Suara.com - Pemimpin Myanmar Aung San Suu Kyi, pada Rabu (11/12), menolak tuduhan genosida yang dilakukan terhadap minoritas Muslim Rohingya di negaranya.
Menyebut tuduhan tersebut sebagai hal yang "tidak lengkap dan menyesatkan", Suu Kyi mengatakan kasus itu seharusnya tidak diadili oleh Pengadilan Internasional Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB).
Peraih Nobel Perdamaian itu, yang berbicara selama tiga hari persidangan di Pengadilan Internasional, menantang tuduhan dalam gugatan yang diajukan oleh Gambia bulan lalu yang menuduh Myanmar melanggar Konvensi Genosida 1948.
Suu Kyi, yang pernah dianggap sebagai pahlawan demokrasi di Barat, berbicara selama 30 menit di ruang sidang di Den Haag untuk membela tindakan militer Myanmar yang selama bertahun-tahun membuatnya menjadi tahanan rumah.
Dia mengatakan "operasi pembersihan" yang dipimpin militer di Negara Bagian Rakhine barat pada Agustus 2017 adalah tanggapan atas kontraterorisme terhadap serangan militan Rohingya yang terkoordinasi terhadap puluhan kantor polisi.
"Gambia telah menempatkan gambaran yang tidak lengkap dan menyesatkan tentang situasi faktual di negara bagian Rakhine di Myanmar," katanya saat membuka pernyataan pembelaan bagi Myanmar.
Sementara Suu Kyi mengakui bahwa kekuatan militer yang tidak proporsional mungkin telah digunakan dan warga sipil tewas, dia mengatakan tindakan itu bukan merupakan genosida.
"Tentunya, dalam keadaan itu, niat genosida tidak bisa menjadi satu-satunya hipotesis," katanya kepada panel yang terdiri dari 17 hakim.
"Mungkinkah ada niat genosida dari negara yang secara aktif menginvestigasi, menuntut, dan menghukum tentara dan perwira yang dituduh melakukan kesalahan?" ia melanjutkan.
Baca Juga: Asal Tak Banyak Permintaan, Myanmar Jamin Keamanan Repatriasi Rohingya
Lebih dari 730.000 warga Rohingya melarikan diri dari Myanmar ke Bangladesh setelah militer melancarkan serangan.
Tahun lalu, militer Myanmar mengumumkan bahwa tujuh tentara yang terlibat dalam pembantaian 10 pria dan anak laki-laki Rohingya di desa Inn Din pada September 2017 telah dijatuhi hukuman "10 tahun penjara dengan kerja paksa di daerah terpencil".
Mereka adalah satu-satunya personel keamanan yang militer katakan telah dihukum atas operasi 2017. Mereka diberikan pembebasan awal setelah kurang dari satu tahun di penjara.
Akhir bulan lalu, militer mengatakan telah memulai pengadilan militer dengan jumlah tentara yang tidak ditentukan atas kejadian di desa lain, Gu Dar Pyin, tempat pembantaian 10 warga Rohingya.
Standar Tinggi
Suu Kyi mendengarkan dengan tenang pada Selasa ketika pengacara pihak Gambia merinci kesaksian nyata tentang penderitaan Rohingya di tangan pasukan keamanan Myanmar.
Berita Terkait
-
Asal Tak Banyak Permintaan, Myanmar Jamin Keamanan Repatriasi Rohingya
-
Bertemu Dubes Myanmar, Ma'ruf Singgung Soal Repatriasi Etnis Rohingya
-
Pemerintah Myanmar Jamin Keamanan Repatriasi Etnis Rohingnya, Tapi...
-
Gambia Seret Myanmar ke Mahkamah Internasional, Terkait Genosida Rohingya
-
Dituding Bunuh Politikus, Dua Pria Rohingya Tewas Didor Polisi
Terpopuler
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- 5 Rekomendasi Bedak Wardah Colorfit yang Warnanya Auto Menyatu di Kulit
- 4 Rekomendasi Parfum Lokal Wangi Tidak Lebay dan Tahan Lama untuk Perempuan
- Urutan Skincare Wardah Pagi dan Malam untuk Wajah Bercahaya
Pilihan
-
16 Korban Tewas Bus ALS Terbakar di Muratara Berhasil Dievakuasi, Jalinsum Masih Mencekam
-
'Celana Saya Juga Hancur', Cerita Saksi yang Kena Sisa Air Keras Saat Bantu Andrie Yunus
-
Kala Harga Kebutuhan Meroket, Menulis Jadi Andalan Saya untuk Nambal Dompet
-
Hakim Gemas Anggota BAIS Siram Air Keras ke Andrie Yunus: Amatir Banget, Malu-maluin!
-
10 WNI Diamankan di Arab Saudi Terkait Haji Ilegal, Kemenhaj Pastikan Tak Akan Intervensi
Terkini
-
Terkait Reformasi Polri, Boni Hargens Apresiasi Komitmen Kapolri Listyo Sigit
-
Banyak Kasus Terlambat Ditangani, Dokter Ingatkan Pentingnya Deteksi Dini Kanker Paru
-
Terbongkar! WNA China Sulap Apartemen Jakarta Jadi Pabrik Vape Narkoba Etomidate
-
Alih Fungsi Kali Ciputat dan Kelalaian Proyek Jadi Biang Kerok Banjir di Taman Mangu Indah?
-
Hakim Militer Minta Ahli Kimia Uji Campuran Air Keras dalam Kasus Andrie Yunus
-
Ade Armando Pamit dari PSI: Tameng untuk Jokowi atau Sekadar Strategi 'Cuci Tangan' Politik?
-
Siasat Licin Teroris JAD di Sulteng: Jualan Buah di Siang Hari, Sebar Propaganda ISIS di Medsos
-
Waka DPR Soroti Darurat Kekerasan Seksual di Pendidikan: Harus Ada Efek Jera dan Sanksi Berat!
-
Kata Pengamat Soal Rupiah Melemah: Jangan Panik, Tak Bakal Ganggu Daya Beli
-
Kemensos Siapkan Skema Transisi Dapur Mandiri Siswa Sekolah Rakyat