mendadak Melonjak, Warga Jogja Terancam Kehilangan Bansos
- Lawan Pernyataan Eki Pitung, Pemuda Kaum Betawi Percaya dengan Warga Pati yang Demo 27 Agustus
- 3 Rice Cooker untuk Nasi Tahan 2 Hari dan Tidak Lengket Sesuai Klaim
- Anggaran Bencana Tak Ditemukan, Istana Malah Beli Merpati Rp305 Juta untuk Perayaan HUT ke-81 RI
Pilihan
-
KPK Tangkap Rektor Unsoed Akhmad Sodiq Terkait Dugaan Suap Penerimaan Mahasiswa Baru
-
Geger Sekaten Solo: Keributan Pecah, Adu Dorong hingga Ada yang Dipukul di Bangsal Pagongan
-
Terputus Komunikasi Pasca Gempa, Mahasiswa NTT di Jogja Bergantung Bantuan Warga untuk Bertahan
-
Polwan Ditarik Mundur, Aksi BEM UI di Menara UOB Berujung Saling Dorong dengan Aparat
-
Gaji Manajer Kopdes Merah Putih Rp7,8 Juta per Bulan Viral, Benarkah Batal Rp16 Juta?
Terkini
-
BEI Gembok Massal 3 Saham, Ini Daftar yang Kena Penghentian Sementara
-
Karena Cinta Itu Sempurna: Arti Kekasih di Hidup yang Tak Selalu Mudah
-
Benarkah PLTU Suralaya Jadi Biang Kerok Polusi Udara?
-
Lei Jun Kepergok Bawa HP Lipat Misterius, Xiaomi MIX Ultra Diduga Segera Hadir
-
Oktafianus Fernando Resmi Gabung Persis Solo, Bidik Promosi Super League
-
Pemerintah Mulai Genjot Digitalisasi, Pengadaan Barang dan Jasa Bakal Berubah Total
-
UMKM Desa Dibidik Naik Kelas dengan Energi CNG
-
Ribuan Warga Padati Halaman Kantor Gubernur, Bersholawat dan Doa Bersama untuk Korban Bencana NTT
-
BUMN Farmasi Kirim 3.000 Dosis Vaksin untuk Korban Gempa NTT
-
Kos di Tebet Terbakar Dini Hari: 4 Orang Tewas, Pemicu Korsleting Mesin Fotokopi