Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan tersangka baru dalam pengembangan
suap reklamasi pulau-pulau kecil dan gratifikasi yang menjerat Gubernur nonaktif Kepulauan Riau, Nurdin Basirun. Tersaka tersebut berasal dari pihak swasta, yakni Kock Meng.
“Pengembangan perkara, KPK menemukan bukti permulaan yang cukup tentang keterlibatan pihak lain dan meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan dengan menetapkan KMN (Kock Meng) sebagai tersangka,” kata Kepala Bagian Pemberitaan dan Publikasi KPK, Yuyuk Andriati, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (12/9/2019).
Yuyuk menuturkan, Kock Meng diduga terlibat dalam praktik suap perizinan dibantu oleh Abu Bakar yang terlebih dahulu ditetapkan tersangka. Kock Meng diduga mendahalui pengajuan izin prinsip Pemanfaatan Ruang Laut di Tanjung Piayu, Batam kepada Nurdin.
KPK menyebut ada sekitar tiga perizinan yang diajukan oleh Kock Meng. Pertama, pada Oktober 2018 untuk rencana proyek pembangunan resort seluas lima hektare.
Kedua, pada April 2019 untuk rencana proyek pembangunan reklamasi seluas 1,2 hektare. Terakhir, pada Mei 2019 untuk pembangunan resort seluas 10,2 hektare.
Menurut Yuyuk, peruntukan area rencana reklamasi tersebut yang diajukan Kock Meng melalui Abu Bakar seharusnya untuk budidaya dan termasuk kawasan hutan lindung atau hutan bakau.
Mereka diduga telah mengakali agar peruntukan kawasan tersebut untuk pariwisata dengan cara membagi wilayah dengan membagi dua hektare untuk budidaya dan ternyata selebihnya untuk pariwisata dengan membangun keramba ikan di bawah restoran dan resort.
"Tiga izin tersebut telah terbit dengan luas total 16,4 hektare,” ujar Yuyuk
Sebagai imbalan atas izin tersebut, Kock Meng dan Abu Bakar diduga memberikan uang suap kepada Nurdin, Edy Sofyan dan Budi Hartono. Uang tersebut diberikan secara bertahap. Pertama, pada Mei 2019 sebanyak Rp 45 juta atau SGD 6 ribu.
Baca Juga: Kasus e-KTP, KPK Periksa Setnov Sebagai Saksi untuk Tersangka Paulus Tannos
“Untuk kedua uang diberikan pada Juli 2019 sebesar SGD 6.000 untuk pengurusan data dukung syarat reklamasi,” tutup Yuyuk.
Selaku pemberi suap, Kock Meng dijerat dengan Pasal 5 Ayat (1) huruf a atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 Ayat (1) KUHP.
Selain Nurdin, KPK juga telah tetapkan tiga tersangka lain yakni Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Kepri Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Kepri Budi Hartono, dan pihak swasta bernama Abu Bakar selaku penyuap.
Kasus ini terungkap setelah KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) terhadap tujuh orang termasuk Nurdin di Kepri beberapa waktu lalu. Namun, tiga orang yang dilakukan penangkapan dilepas lagi karena belum bisa dikategorikan sebagai tersangka.
KPK akhirnya menetapkan empat orang sebagai tersangka. Dalam kasus ini, Nurdin, disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Sedangkan Edy dan Budi hanya disangkakan Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 UU Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Berita Terkait
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!