Suara.com - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) bekerja sama dengan Litbang Kompas merilis hasil survei terkait harapan publik terhadap penyelesaian pelangggaran HAM masa lalu di era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin.
Hasilnya, sebanyak 51,7 persen responden tak yakin Jokowi-Maruf Amin mampu menyelesaikan kasus pelangggaran HAM masa lalu terkait kasus penculikan aktivis 1998.
Dalam rilis survei tersebut Komnas HAM bersama Litbang Kompas mengangkat lima kasus HAM berat masa lalu yakni, Peristiwa 1965, Penembakan Misterius (Petrus) 1982-1985, Penculikan Aktivis 1997-1998, Penembakan Trisakti-Semanggi 1998 dan Kerusuhan 1998.
Dari survei tersebut diketahui, sebanyak 51,7 persen responden tak yakin Jokowi-Maruf Amin mampu menyelesaikan kasus Penculikan Aktivis 1998. Kemudian, 42,7 persen tak yakin akan penyelesaian kasus Kerusuhan 1998. Selanjutnya, 42,6 persen tak yakin akan penyelesaian kasus Petrus. Lalu, 41,8 persen tak yakin penyelesaian kasus Penembakan Trisakti-Semanggi 1998. Serta, 40,9 persen tak yakin akan penyelesaian kasus Peristiwa 1965.
Baca Juga: Komnas HAM Tegaskan Kasus Penyiraman Air Keras Novel Bukan Rekayasa
"Publik meragukan kemampuan pemerintah Jokowi-Maruf dalam penyelesaian kasus HAM masa lalu, terutama penculikan aktivis," kata Komisioner Pengkajian dan Penelitian Komnas HAM Mohammad Choirul Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta pada Rabu (4/12/2019).
Lebih lanjut, Anam menyampaikan berdasar hasil survei diketahui ketidakyakinan responden terhadap penyelesaian kasus HAM masa lalu kepada Jokowi - Maruf Amin lantaran adanya hambatan bernuansa politis yakni berkisar 73,9 persen.
Sedangkan, responden yang menilai ragu penyelesaian kasus HAM masa lalu bisa terselesaikan lantaran ketidakmampuan Jokowi-Maruf Amin hanya berkisar 23,6 persen.
"Nuansa politis dianggap sebagai hambatan terbesar pemerintah Jokowi-Maruf menyelesaikan kasus-kasus HAM masa lalu," ungkapnya.
Untuk diketahui, survei terkait harapan publik terhadap penyelesaian pelangggaran HAM masa lalu di era Presiden Joko Widodo dan Wakil Presiden Maruf Amin dirampungkan Komnas HAM dan Litbang Kompas sejak 15 November 2019. Metodologi penelitian yang digunakan yakni, kualitatif survei dan wawancara tatap muka.
Baca Juga: Soal Wacana Pemerintah Hidupkan KKR, Ini Catatan Penting Komnas HAM
Adapun, responden yang dilibatkan dalam penelitian tersebut yakni sebanyak 1.200 responden yang tersebar di 34 provinsi dengan sampling error kurang-lebih 2,8 persen. Responden tersebut merupakan laki-laki dan perempuan dengan proporsi 50:50 dan usia 17 sampai 65 tahun.
baca juga
-
>
Mahfud Usul KKR Dihidupkan Lagi, Komnas HAM: Ajak Keluarga Korban Diskusi
-
>
Komnas HAM Dukung Wacana Mahfud Hidupkan Lagi KKR, Asalkan...
-
>
Komnas HAM Minta Polri Umumkan Polisi Represif saat Kerusuhan 22 Mei
Komentar
Berita Terkait
-
Sudah Panggil Ahli, Komnas HAM Akan Segera Putuskan Kematian Munir Sebagai Pelanggaran HAM Berat
-
Petani Mukomuko Ditangkap Dan Ditelanjangi Oleh Polisi, Komnas HAM: Propam Harus Turun Tangan
-
Komnas HAM Koreksi Moeldoko Soal Penyelesaian Pelanggaran HAM Non-Yudisial: Harus UU Nomor 26, Tidak Ada Mekanisme Lain
terpopuler
-
Beredar Video Tukang Tahu Lagi Istirahat, Publik Temukan Kejanggalan Gegara Lihat Benda Ini
-
Viral Hijab Pesilat Indonesia Lepas Saat Tanding di SEA Games, Reaksi Lawan Bikin Warganet Terenyuh: Muslimah Sejati!
-
Alasan Nania Yusuf Kembali Memeluk Agama Islam Karena Ingin Mendoakan Sang Ibu
-
Diduga Stres dan Susah Tidur, Pria Ini Minum Antimo 3 Butir, Aksinya Viral di Instagram
-
Ketua Umum Demokrat AHY Dapat Ancaman, Polisi Akan Jaga Ketat Perjalanan ke Kota Makassar