Suara.com - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menggelar forum group discussion (FGD) bersama sejumlah tokoh dan akademisi. FGD tersebut membahas terkait wacana pemerintah untuk menghidupkan kembali Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi atau KKR.
Direktur Jendral (Dirjen) Hak Asasi Manusia Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkum HAM), Mualimin Abdi mengatakan salah satu yang dibahas dalam FGD tersebut, yakni terkait kategorisasi pelangggaran HAM apa saja yang nantinya dapat diselesaikan melalui mekanisme KKR.
"Jadi tadi kami membicarakan pelanggaran HAM mana saja yang akan masuk dalam KKR. Tapi masih membahas sebatas penyisiran kategorinya," kata Mualimin di Kemenko Polhukam, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Mualimin mengemukakan bahwasanya ada tiga kategori pelangggaran HAM, yakni pelanggaran HAM yang dapat diproses, pelanggaran HAM yang telah berjalan, dan pelanggaran HAM yang tidak dapat diproses.
Menurutunya, pelanggaran HAM yang masuk dalam kategori dapat diproses itu nantinya bisa diselesaikan secara yudisial. Sedangkan, yang tidak dapat diproses salah satunya bisa diselesaikan lewat mekanisme KKR.
"Pak Menko tadi mengajak kami sama-sama menentukan kategorinya. Pemerintah sedang mencari jalan. Kalau bisa diproses ya dijalankan lewat yudisial. Kalau tidak bisa itu lewat KKR," ujarnya.
Kendati begitu, Mualimin mengatakan kekinian pemerintah masih melakukan pendalaman untuk memetakan kategorisasi pelangggaran HAM apa saja yang dapat diselesaikan secara yudisial dan non yudisial melalui KKR.
"Ini kan lagi mendalami dulu. Setelah kita mendalami ini, kemudian kan prosesnya harus melalui program legislasi nasional," ucapnya.
Sebelumnya, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia menyebut sebagian besar publik menginginkan kasus pelangggaran HAM berat masa lalu diselesaikan secara yudisial, yakni melalui pengadilan.
Baca Juga: ELSAM Soroti Utang Janji Jokowi: Pelanggaran HAM Masa Lalu hingga Papua
Komnas HAM mengungkapkan hanya sedikit publik yang menginginkan penyelesaian kasus pelangggaran HAM berat masa lalu diselesaikan melalui non yudisial termasuk lewat Komisi Kebenaran dan Rekonsilasi atau KKR.
Hal itu disampaikan Komisioner Komnas HAM Bidang Pengkajian dan Penelitian, Mohammad Choirul Anam.
Dia mengemukakan berdasar hasil survei yang dilakukan Komnas HAM bekerjasama dengan Litbang Kompas diketahui sebanyak 62,1 persen responden menginginkan penyelesaian kasus pelangggaran HAM berat masa lalu melalui mekanisme pengadilan nasional. Kemudian, 37,2 persen lainnya menginginkan diselesaikan lewat pengadilan internasional.
"Hampir 99,5 persen melalui pengadilan; 62,1 persen melalui pengadilan nasional, 37,2 persen melalui pengadilan internasional, 0,5 persen cara yang lain. Cara yang lain adalah KKR, rekonsiliasi," kata Anam di Kantor Komnas HAM, Menteng, Jakarta Pusat, Rabu.
Berita Terkait
-
Mahfud MD: Saya Gak Pernah Tertarik Omongan Rocky Gerung
-
Survei Komnas HAM: Publik Sangsi Jokowi-Ma'ruf Tuntaskan Kasus HAM Berat
-
Klaim Melapor Dicekal, Mahfud MD: Habib Rizieq Tak Pernah Datangi Dubes RI
-
Alasan Sedang Digugat ke MK, Jokowi Tak Mau Keluarkan Perppu KPK
-
Jokowi Beri Grasi Koruptor, Mahfud MD: Annas Maamun Banyak Penyakitnya
Terpopuler
- 5 Sampo Uban Sachet Bikin Rambut Hitam Praktis dan Harga Terjangkau
- 5 HP Helio G99 Termurah di Awal Tahun 2026, Anti Lemot
- 6 Rekomendasi HP OPPO Murah dengan Performa Cepat, RAM 8 GB Mulai Rp2 Jutaan
- 5 Rekomendasi Sepatu Adidas untuk Lari selain Adizero, Harga Lebih Terjangkau!
- 28 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 10 Januari 2026, Ada 15.000 Gems dan Pemain 111-115
Pilihan
-
Cek Fakta: Yaqut Cholil Qoumas Minta KPK Periksa Jokowi karena Uang Kuota Haji, Ini Faktanya
-
Hasil Akhir: Kalahkan Persija, Persib Bandung Juara Paruh Musim
-
Babak Pertama: Beckham Putra Bawa Persib Bandung Unggul atas Persija
-
Untuk Pengingat! Ini Daftar Korban Tewas Persib vs Persija: Tak Ada Bola Seharga Nyawa
-
Kriminalisasi Rasa Tersinggung: Mengadili Komedi 'Mens Rea' Pandji Pragiwaksono
Terkini
-
4 Poin Utama Rapat Terbatas Prabowo di Hambalang: Dari Industri Tekstil hingga Chip Masa Depan
-
Kecupan Hangat Puan dan Prananda untuk Megawati: Sisi Lain Kekeluargaan di Balik Rakernas PDIP 2026
-
Logika KPK: Staf Tak Mungkin Punya Rp4 M, Direksi Wanatiara Otak Suap Pajak?
-
KPK Aminkan Teori 'Kebocoran Negara' Prabowo, Kasus Pajak Tambang Jadi Bukti Nyata
-
Sinyal Tarif Transjakarta Naik Menguat? Anggaran Subsidi Dipangkas, Gubernur Buka Suara
-
KPK: Wajib Pajak Boleh Lawan Oknum Pemeras, Catat Satu Syarat Penting Ini
-
Kena OTT KPK, Pegawai Pajak Langsung Diberhentikan Sementara Kemenkeu
-
Antisipasi Risiko Perluasan, Tanah Ambles di Panggang Gunungkidul Segera Diuji Geolistrik
-
KPK Ungkap Akal Bulus Korupsi Pajak PT Wanatiara Persada, Negara Dibobol Rp59 M
-
5 Fakta OTT Kepala Pajak Jakut: Suap Rp6 Miliar Lenyapkan Pajak Rp59 Miliar