Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bekerja sama dengan Litbang Kompas merilis hasil survei terkait harapan publik terhadap penyelesaian pelangggaran HAM masa lalu di era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin.
Hasilnya, sebanyak 51,7 persen responden tak yakin Jokowi-Maruf Amin mampu menyelesaikan kasus pelangggaran HAM masa lalu terkait kasus penculikan aktivis 1998.
Dalam rilis survei tersebut Komnas HAM bersama Litbang Kompas mengangkat lima kasus HAM berat masa lalu yakni, Peristiwa 1965, Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Penculikan Aktivis 1997-1998, Penembakan Trisakti-Semanggi 1998 dan Kerusuhan 1998.
Dari survei tersebut diketahui, sebanyak 51,7 persen responden tak yakin Jokowi-Maruf Amin mampu menyelesaikan kasus Penculikan Aktivis 1998. Kemudian, 42,7 persen tak yakin akan penyelesaian kasus Kerusuhan 1998. Selanjutnya, 42,6 persen tak yakin akan penyelesaian kasus Petrus. Lalu, 41,8 persen tak yakin penyelesaian kasus Penembakan Trisakti-Semanggi 1998. Serta, 40,9 persen tak yakin akan penyelesaian kasus Peristiwa 1965.
"Publik meragukan kemampuan pemerintah Jokowi-Maruf dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu, terutama penculikan aktivis," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta pada Rabu (4/12/2019).
Lebih lanjut, Anam menyampaikan berdasar hasil survei diketahui ketidakyakinan responden terhadap penyelesaian kasus HAM masa lalu kepada Jokowi - Maruf Amin lantaran adanya hambatan bernuansa politis yakni berkisar 73,9 persen.
Sedangkan, responden yang menilai ragu penyelesaian kasus HAM masa lalu bisa terselesaikan lantaran ketidakmampuan Jokowi-Maruf Amin hanya berkisar 23,6 persen.
"Nuansa politis dianggap sebagai hambatan terbesar pemerintah Jokowi-Maruf menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu," ungkapnya.
Untuk diketahui, survei terkait harapan publik terhadap penyelesaian pelangggaran HAM masa lalu di era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin dirampungkan Komnas HAM dan Litbang Kompas sejak 15 November 2019. Metodologi penelitian yang digunakan yakni, kualitatif survei dan wawancara tatap muka.
Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Bukan Rekayasa
Adapun, responden yang dilibatkan dalam penelitian tersebut yakni sebanyak 1.200 responden yang tersebar di 34 provinsi dengan sampling error kurang-lebih 2,8 persen. Responden tersebut merupakan laki-laki dan perempuan dengan proporsi 50:50 dan usia 17 sampai 65 tahun.
Berita Terkait
-
Komnas HAM Minta Polisi Beberkan Hal Terbaru Soal Kasus Novel Baswedan
-
Mahfud MD Diminta Ajak Keluarga Korban HAM Bahas Wacana Hidupkan Lagi KKR
-
Haris Azhar Minta Mahfud Belajar dari Kegagalan Luhut Tuntaskan Kasus HAM
-
Soal Wacana Pemerintah Hidupkan KKR, Ini Catatan Penting Komnas HAM
-
Mahfud Usul KKR Dihidupkan Lagi, Komnas HAM: Ajak Keluarga Korban Diskusi
Terpopuler
- Mengapa Pertalite Mau Dihapus?
- Tak Ikut Aksi Bareng Mahasiswa di Bundaran HI Hari Ini, Said Iqbal Ungkap Alasan Buruh
- Apa Itu Sepatu Hybrid? Ini 5 Rekomendasi Buatan Lokal Terbaik dan Serbaguna
- Kaki Masih Pegal Setelah Lari? Ini 5 Sepatu Recovery Run Lokal dengan Review Terbaik
- Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
Pilihan
-
Aliansi Rakyat Memanggil Kritik Sederet Program Pemerintah, Tuntut Prabowo-Gibran Lengser
-
Hasil Piala Dunia 2026: Hajar Paraguay, Start Sempurna Amerika Serikat
-
Neymar Dipastikan Absen di Piala Dunia 2026, Kesalahan Pertama Ancelotti
-
Thamrin Lumpuh Total, Massa Aksi Mengular hingga Dukuh Atas Hingga Jumat Malam
-
Ngotot Mau Demo di Bundaran HI Meski Dihadang Aparat, Mahasiswa: Istana dan DPR Tak Mendengar Kami!
Terkini
-
Demo di Istana Siang Ini! Mahasiswa UBK Bawa 6 Tuntutan: Stop MBG hingga Tolak Militerisme
-
AS dan Iran Sepakati Gencatan Senjata, Donald Trump: Biarkan Minyak Mengalir!
-
Henri Curiga Kasus Roy Suryo Dikebut, Sebut Ada Upaya Cegah Ijazah Jokowi Diuji di Pengadilan
-
Di Tengah Sorotan Ekonomi, Prabowo Minta Rosan Buka Data Masuknya Investasi Asing ke Indonesia
-
Sentil Polri di Kasus Roy Suryo, Henri Subiakto Sebut UU ITE Dipakai Tutupi Isu Ijazah Jokowi
-
Di Tengah Gelombang Kritik, Prabowo Sebut Investasi Asing ke Indonesia Terus Mengalir
-
Henri Subiakto Sebut Pasal yang Menjerat Roy Suryo Tak Masuk Akal, Status P21 Dipertanyakan
-
Trump Klaim Kesepakatan Damai AS-Iran Segera Ditandatangani, Teheran Beri Sinyal Berbeda
-
Apa Itu Restitusi? Wamen PPPA Tegaskan Korban Bullying Berhak Dapat Ganti Rugi
-
Bangun Spiritualitas Warga Jawa Barat, KDM Prioritaskan Bangun Tajuk di Lingkungan