Suara.com - Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta telah menindaklanjuti kasus tenaga honorer yang disuruh menceburkan diri ke saluran got.
Dari hasil penyelidikan itu, Lurah Jelambar Agung Triatmojo beserta tujuh orang tim seleksi karyawan telah dicopot.
Kepala Inspektorat DKI Jakarta Michael Rolandi mengaku telah melakukan penelusuran bersama Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI. Sanksi itu, menurutnya sesuai dengan aturan Pasal 27 Pemerintah Nomor 53 tahun 2010 tentang Hukum Disiplin Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“PNS diduga melakukan pelanggaran disiplin dan kemungkinan dikenakan sanksi hukuman berat dapat dibebastugaskan, sementara dalam rangka pemeriksaan jatuhan hukuman," kata Michael di Balai Kota DKI Jakarta Senin (16/12/2019).
Ia menjelaskan, tenaga honorer yang mengikuti seleksi mencapai 98 orang. Dari jumlah tersebut, tim penyeleksi membaginya menjadi dua kelompok. Tenaga honorer yang masuk ke got itu disebutnya berjumlah 45 orang.
“Menurut informasi peserta seleksi ada 98. Dibagi 2 tes lapangan tanggal 10 dan 11 Desember 2019. Yang dilakukan perendaman 45 orang,” katanya.
Sementara itu, Wali Kota Jakarta Barat Rustam Effendi mengatakan belum bisa memberikan keputusan soal kejadian itu. Ia mengaku akan menunggu hasil penyelifikan yang ditargetkan akan rampung dalam waktu empat hari.
“Nanti akan dilihat bentuk kesalahan seperti apa, sanksinya seperti apa. Itu akan dilakukan oleh camat yang bersangkutan," jelasnya.
Sebelumnya, sebuah video pegawai honorer K2 dan non-K2 DKI Jakarta menjadi viral di media sosial karena mereka ramai-ramai berendam di got kotor yang dikabarkan sebagai syarat untuk perpanjangan masa kontrak kerja.
Baca Juga: Honorer DKI Disuruh Masuk Got, Walkot Jakbar: Mereka Senang-senang di Situ
Pantauan Suara.com, got yang terletak di Jalan Jelambar Madya Blok A, Jelambar, Grogol Petamburan, Jakarta Barat itu memiliki lebar kurang lebih 1,5 meter.
Got tersebut tampak kotor hitam pekat dan mengeluarkan bau tak sedap.
Di got ini, dalam video tersebut, kurang lebih ada 30 orang pria dan wanita dan berbaris dua banjar, mereka saling memijat bahu satu sama lain.
Sekilas tidak ada masalah dengan video tersebut karena mereka melakukannya dengan tawa riang, kegiatan itu juga diawasi langsung oleh sejumlah orang yang mengenakan pakaian dinas Pegawai Negeri Sipil (PNS) di atas mereka.
Namun, sejumlah orang menilai hal itu tidak manusiawi dan secara aturan melanggar aturan Surat Edaran (SE) Nomor 85/SE/2019 tentang Pengadaan Penyedia Jasa Lainnya Perseorangan (PJLP); saat perpanjangan kontrak tidak ada lagi tes lapangan/tes fisik.
Tag
Berita Terkait
-
Lurah yang Suruh Honorer Masuk Got Dicopot, Anies: Pelajaran Buat Semua!
-
Suruh Puluhan Honorer DKI Berendam di Got, Anies Copot Lurah Jelambar
-
Honorer Disuruh Masuk Got, Ketua DPRD Jakarta: Oknum Terlibat Harus Dicopot
-
Sore Ini, Pemprov Umumkan Nasib Pihak yang Suruh Honorer DKI Masuk Got
-
Honorer DKI Disuruh Masuk Got, Walkot Jakbar: Mereka Senang-senang di Situ
Terpopuler
- 4 Sepatu Jalan Kaki Lokal Terbaik Harga Rp300 Ribuan Sesuai Review, Kualitas Jempolan
- 4 Pompa Air Kedalaman 20 Meter ke Atas, Hemat Listrik dan Tekanan Air Stabil
- Daripada Nyicil BeAT: Ini 5 Motor Keren Murah Bertenaga untuk Pelajar, Harga Mulai 5 Jutaan Saja
- Beroperasi Bertahun-tahun Tanpa Izin Resmi, Pabrik Pengolahan Oli Bekas di Tangerang Resmi Ditutup
- Suzuki Burgman 15 Sudah Ada di Dealer, Skutik Penantang NMAX dengan Layar TFT dan Traction Control
Pilihan
-
Sudewo Tolak Dakwaan Gabungan Kasus DJKA dan Perangkat Desa, Kuasa Hukum Sebut Langgar KUHAP!
-
Salah Sasaran Evaluasi: Menilai Program MBG Lewat Respons Anak Itu Absurd
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
Terkini
-
Hotel Sultan Bakal Dirobohkan! Prabowo Ingin Bangun Ikon Baru Berstandar Internasional
-
OPSI Desak Pemerintah Awasi Karir Hub, Cegah Perusahaan Manipulasi Loker Demi KPI HRD
-
Resmi! Roy Suryo dan Dokter Tifa Tak Ditahan Jaksa, Ini Syarat yang Harus Dipenuhi
-
Usut Aliran Uang Pemerasan! KPK Perpanjang Penahanan Silmy Karim 40 Hari
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Kemensos Kawal Sekolah Rakyat Bener Meriah, Bantuan Jadup Rp3,07 Miliar Segera Disalurkan
-
Duka Masyarakat Adat di DPR: Tanah Warisan Leluhur Hilang, Anak Buta Huruf karena HGU
-
Pengamat Sentil Pemerintah: Perbesar Telinga untuk Dengar Suara Rakyat!
-
Nama Dedi Congor Muncul di Sidang, KPK Telusuri Aliran Dana Rp30 Miliar dari Bos Blueray Cargo
-
Satu Suara dengan Megawati, GNB Singgung Keresahan Sama Soal Kondisi Bangsa