Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap daftar 24 kepala organisasi perangkat daerah (OPD) atau kepala dinas di Provinsi Kepulauan Riau yang memberikan gratifikasi kepada terdakwa Gubernur Kepulauan Riau nonaktif Nurdin Basirun.
Hal itu diungkapkan dalam dakwaan yang dibacakan jaksa penuntut umum (JPU) KPK M. Asri Irawan di Pengadilan Negeri Tindak Pidana Korupsi, Jakarta Pusat, Rabu (4/12).
"Selain menerima dari para pengusaha/ investor yang mengurus penerbitan izin pamanfaatan ruang laut, izin lokasi reklamasi dan izin reklamasi. Terdakwa
juga melakukan penerimaan gratifikasi yang bersumber dari kepala OPD Provinsi Kepri dalam kurun waktu 2016—2019," ucap JPU sebagaimana dilansir Antara, Kamis (5/12).
Menurut Irwan, sumber gratifikasi tersebut bersumber dari:
a. Martin Luther Maromon selaku Kepala Biro Umum Provinsi Kepri, yakni uang sebesar Rp 30 juta untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2017;
- Uang sejumlah Rp 30 juta yang diserahkan kepada Nyi Osih (Kabag TU Pimpinan) untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2018;
- Uang sejumlah Rp 447 juta untuk membiayai ibadah umrah keluarga terdakwa pada tahun 2018 melalui agen travel PT Zulindo Travel;
- Uang sejumlah Rp 100 juta untuk membiayai ibadah umrah terdakwa bersama dengan pejabat Pemerintah Provinsi Kepri pada tahun 2018;
- Uang sejumlah Rp 600 juta yang berasal dari anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada akhir tahun 2018 yang belum terserap yang diserahkan langsung kepada terdakwa;
Baca Juga: Ini Rincian Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
- Uang sejumlah Rp 30 juta yang diserahkan kepada Bela yang merupakan asisten pribadi terdakwa untuk keperluan hari raya terdakwa pada tahun 2019;
- Uang sejumlah Rp 200 juta yang berasal dari anggaran Biro Umum Sekretariat Daerah Provinsi Kepri pada tahun 2019, yang diserahkan kepada terdakwa di Hotel Harmoni Batam;
b. Penerimaan lainnya dari kepala OPD Provinsi Kepri, yakni dari:
- Amjon selaku Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral sejumlah Rp 10 juta terkait dengan keperluan hari raya terdakwa yang merupakan pemberian rutin;
- Abu Bakar selaku Kepala Dinas Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat sejumlah Rp 1,055 miliar yang bersumber dari pemberian fee proyek sejak 2017—2019;
- Yerri Suparna selaku Kepala Dinas Lingkungan Hidup sejumlah Rp 170 juta terkait persetujuan tapak di Dinas Lingkungan Hidup pada tahun 2018;
Tag
Berita Terkait
-
Ini Rincian Gratifikasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Selain Gratifikasi, Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Puluhan Juta
-
Gubernur Kepri Nurdin Basirun Didakwa Terima Gratifikasi Rp 4,2 Miliar
-
Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Pulau Reklamasi 11 Ribu Dolar Singapura
-
Besok, Gubernur Nonaktif Kepri Nurdin Basirun Jalani Sidang Perdana
Terpopuler
- 5 Sepatu Running Lokal Paling Juara: Harga Murah, Performa Berani Diadu Produk Luar
- 7 Bedak Padat yang Awet untuk Kondangan, Berkeringat Tetap Flawless
- 8 Mobil Bekas Sekelas Alphard dengan Harga Lebih Murah, Pilihan Keluarga Besar
- 5 Rekomendasi Tablet dengan Slot SIM Card, Cocok untuk Pekerja Remote
- 7 Rekomendasi HP Murah Memori Besar dan Kamera Bagus untuk Orang Tua, Harga 1 Jutaan
Pilihan
-
Pertemuan Mendadak Jusuf Kalla dan Andi Sudirman di Tengah Memanasnya Konflik Lahan
-
Cerita Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Jenuh Dilatih Guardiola: Kami seperti Anjing
-
Mengejutkan! Pemain Keturunan Indonesia Han Willhoft-King Resmi Pensiun Dini
-
Kerugian Scam Tembus Rp7,3 Triliun: OJK Ingatkan Anak Muda Makin Rawan Jadi Korban!
-
Ketika Serambi Mekkah Menangis: Mengingat Kembali Era DOM di Aceh
Terkini
-
Kondisi Terkini Pelaku Ledakan SMAN 72 Jakarta: Masih Lemas, Polisi Tunggu Lampu Hijau Dokter
-
Duka Longsor Cilacap: 16 Nyawa Melayang, BNPB Akui Peringatan Dini Bencana Masih Rapuh
-
Misteri Kematian Brigadir Esco: Istri Jadi Tersangka, Benarkah Ada Perwira 'W' Terlibat?
-
Semangat Hari Pahlawan, PLN Hadirkan Cahaya Bagi Masyarakat di Konawe Sulawesi Tenggara
-
Diduga Rusak Segel KPK, 3 Pramusaji Rumah Dinas Gubernur Riau Diperiksa
-
Stafsus BGN Tak Khawatir Anaknya Keracunan karena Ikut Dapat MBG: Alhamdulillah Aman
-
Heboh Tuduhan Ijazah Palsu Hakim MK Arsul Sani, MKD DPR Disebut Bakal Turun Tangan
-
Pemkab Jember Kebut Perbaikan Jalan di Ratusan Titik, Target Rampung Akhir 2025
-
Kejagung Geledah Sejumlah Rumah Petinggi Ditjen Pajak, Usut Dugaan Suap Tax Amnesty
-
Kepala BGN Soal Pernyataan Waka DPR: Program MBG Haram Tanpa Tenaga Paham Gizi