Suara.com - Koordinator Divisi Korupsi Politik Indonesia Corruption Watch (ICW), Donal Fariz menilai pernyataan Presiden Joko Widodo terkait hukuman mati bagi koruptor tidak konsisten. Sebab, Jokowi justru memberikan grasi bagi terpidana korupsi yang merupakan mantan Gubernur Riau, Annas Maamun.
Menurut Donal, penyataan Jokowi tersebut tidak sesuai dengan realitas yang ada. Menurut, Donal hal itu menunjukkan adanya inkonsistensi terhadap komitmen Jokowi dalam memberantas korupsi.
"Kami semakin melihat adanya inkonsistensi. Mau menghukum pidana mati, sementara justru mengasih grasi ke pelaku kejahatan korupsi," kata Donal saat ditemui di Gedung Mahkamah Konstitusi, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Rabu (11/12/2019).
Donal menyarankan Jokowi alangkah baiknya segera mengeluarkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang untuk Undang Undang KPK Nomor 19 Tahun 2019 yang dinilainya melemahkan lembaga antirasuah.
Menurut Donal, penerbitan Perppu KPK jauh lebih mendesak daripada sekadar mewacanakan hukuman mati bagi koruptor.
"Keluarkan saja Perppu KPK, itu jauh lebih penting daripada janji-janji hukuman mati pada pelaku kejahatan Korupsi. Daripada janji-janji yan lain, Perppu itu lebih mendesak bagi KPK dan pemberantasan korupsi," tegasnya.
Sebelumnya, Presiden Jokowi mengakui belum ada penerapan hukuman mati untuk para koruptor yang diatur dalam UU Tipikor. Namun, Jokowi menyebut, hukuman mati dijatuhkan kepada pelaku korupsi terhadap anggaran penanggulangan bencana alam.
"Tapi sampai sekarang belum ada, tapi di luar bencana belum ada, yang sudah ada saja belum pernah diputuskan hukuman mati. UU ada belum tentu diberi ancaman hukuman mati, di luar itu UU-nya belum ada," ujar Jokowi saat sesi tanya jawab dengan para siswa di acara pentas #PrestasiTanpaKorupsi di SMK Negeri 57 Jakarta, Taman Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019)
Hal itu disampaikan Jokowi menanggapi pertanyaan yang disampaikan Harli Hermansyah, siswa SMK 57. Harli menanyakan kepada Jokowi, kenapa pemerintah tidak terlalu tegas memberikan hukuman mati kepada koruptor.
Baca Juga: Ketimbang Beri Grasi, Petinggi KPK Sarankan Jokowi Perbaiki Fasilitas Lapas
Jokowi pun mengatakan bahwa di UU memang ada hukuman mati kepada koruptor terkait bencana alam.
"Iya kalau di undang undang-nya memang ada ada yang korupsi dihukum mati itu akan dilakukan," jawab Jokowi.
Berita Terkait
-
Jokowi Belum Mau Terbitkan Perppu, Ini yang Dikhawatirkan Pimpinan KPK
-
Wapres Ma'ruf Amin: Hukuman Mati untuk Koruptor Dibolehkan Agama
-
ICW Desak KPU Segera Revisi PKPU Syarat Mantan Napi Koruptor Maju Pilkada
-
Maknai Lagu Phil Collins, Saut Berharap Jokowi Terbitkan Perppu KPK
-
Jokowi Pertimbangkan Keluarkan Perppu KPK
Terpopuler
- 5 Rekomendasi Serum Malam untuk Hempas Flek Hitam Usia 50 Tahun ke Atas
- Kecil tapi Lega: Hatchback Bermesin Avanza Kini Cuma 50 Jutaan, Makin Layak Dilirik?
- Promo JCO Mei 2026, Paket Hemat Donat dan Kopi yang Sayang Dilewatkan
- Work to Run: 5 Sepatu Lari Hitam Polos yang Tetap Rapi di Kantor dan Nyaman Dipakai Lari
- 5 HP Redmi RAM 8 GB Memori 256 GB Termurah di Bawah Rp1,5 Juta, Spek Juara
Pilihan
-
Bejatnya Kiai Cabul Ashari di Pati: Ngaku Keturunan Nabi hingga Istri Orang Bebas Dicium
-
Mengungkap Jejak Pelarian Kiai Cabul Pati: Terendus Ritual di Kudus, Kini Raib Bak Ditelan Bumi
-
Diterpa Kontroversi dan Dilaporkan ke Bareskrim Terkait Ceramah JK, Ade Armando Mundur dari PSI
-
Lolos Blokade AS! Kapal Tanker Iran Rp 3,8 T Menuju Riau, Kemlu RI: Tak Langgar Hukum
-
Kapal Perang AS Dihantam 2 Rudal karena Coba Masuk Selat Hormuz, Klaim Iran
Terkini
-
Letjen TNI Agus Widodo Dikabarkan Resmi Jabat Wakil Kepala BIN, Gantikan Komjen Imam Sugianto
-
Nyawa di Ujung Shift: Mengungkap Jam Kerja Tak Manusiawi Dokter Internship dan Regulasi Kemenkes
-
Sama dengan TNI, Prabowo Batasi Jabatan Anggota Polri di Luar Institusi
-
Komitmen ESG Meningkat, Mengapa Data Logistik Masih Jadi Tantangan di Lapangan?
-
KPK Ingatkan Tunjangan Hakim Ad Hoc Harus Beriringan dengan Perbaikan Sistem Peradilan
-
AI Diklaim Bisa Jadi Solusi Mitigasi Banjir Rob dan Krisis Air Bersih, Gimana Caranya?
-
Indonesian Proposal Jadi Fokus Pertemuan Indonesia dan United Kingdom Intellectual Property Office
-
Idul Adha 2026 Tanggal Berapa? Penetapan Versi Muhammadiyah dan Pemerintah Diprediksi Sama
-
33 Tahun Kasus Marsinah Stagnan, Aktivis: Keadilan Tidak Bisa Digantikan Seremoni Gelar Pahlawan!
-
Daftar Harga Kambing Kurban 2026 Terbaru Mulai Rp1 Jutaan, Cek Rekomendasinya di Sini!