Suara.com - Susi Pudjiastuti secara tegas menentang kebijakan ekspor benih lobster atau benur yang diwacanakan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Berbagai protes pun dilayangkan Susi melalui media sosial pribadinya.
Bukan tanpa sebab Susi menentang kebijakan tersebut. Semasa dirinya menjabat sebagai Menteri KKP periode 2014-20119, ada kebijakan yang tertuang dalam Peraturan Menteri (Permen) No. 56/Permen-KP/2016 tentang Larangan Penangkapan Benih Lobster, Kepiting dan Ranjungan.
Penjelasan mengenai aturan tersebut pun sempat disampaikan Susi kepada khalayak lewat video yang dibagikan kanal YouTube Kementerikan Kelautan dan Perikanan pada 11 Februari 2019 lalu.
Dalam video berdurasi lima menit 31 detik tersebut, Susi menegaskan penangkapan benur yang berukuran di bawah 200 gram merusak komoditas laut.
Selain itu, kebijakan ekspor benur ke negara lain justru bakal merugikan pemerintah dan para nelayan.
Pemerintah Indonesia menetapkan larangan pengambilan benur yang dikategorikan sebagai plasma nutfah, seperti negara lain.
Barulah ketika lobster sudah mencapai ukuran 200 gram diizinkan untuk diperjualbelikan.
"Banyak negara yang mengkategorikan pengambilan plasma nutfah masuk ke dalam kegiatan subversi, berarti melanggaran peraturan paling keras. Tapi di Indonesia, punishment nya belum ada," kata Susi.
Kendati belum ada aturan mengenai tindakan tersebut, Susi mengajak masyarakat Indonesia untuk mulai peduli dengan kelangsungan hidup komoditas laut khususnya lobster.
Baca Juga: Resmi Pimpin Watimpres, Wiranto: Saya Sudah Pulih Sepenuhnya
Mestinya, para nelayan membiarkannya hidup di laut dan tidak memperjualbelikan ketika masih berwujud benih, karena saat benur tersebut berkembang menjadi lobster nilai jualnya lebih tinggi.
Selain itu tindakan ekspor patut dicegah, lantaran negara penerima benur tersebut belum tentu mampu mengelolanya.
"Dulu Indonesia ekspor puluhan ribu ton, sekarang tidak sampai 1.000 ton lobster besar. Karena jutaan benih lobster kini sudah ditangkap di mana-mana. Masyarakat yang mengambil benur dijual Rp 10.000 - Rp 30.000. Tapi di Vietnam katanya dijual Rp 150.000. Padahal kalau sudah besar (lobster mutiara) harganya bisa Rp 4 jutaan lebih," kata dia.
Susi menambahkan, "Pada saat tahun baru China, Natal harganya bisa Rp 5 jutaan lebih, yang kecil minimal ratusan ribu. Jadi bukan cuma pemerintah tapi nelayan juga rugi".
Maka dari itu, larangan mengenai pengambilan benur semata-mata ditujukan untuk menjaga ekosistem laut demi menunjang keuntungan Indonesia di masa depan.
"Karena seharusnya benur dibiarkan menjadi lobster besar, tanpa perlu dipelihara, tanpa perlu dikasih makan karena Tuhan yang pelihara. Akhirnya suatu saat Indonesia kehilangan lobster karena bibitnya diambil. Jadi pemerintah melarang itu dalam rangka, menhaga sumber daya perikanan lobster untuk terus ada karena harganya luar biasa," ungkap Susi.
Berita Terkait
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Anak Mantan Bupati Sleman, Raudi Akmal Jadi Tersangka Korupsi Dana Hibah Pariwisata
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
Terkini
-
Iran vs Barat: Skema Asuransi Selat Hormuz Bisa Lumpuhkan Perdagangan Dunia
-
Profil Andy Burnham Calon PM Inggris: Penganut Manchesterism yang Diteriaki Bukan Messiah
-
Tangis Tertahan Keir Starmer: Mundur sebagai PM Inggris, Tekanan Partai Jadi Pemicu
-
Babak Baru Kasus Ijazah Jokowi: Roy Suryo dan dr Tifa Segera Disidang di PN Jakarta Timur!
-
Akses KRL ke JIS Sudah Aktif: Ini Rute dan Jam Operasionalnya!
-
Niat ke Lombok Malah Dibuang ke Terminal Bayangan, WNA Uzbekistan Terlunta-lunta Ditipu Taksi Gelap
-
Ungkap Alasan Vonis 8 Tahun Bos Grup BJU Hendarto, Hakim: Hasil Korupsi Dipakai Judi!
-
KPK Incar 'Pemain' Lain di Skandal Korupsi MBG
-
Terancam 5 Tahun Bui Tapi Tak Ditahan, Eggi Sudjana: Ada 'Tangan' Politik di Kasus Roy Suryo!
-
Ancol Kaji Hapus Tiket Per Orang, Siapkan Skema 'Special Zone' Berbasis Parkir