Suara.com - Gubernur nonaktif Kepulauan Riau Nurdin Basirun didakwa turut menerima sejumlah gratifikasi dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari KPK, dengan nilai mencapai Rp 4,2 Miliar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Menurut Jaksa Asri Irwan bahwa Nurdin menerima gratifikasi dari sejumlah pengusaha maupun Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau. Di mana, gratifikasi tersebut diterima Nurdin untuk mempermudah dalam penerbitan izin Pemanfaatan Ruang Laut, Izin Lokasi Reklamasi, Izin Pelaksanaan Reklamasi.
"Penerimaan tersebut berhubungan dengan jabatan Terdakwa selaku Gubernur Kepulauan Riau dan berlawanan dengan kewajiban atau tugas Terdakwa selaku kepala daerah untuk tidak melakukan perbuatan korupsi, kolusi, nepotisme, dan gratifikasi," kata Jaksa Asri di PN Tipikor, Jakarta Pusat, Rabu (4/12/2019).
Jaksa Asri menyebut gratifikasi tersebut diterima Nurdin dalam rentan waktu tahun 2016 sampai 2019, melalui Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan Edy Sofyan, Kepala Bidang Perikanan Tangkap Budi Hartono, dan ajudannya Juniarto.
Adapun dalam rincian penerimaan gratifikasi Nurdin yakni, pengusaha bernama Hartono alias Akau sebesar Rp 120 juta untuk memuluskan izin prinsip pemanfaatan laut PT. Tri Tunas Sinar Benua pada 2018. Kemudian penerimaan uang sebesar Rp 20 juta dari PT Bintan Hotels, untuk izin prinsip pemanfaatan laut pada November 2019.
Selanjutnya, PT. Labun Buana Asri sebesar Rp 20 juta, untuk izin prinsip pada Desember 2018, dan PT Damai Eco Wisata sebesar Rp 50 juta atas izin prinsip pada Desember 2018. Kemudian, PT. Barelang Elektrindo sebesar Rp 70 juta, untuk penerbitan izin prinsip pada April 2019.
PT Marcopolo Shipyard sebesar Rp 70 juta, atas penerbitan izin prinsip April 2019, PT Adventure Glamping sebesar Rp70 juta, untuk izin prinsip pada Juni 2019. Penerimaan uang sebesar Rp 140 juta dari perwakilan perusahaan yang mengurus izin pemanfaatan laut.
Selain itu, Nurdin juga menerima uang Rp 250 juta dari pengusaha bernama Johannes Kenedy Aritonang, untuk mendapatkan proyek pengembangan Kawasan Gold Coast Karimun di bawah bendera PR Jaya Annurya Karimun.
Selanjutnya penerimaan gratifikasi dari Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) Provinsi Kepulauan Riau rinciannya yakni, penerimaan dari Kepala Biro Umum Kepulauan Riau, Martin Luther Maromon sebesar Rp 1,4 miliar.
Baca Juga: Selain Gratifikasi, Nurdin Basirun Didakwa Terima Suap Puluhan Juta
"Uang itu diberikan untuk keperluan Nurdin, baik ibadah umrah, maupun keperluan hari raya," ujar Jaksa Irwan
Selanjutnya, dari Kepala Dinas ESDM Pemprov Kepulauan Riau sebesar Rp 10 juta, untuk memenuhi kebutuhan hari raya dan penerimaan Rp 1 miliar dari Kepala Dinas PUPR Pemprov Kepri, Abu Bakar atas commitment fee sejumlah proyek pada tahun 2017.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Yerri Suparna memberikan sebesar Rp 170 juta, atas pesetujuan tapak di Dinas Lingkungan 2018, Sekretaris Daerah Pemprov Kepri, TS Arif Fadillah sebesar Rp 32 juta, dan Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika, Zulhendri sebesar Rp 43 juta.
Kemudian, Kepala Dinas Ketahanan Pangan, Ahmad Nizar sebesar Rp 4,6 juta, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, Tagir Napitupulu sebesar Rp 10 juta, dan Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa Kependudukan dan Catatan Sipil, Sardison sebesar Rp 9 juta.
Kepala Dinas Kesehatan Tjetjep sebesar Rp 144 juta, Kepala Dinas Pemuda dan Olahraga, Maifrizon sebesar Rp 59 juta, Kepala Dinas Penanaman Modal Perizinan Satu Pintu, Azman Taufik sebesar Rp 20 juta; Kepala Dinas Pendidikan, Aripin sebesar Rp 60 juta.
Kepala Biro Organisasi Korpri, Any Lindawati sebesar Rp 2,5 juta; Kepala Biro Administrasi Pembangunan, Aris Fhariandi sebesar Rp 18 juta; Kepala Biro Layanan Pengadaan, Misbardi sebesar Rp 3 juta; Kepala Biro Kesejahteraan, Tarmidi sebesar Rp 10 juta dan Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Nilwan sebesar Rp 110 juta.
Tag
Berita Terkait
Terpopuler
- 55 Kode Redeem FF Max Terbaru 18 Maret 2026: Raih Pulsa, Skin Trogon Rose, dan Diamond
- 7 HP Baru 2026 Paling Murah Jelang Lebaran, Spek Gahar Mulai Rp1 Jutaan
- Lebaran 2026 Tanggal Berapa? Cek Jadwal Idulfitri Pemerintah, NU, Muhammadiyah, dan Negara Lain
- Ratusan Warga Cianjur Gagal Rayakan Lebaran Gara-gara Kena Tipu Paket Sembako Bodong
- Update Posisi Hilal Jelang Idulfitri, Ini Prediksi Lebaran 2026 Pemerintah dan NU
Pilihan
-
Mencekam! Jirayut Terjebak Baku Tembak di Thailand
-
Pak Menteri Siap Potong Gaji? Siasat Prabowo Hadapi Krisis Global Contek Pakistan
-
Kabar Duka! Pemilik Como 1907 Sekaligus Bos Djarum Meninggal Dunia
-
Resmi! Hasil Sidang Isbat Pemerintah Tetapkan Idulfitri 1447 H Jatuh pada Sabtu 21 Maret 2026
-
Hilal Tak Terlihat, Arab Saudi Tetapkan Idul Fitri 2026 Jatuh pada 20 Maret
Terkini
-
Pramono Sebut Kebun Binatang Ragunan Bakal Tutup Saat Hari Pertama Lebaran, Buka Kembali Lusa
-
Pramono Anung dan Bang Doel Bakal Salat Idul Fitri di Balai Kota, Khatib Diisi Maruf Amin
-
Klaim Angka Kecelakaan dan Fatalitas Turun, Kakorlantas: Mudik Aman, Keluarga Bahagia
-
Prabowo Ucapkan Selamat Idulfitri 1447 H, Ajak Perkuat Persatuan dan Bangun Indonesia Lebih Kuat
-
Puncak Mudik 2026 Terlewati, Polri: Naik 4,26 Persen dan Tetap Terkendali
-
Malam Takbir di Bundaran HI, Pramono: Pemprov Jakarta Ingin Hadirkan Ruang Aman dan Nyaman
-
Pengiriman Pasukan Perdamaian Indonesia ke Gaza Ditunda, Prabowo Tegaskan Bukan untuk Lucuti Senjata
-
Cerita Warga Pilih Takbiran di Bundaran HI, Ogah Mudik Gegara Takut Ditanya Kapan Nikah
-
Ucapkan Selamat Idulfitri, Prabowo Subianto Ajak Masyarakat Pererat Persatuan
-
Potret Hangat Lebaran Presiden Prabowo: Makan Bareng Titiek Soeharto, Didit, dan Bobby Kertanegara