Suara.com - Balai Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) wilayah Sumatera bersama dengan kepolisian menangkap lima pemburu harimau sumatera (Panthera tigris sumatrae) di Provinsi Riau, Sabtu (7/12/2019).
Kepala Balai Penegakan Hukum Wilayah Sumatera Eduwar Hutapea di Pekanbaru mengatakan dari penangkapan yang dilakukan pada Sabtu pagi tersebut, petugas gabungan menyita empat janin harimau serta organ kulit harimau dewasa.
"Ada empat janin harimau yang disimpan dalam toples serta satu lembar kulit harimau dewasa," katanya sebagaimana dilansir Antara, Sabtu.
Eduwar menjelaskan penangkapan tersebut merupakan hasil penyelidikan mendalam terkait informasi perburuan harimau sumatera di wilayah Kabupaten Pelalawan, Riau. Informasi yang diperoleh dari masyarakat itu kemudian ditindaklanjuti KLHK yang bersinergi dengan Polri melalui pengumpulan informasi dan pemetaan.
Hasilnya, pada Sabtu pukul 06.00 WIB, petugas bergerak ke Desa Teluk Binjai, Kecamatan Teluk Meranti, Kabupaten Pelalawan. Di lokasi tersebut, petugas menangkap tiga tersangka MY, SS dan E (istri MY).
"Empat janin bayi itu ditemukan dari tiga pelaku tersebut," ujarnya.
Dari penangkapan tiga pelaku itu, petugas kembali melakukan pengembangan. Hasilnya, dua pelaku lainnya berhasil dibekuk. Dua pelaku terakhir adalah SS dan TS. Keduanya ditangkap di Jalan Lintas Timur, Pelalawan.
"Kemudian dari dua pelaku itu disita satu lembar kulit harimau dewasa," ujarnya.
Petugas masih belum memberikan keterangan secara rinci bagaimana aksi perburuan itu dilakukan para pelaku dan modus operandi mereka. Para pelaku dan barang bukti sendiri saat ini masih berada di Pelalawan serta tengah menuju ke Kantor Balai Gakkum KSDA Riau.
Baca Juga: Petani Kopi di Pagaralam Tewas Diterkam Harimau
Eduwar mengatakan pihaknya akan memberikan keterangan secara rinci terkait pengungkapan tersebut.
Para pelaku terancam dengan Pasal 40 Ayat 2 Jo. Pasal 21 Ayat 2 Huruf d Undang-Undang No 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda Rp 100 juta.
Berita Terkait
-
Tertimbun Longsor Selama 4 Hari, Ayah dan Anak Tewas Mengenaskan
-
Jaksa Ungkap Aliran Duit Suap Izin Reklamasi Gubernur Kepri Nurdin Basirun
-
Mayat Wanita Tinggal Tengkorak Tapi Masih Pakai Baju Ditemukan Bocah
-
Petani Kopi di Pagaralam Tewas Diterkam Harimau
-
Polisi: 8 dari 9 Tahanan Kabur di Polsek Pangkalan Kerinci Riau Tertangkap
Terpopuler
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
- 7 Lukisan Pembawa Hoki Menurut Feng Shui untuk Dipajang di Ruang Tamu
- 3 HP Infinix Memori 256 GB dan NFC Harga Rp1 Jutaan, Solusi Multitasking hingga Gaming
- 12 Sepeda Gunung United Detroit Lengkap dengan Harga dan Spesifikasinya
- 5 Rekomendasi Rice Cooker Digital, Nasi Tetap Pulen hingga 48 Jam
Pilihan
-
Sudah Dibangun Sejak 2023, Sejauh Mana Bibit Sriwijaya Kemampo Pulihkan Hutan Sumsel?
-
Napak Tilas Jejak Kolonial Londo Ireng di Makam Kherkof Purworejo
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
Terkini
-
Wall Street Cetak Rekor, 6 Saham Ini Diprediksi Jadi Buruan Investor Hari Ini
-
Mengenal Tujuan Gerakan Pramuka dan Perannya dalam Pembentukan Karakter Bangsa
-
Jasad Bayi Ditemukan Terkubur di Mojokerto, Polisi Cari Pelakunya
-
Harga Rumah Naik Tipis, BI Catat Penjualan Properti Mulai Pulih pada Kuartal II 2026
-
Iran Janji Buka Selat Hormuz Jika AS Cabut Sanksi dan Bayar Ganti Rugi Perang
-
Skin Aqua Tutup Hijau Jenis Sunscreen Apa? Kenali Manfaat dan Tipe Kulit yang Cocok
-
After the Fall: Kisah Humpty Dumpty yang Belajar Bangkit Kembali
-
Selandia Baru Pangkas Perokok Lebih Cepat, Vape Jadi Sorotan
-
Kelas Menengah RI Tercekik, Ekonom Peringatkan Pemerintah
-
Demi Efisiensi, Prabowo Perintahkan Pertamina dan PLN Pangkas Anak-Cucu Perusahaan