Suara.com - Ketua DPP Partai Nasdem Taufik Basari mengatakan partai yang diketuai Surya Paloh akan berpegang teguh pada Peraturan KPU Nokor 18 Tahun 2019 yang tidak melarang mantang terpidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pikada serentak 2019.
Taufik mengatakan selama di dalam aturan tersebut tidak dilarang, maka Nasdem juga akan berpegang terhadap PKPU, di mana Nasdem tidak ingin melarang mantan koruptor untuk mencalonkan diri.
“Nah memang dalam hal kita mengajukan calon ataupun pasangan calon tentu akan ada proses seleksi internal yang dilakukan oleh partai, yang jelas kita tidak akan menyatakan melarang narapidana korupsi untuk maju, tidak. Karena itu akan bertentangan dengan hukum,” ujar Taufik di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (10/12/2019).
Meski tidak melarang, lanjut Taufik, Partai Nasdem tetap akan melalukan seleksi internal terhadap setiap calon yang mendaftarkan diri sebagai kepala daerah. Ini bertujuan agar Nasdem tidak mencalonkan orang dengan latar belakang narapidana kasus korupsi.
“Jadi proses seleksinya biar menjadi keputusan internal politik partai, bukan melarang. Jadi tetap kita akan mempersilakan semua orang untuk mendaftar, kita mempersilakan orang untuk berproses dalam proses ini, termasuk yang berlatar belakang pidana korupsi,” kata Taufik.
“Tapi tentu latar belakang rekam jejak dari para calonnya akan jadi pertimbangan yang mendalam bagi partai untuk memberikan rekomendasi,” Taufik menambahkan.
Diketahui, Komisi Pemilihan Umum (KPU) batal mencantumkan larangan mantan narapidana korupsi mencalonkan diri sebagai kepala daerah di Pilkada 2020. KPU hanya mengatur larangan bagi mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual pada anak.
Hal itu diketahui berdasar Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pencalonan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, Dan/Atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota yang telah ditetapkan pada 2 Desember 2019.
Pada Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019 disebutkan, jika mantan narapidana yang tidak dapat mencalonkan diri sebagai kepala daerah, yakni mantan narapidana bandar narkoba dan kejahatan seksual terhadap anak. Sedangkan, aturan larangan bagi mantan narapidana korupsi tidak tercantum.
Baca Juga: Ketua KPK Prihatin Eks Napi Koruptor Bisa Ikut Pilkada 2020
Adapun bunyi Pasal 4 huruf h PKPU Nomor 18 Tahun 2019, sebagai berikut:
"Warga Negara Indonesia dapat menjadi Calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota dengan memenuhi persyaratan sebagai berikut: Huruf h; Bukan Mantan Terpidana bandar narkoba dan bukan Mantan Terpidana kejahatan seksual terhadap anak".
Berita Terkait
Terpopuler
- Kenapa Angin Kencang Hari Ini Melanda Sejumlah Wilayah Indonesia? Simak Penjelasan BMKG
- 4 Pilihan HP OPPO 5G Terbaik 2026 dengan RAM Besar dan Kamera Berkualitas
- Bojan Hodak Beberkan Posisi Pemain Baru Persib Bandung
- 57 Kode Redeem FF Terbaru 25 Januari 2026: Ada Skin Tinju Jujutsu & Scar Shadow
- Apa itu Whip Pink? Tabung Whipped Cream yang Disebut 'Laughing Gas' Jika Disalahgunakan
Pilihan
-
Sah! Komisi XI DPR Pilih Keponakan Prabowo Jadi Deputi Gubernur BI
-
Hasil Akhir ASEAN Para Games 2025: Raih 135 Emas, Indonesia Kunci Posisi Runner-up
-
5 Rekomendasi HP 5G Paling Murah Januari 2026, Harga Mulai Rp1 Jutaan!
-
Promo Suuegeerr Alfamart Jelang Ramadan: Tebus Minuman Segar Cuma Rp2.500
-
Menilik Survei Harvard-Gallup: Bahagia di Atas Kertas atau Sekadar Daya Tahan?
Terkini
-
Komisi II DPR Tetapkan 9 Anggota Ombudsman RI 2026-2031, Hery Susanto Jadi Ketua
-
Ketua Banggar DPR Bela Pencalonan Thomas Djiwandono: Ini Soal Kemampuan, Bukan Nepotisme
-
Jaga Independensi BI, Thomas Djiwandono Tunjukkan Surat Mundur Dari Gerindra
-
Geger! Anggota Komcad TNI Jual Senpi Ilegal SIG Sauer di Bali, Terbongkar Modusnya
-
7 Hal Penting Terkait Dicopotnya Dezi Setiapermana dari Jabatan Kajari Magetan
-
Sampah Sisa Banjir Menumpuk di Kembangan, Wali Kota Jakbar: Proses Angkut ke Bantar Gebang
-
Diperiksa 8 Jam Soal Kasus Korupsi Haji, Eks Stafsus Menag Irit Bicara
-
Resmi! Komisi XI DPR RI Sepakati Keponakan Prabowo Thomas Djiwandono Jadi Deputi Gubernur BI
-
Panglima TNI Minta Maaf atas Insiden Truk TNI Himpit Dua Polisi Hingga Tewas
-
Plot Twist Kasus Suami Lawan Jambret Jadi Tersangka: Sepakat Damai, Bentuknya Masih Abu-abu