Suara.com - Susi Pudjiastuti secara tegas menentang kebijakan ekspor benih lobster atau benur yang diwacanakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Berbagai protes pun dilayangkan Susi melalui media sosial pribadinya.
Bukan tanpa sebab Susi menentang kebijakan tersebut. Semasa dirinya menjabat sebagai Menteri KKP periode 2014-20119, ada kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan Benih Lobster, Kepiting dan Ranjungan.
Penjelasan mengenai aturan tersebut pun sempat disampaikan Susi kepada khalayak lewat video yang dibagikan kanal YouTube Kementerikan Kelautan dan Perikanan pada 11 Februari 2019 lalu.
Dalam video berdurasi lima menit 31 detik tersebut, Susi menegaskan penangkapan benur yang berukuran di bawah 200 gram merusak komoditas laut.
Selain itu, kebijakan ekspor benur ke negara lain justru bakal merugikan pemerintah dan para nelayan.
Pemerintah Indonesia menetapkan larangan pengambilan benur yang dikategorikan sebagai plasma nutfah, seperti negara lain.
Barulah ketika lobster sudah mencapai ukuran 200 gram diizinkan untuk diperjualbelikan.
"Banyak negara yang mengkategorikan pengambilan plasma nutfah masuk ke dalam kegiatan subversi, berarti melanggaran peraturan paling keras. Tapi di Indonesia, punishment nya belum ada," kata Susi.
Kendati belum ada aturan mengenai tindakan tersebut, Susi mengajak masyarakat Indonesia untuk mulai peduli dengan kelangsungan hidup komoditas laut khususnya lobster.
Baca Juga: Resmi Pimpin Watimpres, Wiranto: Saya Sudah Pulih Sepenuhnya
Mestinya, para nelayan membiarkannya hidup di laut dan tidak memperjualbelikan ketika masih berwujud benih, karena saat benur tersebut berkembang menjadi lobster nilai jualnya lebih tinggi.
Selain itu tindakan ekspor patut dicegah, lantaran negara penerima benur tersebut belum tentu mampu mengelolanya.
"Dulu Indonesia ekspor puluhan ribu ton, sekarang tidak sampai 1.000 ton lobster besar. Karena jutaan benih lobster kini sudah ditangkap di mana-mana. Masyarakat yang mengambil benur dijual Rp 10.000 - Rp 30.000. Tapi di Vietnam katanya dijual Rp 150.000. Padahal kalau sudah besar (lobster mutiara) harganya bisa Rp 4 jutaan lebih," kata dia.
Susi menambahkan, "Pada saat tahun baru China, Natal harganya bisa Rp 5 jutaan lebih, yang kecil minimal ratusan ribu. Jadi bukan cuma pemerintah tapi nelayan juga rugi".
Maka dari itu, larangan mengenai pengambilan benur semata-mata ditujukan untuk menjaga ekosistem laut demi menunjang keuntungan Indonesia di masa depan.
"Karena seharusnya benur dibiarkan menjadi lobster besar, tanpa perlu dipelihara, tanpa perlu dikasih makan karena Tuhan yang pelihara. Akhirnya suatu saat Indonesia kehilangan lobster karena bibitnya diambil. Jadi pemerintah melarang itu dalam rangka, menhaga sumber daya perikanan lobster untuk terus ada karena harganya luar biasa," ungkap Susi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 6 Mobil 7 Seater yang Jarang Rewel untuk Jangka Panjang, Solusi Cerdas Keluarga
- Appi Sambangi Satu Per Satu Kediaman Tiga Mantan Wali Kota Makassar
- Ibu-Ibu Baku Hantam di Tengah Khotbah Idulfitri, Diduga Dipicu Masa Lalu
- Pakai Paspor Belanda saat Perpanjang Kontrak 2025, Status WNI Dean James Bisa Gugur?
- Pajaknya Nggak Bikin Sengsara: Cek 5 Mobil Bekas Bandel di Bawah 70 Juta untuk Pemula
Pilihan
-
Yaqut Kembali Ditahan di Rutan KPK
-
Dean James Masih Terdaftar sebagai Warga Negara Belanda
-
Diskon Tarif Tol 30 Persen Arus Balik: Jadwal, Tanggal dan Rute Lengkap
-
Ironi Hari Air Sedunia: Ketika Air yang Melimpah Justru Menjadi Kemewahan
-
Rudal Iran Hantam Dekat Fasilitas Nuklir Israel, 100 Orang Jadi Korban
Terkini
-
Pecah Kongsi? Netanyahu Sindir Donald Trump Soal AS Mau Negosiasi dengan Iran
-
Trump Klaim Iran Mau Berunding, Teheran: Bohong! AS Gemetar dengan Rudal Sejjil
-
Penumpang Ungkap Momen Mencekam Tabrakan Pesawat Air Canada, Pilot Selamatkan Banyak Nyawa
-
Kim Jong Un Terpilih Lagi Jadi Presiden Korut, Sang Adik Hilang Misterius
-
Momen Idulfitri, Prabowo Hubungi Presiden Palestina Mahmoud Abbas Bahas Solidaritas Bangsa
-
Menlu Israel Klaim 40 Negara Labeli Garda Revolusi Iran sebagai Teroris, Ada Indonesia?
-
Kabar Duka, Legislator 3 Periode NasDem Tamanuri Meninggal Dunia
-
Arus Balik Lebaran: Contraflow Tol Japek KM 70 Sampai KM 36 Arah Jakarta Berlaku Malam Ini
-
Antisipasi Dinamika Global, Kemhan-TNI Siapkan Langkah Efisiensi BBM dan Skema 4 Hari Kerja
-
Waspada, BMKG Sebut Jabodetabek Dikepung Hujan Lebat dan Angin Kencang Malam Ini