Suara.com - Indonesia Corruption Watch (ICW) menolak semua konsep Dewan Pengawas Komisi Pemberantasan Korupsi (Dewas KPK) yang merupakan struktur baru dalam tubuh KPK berdasarkan UU Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan UU KPK.
"Jadi, siapapun yang ditunjuk oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tetap menggambarkan bahwa negara gagal memahami konsep penguatan terhadap lembaga antikorupsi seperti KPK," kata peneliti ICW Kurnia Ramadhana melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Kamis, (12/12/2019).
Ia mengatakan ada tiga alasan penolakan tersebut. Pertama, secara teoritik KPK masuk dalam rumpun lembaga negara independen yang tidak mengenal konsep lembaga Dewan Pengawas.
"Sebab, yang terpenting dalam lembaga negara independen adalah membangun sistem pengawasan," kata Kurnia.
Hal itu, kata dia, sudah dilakukan KPK dengan adanya Deputi Pengawas Internal dan Pengaduan Masyarakat. Bahkan, kedeputian tersebut pernah menjatuhkan sanksi etik terhadap pimpinan KPK saat itu Abraham Samad dan Saut Situmorang, pimpinan KPK periode sekarang.
"Lagi pula dalam UU KPK yang lama sudah ditegaskan bahwa KPK diawasi oleh beberapa lembaga, misalnya BPK, DPR, dan Presiden. Lalu pengawasan apa lagi yang diinginkan oleh negara?," kata dia.
Kedua, kata dia, kewenangan Dewan Pengawas sangat berlebihan.
"Bagaimana mungkin tindakan 'pro justitia yang dilakukan oleh KPK harus meminta izin dari Dewan Pengawas? Sementara pada saat yang sama justru kewenangan pimpinan KPK sebagai penyidik dan penuntut dicabut oleh pembentuk UU," ujar dia.
Ketiga, kehadiran Dewan Pengawas KPK dikhawatirkan sebagai bentuk intervensi pemerintah terhadap proses hukum yang berjalan di KPK. Sebab, kata dia, Dewan Pengawas dalam UU KPK baru dipilih oleh Presiden.
Baca Juga: Ratusan Massa Pendukung Kartu Sehat Bekasi Desak Ketua DPRD Mundur
"Jadi, siapapun yang dipilih oleh Presiden untuk menjadi Dewan Pengawas tidak akan mengubah keadaan karena sejatinya per tanggal 17 Oktober 2019 (saat UU KPK baru diberlakukan) kelembagaan KPK sudah 'mati suri," kata Kurnia.
Menurut dia, pelemahan demi pelemahan terhadap KPK semakin menunjukkan bahwa pemerintah dan DPR memang tidak menginginkan negeri ini terbebas dari korupsi.
Diketahui, anggota Dewan Pengawas KPK berjumlah lima orang bertugas untuk mengawasi pelaksanaan tugas dan wewenang KPK, memberikan izin atau tidak memberikan izin penyadapan, penggeledahan, penyitaan, menyusun dan menetapkan kode etik pimpinan dan pegawai KPK, menerima dan laporan dari masyarakat mengenai adanya dugaan pelanggaran kode etik oleh pimpinan dan pegawai dan lainnya.[ANTARA]
Berita Terkait
Terpopuler
- Profil Norman Joesoef, Pengusaha Muda yang Disebut-sebut Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
- 4 HP Murah Baterai 7000 mAh, Tahan hingga 2 Hari dengan Performa Kencang
- Rumah Lansia 82 Tahun Dieksekusi PN Jakbar Meski Masih Sengketa
- 6 HP Samsung Rp2 Jutaan Terbaik: Kamera Tajam, NFC hingga Koneksi 5G
Pilihan
-
100 Personel Damkar Masih Berjibaku Padamkan Kebakaran Gedung Bapenda DKI
-
Kantor Bapenda DKI Jakarta Dilalap si Jago Merah, Api Semakin Membesar
-
Bocoran Reshuffle Kabinet Agustus: Norman Joesoef Bakal Dilantik Jadi Wamenhan RI
-
Aktris Sali Irsalina Dianiaya Pacar di Fatmawati, Mata Lebam Hingga Diselamatkan Polantas
-
Dipilih Lewat Seleksi Ketat, Bank Dunia Kembali Tunjuk Sri Mulyani Duduki Jabatan Strategis
Terkini
-
IPEKA RUN 2026 Jadikan Olahraga sebagai Bagian dari Pengalaman Belajar Langsung
-
5 Conditioner untuk Rambut Kering, Bebas Kusut dan Lembut Berkilau
-
Deretan Mobil Keluarga dengan Kabin Lapang yang Melantai di GIIAS 2026
-
Kredit Macet Hantui Industri Pinjol
-
Lestarikan Kuliner Nusantara, Pertamina Bright Gas Cooking Competition Tegal Lahirkan Juara Baru
-
Gebrakan Bentor Nazaruddin: Misi 50 Kursi PRI dan Sinyal Barometer Lampung
-
Saat Jas Putih Diuji: Selelah-lelahnya Tenaga Kesehatan, Tetap Lebih Melelahkan Jadi Pasien
-
Rp17 Triliun Aliran Modal Asing Masuk ke Pinjol RI
-
Buntut Kasus Komentar Nirempati Pasien BPJS, RS Sardjito Hentikan Praktik dr. Elda Putri Rahard
-
Curi Perhatian Owi/Butet, 16 Atlet Raih Super Tiket Audisi Umum PB Djarum 2026 di Makassar