Suara.com - Nurdin Basirun, Gubernur nonaktif Kepulauan Riau yang tersangkut kasus dugaan suap reklamasi akan menjalani sidang perdana di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Rabu (4/12/2019).
Pengacara Nurdin Basirun, Andi M Asrun meminta kepada semua pihak untuk tidak mengambil keuntungan politis dari proses hukum yang sedang dihadapi kliennya.
"Sebagai pengacara saya berharap sidang besok Nurdin Basirun tidak ada yang mengambil keuntungan politik dengan cara mengambil kesempatan mencari dukungan politik dalam Pemilu Gubernur Kepri 2020," kata Andi melalui keterangan tertulis seperti diberitakan Batamnews.co.id-jaringan Suara.com pada Selasa (3/12/2019).
Andi juga mengimbau agar tidak ada pengerahan massa untuk kepentingan dukungan politik. Menurutnya, tindakan tersebut bakal menyulitkan posisi Nurdin di mata hukum, karena bisa dipersepsikan sebagai perlawanan terhadap lembaga antirasuah.
"Perjuangan untuk meraih kekuasaan politik tidak dengan cara-cara Machiavelistis atau menghalalkan segala cara. Rakyat Kepri pasti akan memilih politisi pro-rakyat dan matang kemampuan manajemen pemerintahan, bukan politisi kemarin sore," katanya.
Dia juga meminta, dukungan kepada Nurdin bisa dilakukan dengan berdoa dari Kepri. Dikemukakannya, pengerahan massa untuk mencari dukungan politik dikhawatirkan bisa menjadi chaos dan mengacaukan proses sidang perdana tersebut.
Untuk diketahui, Nurdin akan menjalani sidang perdana kasus yang menjeratnya pada Rabu (3/12/2019). Padahal terdakwa lain dalam kasus yang sama, Abu Bakar sudah menjalani persidangan sejak Oktober lalu.
Selain Nurdin dan Abu Bakar, kasus tersebut juga menyeret sejumlah pihak yang kini menjadi terdakwa yakni Kock Meng, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Kepri Budy Hartono serta Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan.
Baca Juga: Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Geledah 2 Kantor Dinas Provinsi Kepri
Berita Terkait
-
Kasus Suap Nurdin Basirun, KPK Geledah 2 Kantor Dinas Provinsi Kepri
-
Kasus Nurdin Basirun, KPK Sita Dokumen Anggaran di 3 Kantor Dinas Kepri
-
Lagi, KPK Geledah 2 Lokasi di Tanjung Pinang Terkait Kasus Gubernur Kepri
-
Kasus Gubernur Kepri, KPK Tetapkan Kock Meng Jadi Tersangka Suap Reklamasi
-
KPK Periksa 9 Saksi Terkait Kasus Suap Gubernur Kepri
Terpopuler
- 7 Body Lotion di Indomaret untuk Usia 50 Tahun ke Atas, Rawat Garis Penuaan
- 7 Rekomendasi Lipstik Transferproof untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp20 Ribuan
- 27 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 14 November: Ada Beckham 111, Magic Curve, dan Gems
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 6 Tablet RAM 8 GB Paling Murah untuk Pekerja Kantoran, Mulai Rp2 Jutaan
Pilihan
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
-
Catatan Gila Charly van Oosterhout, Pemain Keturunan Indonesia di Ajax: 28 Laga 19 Gol
-
Daftar 611 Pinjol Ilegal Terbaru Update Satgas PASTI OJK: Ada Pindar Terkenal
-
Bobibos Ramai Dibicarakan! Pakar: Wajib Lolos Uji Kelayakan Sebelum Dijual Massal
-
Video Brutal Latja SPN Polda NTT Bocor, Dua Siswa Dipukuli Senior Bikin Publik Murka
Terkini
-
Akal Bulus Pasutri Polisi Gadungan: Pura-pura Istri Pendarahan, Mobil Sopir Online Lenyap
-
Geger Siswa SMPN 19 Tangsel Tewas Diduga Dibully, Mendikdasmen: Saya Akan Dalami Kasus Ini!
-
Operasi Langit di Cilacap: BNPB 'Halau' Hujan Demi Percepat Evakuasi Korban Longsor
-
Perjalanan Cinta Rugaiya Usman dan Wiranto
-
RUU KUHAP Dikebut Tanpa Suara Publik, Anggota Komisi III DPR Terancam Dilaporkan ke MKD
-
Viral Hewan Ragunan Kurus Diduga Dana Jatah Makan Ditilep, Publik Tuntut Audit
-
Kabar Duka! Istri Wiranto, Rugaiya Usman Meninggal Dunia di Bandung
-
Geger Bayi di Cipayung: Dibuang di Jurang, Ditemukan Hidup dalam Goodie Bag Saat Kerja Bakti
-
Tegas! Pramono Anung Larang Jajarannya Persulit Izin Pembangunan Rumah Ibadah di Jakarta
-
Pramono Bantah Isu Tarif LRT Rp160 Ribu: Jadi Saja Belum