Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019) kemarin. Nurhadi diduga meneria suap dan gratifikasi sebesar Rp 46 miliar.
Terkait itu, Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah tidak mau bicara banyak. Namun, ia membenarkan jika Nurhadi pernah menjabat sebagai sekretaris MA mulai 2012 hingga awal 2016.
"Saya tidak bisa kasih jawaban, kalau Pak Nurhadi menurut informasi begitu, Pak Nurhadi memang pernah menjabat sebagai sekretaris MA mulai 2012 sampai 2016," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).
"Tetapi tahun 2016 mengundurkan diri sehingga sekarang bukan lagi kerja di Mahkamah Agung dan menjadi masyarakat biasa," sambungnya.
Abdullah mengatakan proses penyelidikan terhadap Nurhadi masih berjalan. Mahkamah Agung kata dia, tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kalau kami di sini lakukan justufikais itu tidak etis ya. Sedangkan ini masih proses. MA menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Oleh karenaya saya mohon saudara-saudara sabar, berikan kesempatan untuk pihak petugas berwewenang kumpulkan fakta dan bukti," tutup Abdullah.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menjelaskan bahwa Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap serta gratifikasi dalam penanganan perkara di MA pada periode 2011-2016.
Selain Nurhadi (NHD), dalam kasus itu KPK juga menetapkan dua tersangka yakni Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dan pihak swasta yang juga menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE).
Nurhadi diduga menerima suap atau gratifikasi terkait tiga perkara di MA. Pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Baca Juga: Eks Sekretaris MA, Nurhadi, Diduga Terima Suap Rp 46 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Promo JSM Superindo Minggu Ini, Kue Lebaran dan Biskuit Kaleng Cuma Rp15 Ribuan
- Daftar Lokasi ATM Pecahan Rp10 Ribu dan Rp20 Ribu di Palembang
- Apakah Ada Penukaran Uang Baru BI Pintar Periode 3? Ini Pengumuman Pastinya
- 5 Body Lotion Terbaik untuk Memutihkan Kulit Sebelum Lebaran
- Di Balik Serangan ke Iran: Apa yang Ingin Dicapai AS dan Israel?
Pilihan
-
Here We Go! Elkan Baggott Kembali Dipanggil ke Timnas Indonesia
-
Sejumlah Artis Mendatangi Rumah Duka Vidi Aldiano, Wartawan Dilarang Masuk
-
Setelah Bertahun-tahun Berjuang, Inilah Riwayat Kanker Ginjal Vidi Aldiano
-
Vidi Aldiano Meninggal Dunia Sabtu 7 Maret Pukul 16.33 WIB
-
Vila di Bali Disulap Jadi Pabrik Narkoba, Bea Cukai-BNN Tangkap Dua WN Rusia dan Sita Lab Rahasia!
Terkini
-
Radar THAAD di Yordania Hancur, Kerugian AS Tembus Rp 33,8 Triliun
-
Cuaca Hari Ini: Hujan dan Mendung Mendominasi Jakarta Hingga Yogyakarta
-
Iran Tantang Donald Trump: Siap 'Sambut' Militer AS di Selat Hormuz
-
Kisah Pak Minta: Curi Labu Siam Demi Menu Buka Puasa Ibu yang Renta hingga Tewas Dipukuli Tetangga
-
Pezeshkian Telepon Putin, Minta Rusia Mendukung Hak-hak Sah Rakyat Iran
-
Vidi Aldiano Berpulang, Wapres Gibran: Indonesia Kehilangan Talenta Muda Berbakat
-
Ingatkan Pemerintah, JK Minta Indonesia Jangan Hanya Menjadi Pengikut Donald Trump
-
Kini Minta Maaf, Terungkap Pekerjaan Pengemudi Konvoi Zig-zag yang Viral di Tol Becakayu
-
Presiden Iran: Negara-negara Arab Tak Akan Lagi Diserang, Asal Tak jadi Alat Imperialis AS
-
Golkar 'Sentil' Bupati Fadia: Fokus Proses Hukum di KPK, Tak Perlu Alasan Tak Paham Birokrasi