Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan
suap reklamasi pulau-pulau kecil dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. Tersaka tersebut berasal dari pihak swasta, yakni Kock Meng.
“Pengembangan perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan KMN (Kock Meng) sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).
Yuyuk menuturkan, Kock Meng diduga terlibat dalam praktik suap perizinan dibantu oleh Abu Bakar yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka. Kock Meng diduga mendahalui pengajuan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam kepada Nurdin.
KPK menyebut ada sekitar tiga perizinan yang diajukan oleh Kock Meng. Pertama, pada Oktober 2018 untuk rencana proyek pembangunan resort seluas lima hektare.
Kedua, pada April 2019 untuk rencana proyek pembangunan reklamasi seluas 1,2 hektare. Terakhir, pada Mei 2019 untuk pembangunan resort seluas 10,2 hektare.
Menurut Yuyuk, peruntukan area rencana reklamasi tersebut yang diajukan Kock Meng melalui Abu Bakar seharusnya untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung atau hutan bakau.
Mereka diduga telah mengakali agar peruntukan kawasan tersebut untuk pariwisata dengan cara membagi wilayah dengan membagi dua hektare untuk budidaya dan ternyata selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort.
"Tiga izin tersebut telah terbit dengan luas total 16,4 hektare,” ujar Yuyuk
Sebagai imbalan atas izin tersebut, Kock Meng dan Abu Bakar diduga memberikan uang suap kepada Nurdin, Edy Sofyan dan Budi Hartono. Uang tersebut diberikan secara bertahap. Pertama, pada Mei 2019 sebanyak Rp 45 juta atau SGD 6 ribu.
Baca Juga: Kasus e-KTP, KPK Periksa Setnov Sebagai Saksi untuk Tersangka Paulus Tannos
“Untuk kedua uang diberikan pada Juli 2019 sebesar SGD 6.000 untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi,” tutup Yuyuk.
Selaku pemberi suap, Kock Meng dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain Nurdin, KPK juga telah tetapkan tiga tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar selaku penyuap.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang termasuk Nurdin di Kepri beberapa waktu lalu. Namun, tiga orang yang dilakukan penangkapan dilepas lagi karena belum bisa dikategorikan sebagai tersangka.
KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Nurdin, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- Selamat Tinggal Jay Idzes? Sassuolo Boyong Amunisi Pertahanan Baru dari Juventus Jelang Deadline
- 4 Calon Pemain Naturalisasi Baru Era John Herdman, Kapan Diperkenalkan?
- Kakek Penjual Es Gabus Dinilai Makin 'Ngelunjak' Setelah Viral, Minta Mobil Saat Dikasih Motor
- 4 Mobil Kecil Bekas 80 Jutaan yang Stylish dan Bandel untuk Mahasiswa
- 5 Rekomendasi HP Rp1 Jutaan untuk Ojol, RAM 8 GB dan Baterai Awet
Pilihan
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir
-
Siswa SD di NTT Akhiri Hidup karena Tak Mampu Beli Buku, Mendikdasmen: Kita Selidiki
-
Kasus Saham Gorengan, Bareskrim Tetapkan 3 Tersangka Baru, Salah Satunya Eks Staf BEI!
-
Bareskrim Geledah Kantor Shinhan Sekuritas Terkait Kasus Saham Gorengan
Terkini
-
Kisah Epi, ASN Tuna Netra Kemensos yang Setia Ajarkan Alquran
-
KPK Masih Menyisir Biro Travel yang Ikut Bermain Jual-Beli Kuota Haji di Kemenag Periode 2023-2024
-
Pastikan Pengungsi Hidup Layak, Kasatgas Tito Tinjau Huntara di Aceh Tamiang
-
KPK Cecar 5 Bos Travel Terkait Kasus Kuota Haji, Telisik Aliran Duit Haram ke Oknum Kemenag
-
Soroti Siswa SD Bunuh Diri di Ngada, Ketua Komisi X DPR Desak Negara Hadir untuk Keluarga Miskin
-
Pengguna LRT Meningkat 26 Persen, Masyarakat Pindah dari Kendaraan Pribadi ke Transportasi Umum?
-
Geger Siswa SD Akhiri Hidup Gegara Tak Mampu Beli Buku, Legislator NTT Minta Polisi Selidiki
-
Bertemu Ulama, Prabowo Nyatakan Siap Keluar dari Board of Peace, Jika...
-
Rano Karno Mau Sulap Planetarium Jakarta Setara Las Vegas
-
Bareskrim Tetapkan 5 Tersangka Dugaan Manipulasi Saham, Rp674 Miliar Aset Efek Diblokir