Suara.com - Ketua DPP Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amany mengaku kecewa atas putusan Mahkamah Konstitusi yang menolak uji materi terkait batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah menjadi 21 tahun.
Tsamara menilai keputusan tersebut sebagai bentuk kekalahan bagi anak muda.
"Mahkamah Konstitusi sudah memutus. Jujur saja karena kami menganggap ini kekalahan bagi anak-anak muda Indonesia. Meskipun MK menganggap ini open legal policy," kata Tsamara usai sidang putusan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Menurut Tsamara, tak ada rasionalitas atas aturan batas usia minimal 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2019. Sebab, batas minimal usia bagi calon anggota legislatif saja yakni minimal 21 tahun.
"Misalanya mengatakan bahwa ada jabatan tertentu yang misalnya lebih berat. Kerena sebenarnya tugas wakil rakyat itu bukan tugas yang mudah. Tapi kita membolehkan dalam usia dewasa 21 tahun untuk maju," katanya.
Berkenaan dengan itu, Tsamara pun mengatakan banyak anak muda potensial yang memiliki pengalaman dan wawasan politik tidak bisa maju di Pilkada 2020 karena adanya aturan batas minimal usia tersebut. Salah satunya, yakni politisi muda PSI Faldo Maldini yang berencana maju sebagai calon gubernur Sumatera Barat.
"Faldo sudah kampanye di banyak titik di Sumbar, tentu ada kerugian konstitusional. Karena Faldo usianya masih 29. Dan kemungkinan besar Faldo tidak bisa maju karena putusan ini, kecuali ada perubahan pelaksanaan, jadwal pelaksanaan atau penetapan gubernur," ungkapnya.
Tsamara menambahkan jika dirinya menghormati apa yang telah menjadi keputusan MK. Hanya, lagi-lagi dia menilai keputusan tersebut tidak mencerminkan semangat regenerasi kepemimpinan di Indonesia.
"Sebetulnya kami sangat menghormati keputusan tersebut, tapi kami harus akui keputusan ini tidak mencerminkan semangat regenerasi," tandasnya.
Baca Juga: Dibawa Keliling Sekolah, Pemprov DKI Luncurkan Bus Anti Korupsi
Sebelumnya, Mahkamah Konstitusi menolak uji materi terkait batas syarat minimal usia pendaftaran calon kepala daerah menjadi 21 tahun. Permohonan uji materi tersebut diajukan oleh politisi muda Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Tsamara Amani Cs.
Dalam permohonannya, Tsamara bersama Faldo Maldini, Dara Adinda Kesuma Nasution, dan Cakra Yudi Putra, mengajukan uji materi terkait Pasal 7 ayat 2 huruf e Undang-undang Pilkada Nomor 10 Tahun 2019, tentang batas usia pendaftaran. Pasal tersebut menjelaskan syarat pendaftaran calon berusia paling rendah 30 tahun untuk Calon Gubernur dan Calon Wakil Gubernur serta 25 tahun untuk Calon Bupati dan Calon Wakil Bupati serta Calon Walikota dan Calon Wakil Walikota.
"Amar putusan mengadili menolak permohonan para pemohon," kata Ketua Majelis Hakim MK Anwar Usman dalam persidangan di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Shin Tae-yong Gabung FC Bekasi City, Ini Jabatannya
-
Pelatih Al Nassr: Cristiano Ronaldo Resmi Tinggalkan Arab Saudi
Terkini
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi
-
Trump Minta Iran Menyerah Tanpa Syarat, Balasan Presiden Pezeshkian: Tak Akan Pernah
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
-
Kecam Dugaan Pelecehan di Panjat Tebing, DPR Bakal Segera Panggil Menpora
-
Prabowo Dikritik Tak Kecam Serangan AS-Israel ke Iran, Pengamat: Blunder Besar Kebijakan Luar Negeri
-
Jakarta Tetap Terbuka bagi Pendatang, Pramono Anung Pastikan Tak Ada Operasi Yustisi
-
Kecelakaan Tragis di Koja: Nenek Penumpang Ojek Tewas Terlindas Trailer Usai Pulang Berobat