Suara.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menetapkan Mantan Sekretaris Mahkamah Agung (MA) Nurhadi sebagai tersangka pada Senin (16/12/2019) kemarin. Nurhadi diduga meneria suap dan gratifikasi sebesar Rp 46 miliar.
Terkait itu, Kabiro Hukum dan Humas Mahkamah Agung Abdullah tidak mau bicara banyak. Namun, ia membenarkan jika Nurhadi pernah menjabat sebagai sekretaris MA mulai 2012 hingga awal 2016.
"Saya tidak bisa kasih jawaban, kalau Pak Nurhadi menurut informasi begitu, Pak Nurhadi memang pernah menjabat sebagai sekretaris MA mulai 2012 sampai 2016," kata Abdullah di Gedung MA, Jakarta Pusat, Selasa (17/12/2019).
"Tetapi tahun 2016 mengundurkan diri sehingga sekarang bukan lagi kerja di Mahkamah Agung dan menjadi masyarakat biasa," sambungnya.
Abdullah mengatakan proses penyelidikan terhadap Nurhadi masih berjalan. Mahkamah Agung kata dia, tetap menghormati proses hukum yang berjalan.
"Kalau kami di sini lakukan justufikais itu tidak etis ya. Sedangkan ini masih proses. MA menghormati proses hukum yang sedang berlangsung. Oleh karenaya saya mohon saudara-saudara sabar, berikan kesempatan untuk pihak petugas berwewenang kumpulkan fakta dan bukti," tutup Abdullah.
Sebelumnya, Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, menjelaskan bahwa Nurhadi ditetapkan sebagai tersangka karena diduga menerima suap serta gratifikasi dalam penanganan perkara di MA pada periode 2011-2016.
Selain Nurhadi (NHD), dalam kasus itu KPK juga menetapkan dua tersangka yakni Direktur PT. Multicon Indrajaya Terminal (MIT) Hiendra Soenjoto (HS) dan pihak swasta yang juga menantu Nurhadi, Rezky Herbiyono (RHE).
Nurhadi diduga menerima suap atau gratifikasi terkait tiga perkara di MA. Pertama, perkara perdata PT MIT melawan PT Kawasan Berikat Nusantara (KBN) (Persero) pada 2010.
Baca Juga: Eks Sekretaris MA, Nurhadi, Diduga Terima Suap Rp 46 Miliar
Berita Terkait
Terpopuler
- Dicukur Timnas Indonesia 5-1, Pemain Naturalisasi Kamboja Jadi Sasaran Kemarahan Fans
- 4 Serum Wardah untuk Mengecilkan Pori, Kulit Halus dan Mulus Bertahap
- Daftar Harga Motor Listrik dengan Subsidi Pemerintah, Ada yang Cuma Rp5 Jutaan!
- Nasib Berubah, Ini 4 Shio yang Panen Keberuntungan dan Rezeki pada 29 Juli 2026
- Siapa Ipda Ambarita? Ini Profil Polisi yang Viral Saat Pengamanan Bentrok Matraman
Pilihan
-
Kematian Sutrimo dan Rangkaian Kejanggalan yang Muncul dari Kampung Halaman
-
Pengintai Misterius dan CCTV Mendadak, Kejanggalan di Rumah Sutrimo
-
Banyak Air Galon Isi Ulang di Bangka Barat Belum Diuji, Amankah Dikonsumsi Setiap Hari?
-
Dicecar 23 Pertanyaan Penyidik KPK, Ini Kata Plt Bupati Sukoharjo
-
Cuma Sisa Rp200 Juta! Perampok Rp1,2 Miliar di Kalideres Diciduk Usai Habiskan 1 M Dalam 8 Hari
Terkini
-
Bea Cukai Ungkap 80% Nilai Ekspor CPO Berasal dari Kawasan Berikat
-
Powerbank Penumpang Batik Air Terbakar Saat Terbang
-
5 Tanaman Hias Pembawa Rezeki di Depan Rumah Menurut Feng Shui, Penarik Energi Positif
-
Kasus Obesitas RI Bisa Ancam Beban Ekonomi Puluhan Triliun per Tahun
-
Perbanas: Nominal Tabungan Masyarakat Terus Menurun, Rata-rata Hanya Punya Rp1,7 Juta
-
6 Tips Memilih Warna Lipstik Sesuai Acara agar Penampilan Makin Menawan
-
Pemkot Bandar Lampung Tertibkan Kabel Semrawut yang Merusak Estetika Kota
-
Standar Pendidikan Terus Naik, Standar Etika Politik Jalan di Tempat
-
UEFA Ancam Boikot FIFA, 55 Negara Eropa Siap Mundur dari Semua Turnamen
-
Ulasan Film Sajen Satu Suro: Teror Gaib Sesajen Pembawa Bencana dan Petaka!