Suara.com - Pemerintah dan DPR RI melalui Badan Legislasi (Baleg) menyepakati 247 rancangan undang-undang (RUU) masuk dalam program legislasi nasional (prolegnas) tahun 2020-2024 dan 500 RUU prolegnas prioritas tahun 2020.
Di antara 50 RUU prioritas tersebut ada empat RUU carry over yang turut masuk untuk dibahas tahun depan. RUU tersebut diketahui juga sempat menjadi prokontra di tengah masyarakat lantaran pasal-pasalnya dinilai kontroversial, semisal RUU KUHP.
“Kedua menetapkan prolegnas RUU prioritas tahun 2020 sebanyak 50 RUU dan dari RUU prioritas tahun 2020 tersebut terdapat empat RUU carry over dengan rincian tiga RUU dari pemerintah, yaitu RUU tentang Bea Materai, RUU tentang RKUHP dan RUU Permasyarakatan, sementara satu RUU carry over atas usul DPR, yaitu RUU atas perubahan atas UU Nomor 4 tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara,” kata Ketua Panja sekaligus Wakil Ketua Baleg Rieke Diah Pitaloka pada Kamis (5/12/2019).
“Dengan catatan bahwa RUU yang masuk dalam carry over tetap harus mendapatkan pembahasan yang mendalam tentang atas pasal-pasal yang mendapatkan perhatian khusus dari publik.”
Rieke berujar hasil penyusunan prolegnas dan prolegnas prioritas yang sudah disetujui itu nantinya bakal dibawa ke dalam rapat Bamus agar dapat disahkan dalam Rapat Paripurna.
“Nanti habis ini kita harus memasukkan ini ke bamus. dan bamus akan mengambil keputusan untuk disahkan di Paripurna. setelah itu baru akan ada pembahasan,” ujarnya.
Berikut 50 RUU prolegnas prioritas tahun 2020:
- RUU tentang Keamanan dan Ketahan Siber
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran
- RUU tentang Pertanahan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu
- RUU tentang RKHUP
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 12 Tahun 1995 tentang Permasyarakatan
- RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan
- RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 31 Tahun 2004 tentang Perikanan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalin dan Angkutan Jalan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktik Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat
- RUU perubahan atas UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Minerba
- RUU tentang Energi Baru dan Terbarukan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana
- RUU tentang Perlindungan dan Bantuan Sosial
- RUU tentang Pengawasan Obat dan Makanan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 2 Tahun 2004 tentang Penyelesaian Perselisihan Hubungsn Industrial
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 2009 tentang Kepariwisataan
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 13 Tahun 1985 tentang Bea Materai
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan
- RUU tentang Penyadapan
- RUU tentang perubahan kedua atas UU Nomor 22 Tahun 2004 tentang Komisi Yudisial
- RUU tentang Pembinaan Haluan Ideologi Pancasila
- RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 5 Tahun 2014 tentang ASN
- RUU tentang Sistem Perposan dan Logistik Nasional
- RUU tentang Perubahan atas UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan/RUU tentang Kesehatan Nasional (Omnibus law)
- RUU tentang Kefarmasian
- RUU tentang Penghapusan Kekerasan Seksual
- RUU tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi di Tanah Papua
- RUU tentang Masyarakat Hukum Adat
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 20 Tahun 2013 tentang Pendidikan Kedokteran
- RUU tentang Kependudukan dan Keluarga Nasional
- RUU tentang perubahan atas UU Nomor 3 Tahun 2005 tentang Sistem Keolahragaan Nasional
- RUU tentang Kesejahteraan Ibu dan Anak
- RUU tentang Ketahanan Keluarga
- RUU tentang Larangam Minuman Beralkohol
- RUU tentang Profesi Psikologi
- RUU tentang Perlindungan Tokoh Agama dan Simbol Agama
- RUU tentang Cipta Lapangan Kerja (Omnibus Law)
- RUU tentang Ketentuan dan Fasilitas Perpajakan untuk Penguatan Perekonomian
- RUU tentang Perlindungan Data Pribadi
- RUU tentang perubaham atas UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
- RUU tentang perubaham atas UU Nomor 34 Tahum 2004 tentang TNI
- RUU tentang perubaham atas UU Nomor15 Tahun 2006 tentang BPK
- RUU tentang Ibu Kota Negara (Omnibus law)
- RUU tentang Hubungan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah
- RUU tentang Daerah Kepulauan
Berita Terkait
Terpopuler
- Feri Amsari Singgung Pendidikan Gibran di Australia: Ijazah atau Cuma Sertifikat Bimbel?
- 7 Mobil Kecil Matic Murah untuk Keluarga Baru, Irit dan Perawatan Mudah
- Gugat Cerai Hamish Daud? 6 Fakta Mengejutkan di Kabar Perceraian Raisa
- 21 Kode Redeem FC Mobile Terbaru 22 Oktober 2025, Dapatkan 1.500 Gems dan Player 110-113 Sekarang
- Pria Protes Beli Mie Instan Sekardus Tak Ada Bumbu Cabai, Respons Indomie Bikin Ngakak!
Pilihan
-
Harga Emas Sabtu 25 Oktober 2025: Antam Masih 'Hilang', UBS dan Galeri 24 Menguat
-
Superkomputer Prediksi Arsenal Juara Liga Champions 2025, Siapa Lawan di Final?
-
Bayar Hacker untuk Tes Sistem Pajak Coretax, Menkeu Purbaya: Programmer-nya Baru Lulus SMA
-
Perbandingan Spesifikasi HONOR Pad X7 vs Redmi Pad SE 8.7, Duel Tablet Murah Rp 1 Jutaan
-
Di GJAW 2025 Toyota Akan Luncurkan Mobil Hybrid Paling Ditunggu, Veloz?
Terkini
-
Kala Legislator Surabaya Bela Adies Kadir dari Polemik 'Slip Of Tonge', Begini Katanya
-
Jejak Korupsi Riza Chalid Sampai ke Bankir, Kejagung Periksa 7 Saksi Maraton
-
'Tidak Dikunci, tapi Juga Tidak Dipermudah,' Dilema MPR Sikapi Wacana Amandemen UUD 1945
-
Lisa Mariana Sumringah Tak Ditahan Polisi Usai Diperiksa Sebagai Tersangka: Aku Bisa Beraktivitas!
-
Menhut Klaim Karhutla Turun Signifikan di Tahun Pertama Pemerintahan Prabowo, Ini Kuncinya
-
'Apa Hebatnya Soeharto?' Sentilan Keras Politisi PDIP Soal Pemberian Gelar Pahlawan
-
Efek Jera Tak Mempan, DKI Jakarta Pilih 'Malu-maluin' Pembakar Sampah di Medsos
-
Menas Erwin Diduga 'Sunat' Uang Suap, Dipakai untuk Beli Rumah Pembalap Faryd Sungkar
-
RDF Plant Rorotan, Solusi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
-
KPK Cecar Eks Dirjen Perkebunan Kementan Soal Pengadaan Asam Semut