Suara.com - Badan Pajak dan Retribusi Daerah (BPRD) DKI Jakarta menyebut sebanyak 1.000 unit lebih kendaraan mewah masih menunggak pajak, meski telah dilakukan penagihan pajak dengan mendatangi langsung para wajib pajak itu.
"Kemarin merupakan kelanjutan kegiatan razia door to door kendaraan bermotor mewah yang belum bayar pajak. Jadi, kalau kemarin sekitar 10 unit lah kita identifikasi di lapangan. Kami tiap hari update jumlahnya dengan razia terakhir tinggal 1.100-an lah yang belum kami identifikasi," kata Kepala Humas BPRD DKI Mulyo Sasongko saat dihubungi di Jakarta, Sabtu (7/12/2019).
Adapun data yang mereka miliki per September, kata Mulyo, ada sekitar 1.500 unit kendaraan mewah yang menunggak pajak dan dengan penagihan langsung hingga sisa sekitar 1.100 unit yang masih menunggak dengan potensi penerimaan sekitar Rp 37 miliar.
"Yang sudah membayar sekitar Rp 13 miliar," katanya.
Oleh karena itu, dia mengakui bahwa memang ada kendala dalam prosesnya karena objek pajak benda bergerak sehingga perlunya mendeteksi alamat dalam daftar wajib pajak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
"Itu juga kalau enggak jelas, akan susah dideteksi makanya kemarin kami coba langsung yang mudah dulu, kami kerjakan yaitu di sekitar Penjaringan. Nah itu kita jalankan razia door to door untuk alamat yang jelas dulu karena di database juga banyak yang enggak pas, ya itu sambil jalan kita akan coba deteksi," ucap Mulyo.
Penagihan langsung yang disertai razia dengan penempelan stiker sebagai identifikasi wajib pajak juga, kata Mulyo, nantinya akan disertai dengan penemuan nomor polisi (nopol) yang tidak sesuai dengan yang memiliki atau menggunakan.
"Itu akan kami blokir kemudian nopol yang kita blokir akan kita umumkan di media sosial atau media online. Itu nanti mungkin langkah selanjutnya, sehingga masyarakat tahu ada nomor polisi yang belum membayar dan secara tidak langsung pemiliknya belum diketahui secara jelas," ucapnya.
Menurutnya, jika sudah dicanangkan penagihan dengan penegakan hukum, bukan tidak mungkin kendaraan yang terjaring akan diusulkan untuk dilelang atau diblokir rekening.
Baca Juga: Gandeng KPK, BPRD Sidak Penunggak Pajak Mobil Mewah
Adapun besaran denda penunggak pajak, Mulyo menambahkan, besarannya adalah dua persen per bulan dengan maksimal 24 bulan.
"Atau dalam presentasi itu 48 persen itu yang bisa diterima dendanya oleh penunggak pajak," ucap Mulyo.
Sebelumnya, untuk menagih pajak kendaraan dari mobil mewah yang masih menunggak, BPRD memiliki strategi dengan menempelkan stiker bagi para penunggak pajak.
Kepala BPRD Faisal Syafruddin mengatakan, sedang mengejar target pembayaran pajak sebesar Rp44,54 triliun. Salah satu yang dikejar adalah penerimaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) yang saat ini jumlah tunggakannya sekitar Rp2 triliun.
"Tidak hanya mobil mewah, seluruh mobil yang menunggak di DKI jakarta akan kita ditempeli stiker," kata Faisal di Gedung DPRD, Jakarta Pusat, Kamis (5/12/2019).
Berita Terkait
-
Tunggak Pajak Rp 135 Juta, Perusahaan di Jakbar Palsukan Pelat Mobil Mewah
-
Pemprov Targetkan PBB 2019 Rp 10 Triliun, Tunggakan Paling Banyak di Jakpus
-
Alamat Tak Sesuai STNK, Pemprov DKI Kesulitan Tagih Penunggak Pajak
-
Capai Rp 37 M, 1500 Mobil yang Menunggak Pajak Diburu hingga Akhir Tahun
-
Tunggak Pajak, Mobil di Jakarta Bakal Dipasang Stiker Khusus
Terpopuler
- Bawa Kasus Penebangan Pohon ke Jalur Hukum, Farhan Siap Lapor Gubernur Jabar dan KLH
- Putusan MK soal Kuota Internet Hangus Ubah Peta Bisnis Operator, Pakar: Paket Data Bakal Berubah
- 5 Kulkas Mini yang Murah dan Hemat Listrik, Bisa Dipakai di Kamar Kos dan Mobil
- Harta Kekayaan Iptu Setya Budi Dias, Oknum KPK Pemeras Bupati Pemalang
- 5 Sepatu Kasual Nyaman untuk Jalan Kaki di Kota, Ringan dan Empuk Dipakai Seharian
Pilihan
-
Desa Kecil, Mimpi Mendunia: Ketika Kolaborasi Mengubah Wajah Kemiren
-
Kejagung Geledah Rumah Eks Jampidsus Febrie yang Pernah Dijaga TNI
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
Terkini
-
Bikin Deg-degan! Doan Van Hau Bawa Ancaman Nyata untuk Timnas Indonesia
-
IHSG Hari Ini Dibayangi Data Ekonomi, Cek Saham Rekomendasi dari Para Analis
-
Dari Contekan ke Korupsi: Benang Merah yang Sering Kita Abaikan
-
Menginap Hanya Berjarak 6 Menit dari Pakansari, Vietnam Panaskan Atmosfer Jelang Lawan Indonesia
-
Pemutihan dan Keringanan Pajak Jawa Timur Khusus Agustus 2026, Cek Syaratnya
-
John Herdman Bongkar Peran Vital Tom Haye Jelang Duel Panas Indonesia vs Vietnam
-
Rezeki Melimpah! Ini 5 Shio Paling Beruntung Sepanjang Agustus 2026
-
Review Drama Kingdom, Melawan Teror Zombi di Tengah Intrik Politik Joseon
-
Update Harga Emas Antam Hari Ini: Stabil di Level Rp2.603.000 per Gram
-
5 Zodiak Paling Beruntung Hari Ini 3 Agustus 2026: Peluang Dapat Sumber Uang Baru