Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan
suap reklamasi pulau-pulau kecil dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. Tersaka tersebut berasal dari pihak swasta, yakni Kock Meng.
“Pengembangan perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan KMN (Kock Meng) sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).
Yuyuk menuturkan, Kock Meng diduga terlibat dalam praktik suap perizinan dibantu oleh Abu Bakar yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka. Kock Meng diduga mendahalui pengajuan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam kepada Nurdin.
KPK menyebut ada sekitar tiga perizinan yang diajukan oleh Kock Meng. Pertama, pada Oktober 2018 untuk rencana proyek pembangunan resort seluas lima hektare.
Kedua, pada April 2019 untuk rencana proyek pembangunan reklamasi seluas 1,2 hektare. Terakhir, pada Mei 2019 untuk pembangunan resort seluas 10,2 hektare.
Menurut Yuyuk, peruntukan area rencana reklamasi tersebut yang diajukan Kock Meng melalui Abu Bakar seharusnya untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung atau hutan bakau.
Mereka diduga telah mengakali agar peruntukan kawasan tersebut untuk pariwisata dengan cara membagi wilayah dengan membagi dua hektare untuk budidaya dan ternyata selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort.
"Tiga izin tersebut telah terbit dengan luas total 16,4 hektare,” ujar Yuyuk
Sebagai imbalan atas izin tersebut, Kock Meng dan Abu Bakar diduga memberikan uang suap kepada Nurdin, Edy Sofyan dan Budi Hartono. Uang tersebut diberikan secara bertahap. Pertama, pada Mei 2019 sebanyak Rp 45 juta atau SGD 6 ribu.
Baca Juga: Kasus e-KTP, KPK Periksa Setnov Sebagai Saksi untuk Tersangka Paulus Tannos
“Untuk kedua uang diberikan pada Juli 2019 sebesar SGD 6.000 untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi,” tutup Yuyuk.
Selaku pemberi suap, Kock Meng dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain Nurdin, KPK juga telah tetapkan tiga tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar selaku penyuap.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang termasuk Nurdin di Kepri beberapa waktu lalu. Namun, tiga orang yang dilakukan penangkapan dilepas lagi karena belum bisa dikategorikan sebagai tersangka.
KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Nurdin, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Bedak Viva Terbaik untuk Tutupi Flek Hitam, Harga Mulai Rp20 Ribuan
- 25 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 1 November: Ada Rank Up dan Pemain 111-113
- Mulai Hari Ini! Sembako dan Minyak Goreng Diskon hingga 25 Persen di Super Indo
- 7 Rekomendasi Mobil Bekas Sekelas Brio untuk Keluarga Kecil
- 7 Mobil Bekas Favorit 2025: Tangguh, Irit dan Paling Dicari Keluarga Indonesia
Pilihan
-
Prediksi Timnas Indonesia U-17 vs Zambia: Garuda Muda Bidik 3 Poin Perdana
-
Harga Emas Hari Ini di Pegadaian Kompak Stagnan, Tapi Antam Masih Belum Tersedia
-
Jokowi Takziah Wafatnya PB XIII, Ungkap Pesan Ini untuk Keluarga
-
Nasib Sial Mees Hilgers: Dihukum Tak Main, Kini Cedera Parah dan Absen Panjang
-
5 HP dengan Kamera Beresolusi Tinggi Paling Murah, Foto Jernih Minimal 50 MP
Terkini
-
Diungkap AHY, Prabowo Akan Bahas Restrukturisasi Utang Whoosh di Istana
-
Dishub DKI Bantah Warga Habiskan 30% Gaji untuk Transportasi: Nggak Sampai 10 Persen!
-
Sembunyi di Plafon dan Jatuh, Sahroni Ungkap Detik-detik Mencekam Penjarahan Rumahnya
-
Manuver Projo Merapat ke Gerindra: Rocky Gerung Sebut 'Gempa Bumi Politik' dan Minta Media Bongkar
-
Usai Jebol Bikin Banjir, Pramono Mau Kunjungi Tanggul Baswedan Besok
-
Tragis! Polisi Tewas di Tangan Pemabuk, Kronologi Ngeri Kasus Brigadir Abraham
-
Harta Karun Harvey Moeis-Sandra Dewi Siap Dilelang! Cek Daftar Rumah Mewah hingga Perhiasannya
-
Ahli Media Sosial di Sidang MKD Soroti Penyebaran Hoaks Cepat dan Respons Lambat DPR
-
Bahlil Temui Prabowo, Minta Soeharto Jadi Pahlawan Nasional: Sudah Sangat Layak
-
Tragis! Niat Numpang Tidur di Masjid, Mahasiswa Tewas Dihajar, Kepala Dilempar Kelapa