Suara.com - Menteri Koordinator Hukum dan HAM, Mahfud MD mengklarifikasi pernyataannya yang menyebut tak ada pelanggaran hak asasi manusia pada era pemerintahan Presiden Jokowi.
Mahfud mengklaim, narasi yang terlanjur beredar keliru, lantaran khalayak tidak menyimak secara keseluruhan pidato yang ia sampaikan.
Pernyataan tersebut disampaikan Mahfud ketika menjadi narasumber acara ILC TV One bertajuk #ILCHAMEraJokowi, pada Selasa (17/11/2019) malam.
"Sebenarnya komentar-komentar para pegiat HAM itu ya keliru. Karena saya memang tidak pernah secara definitif mengatakan di era Jokowi tidak ada pelanggaran HAM. Itu hanya judul berita yang mengatakan tidak ada pelanggaran HAM era Jokowi," kata Mahfud.
Ia menegaskan, pelanggaran HAM yang terjadi saat ini adalah warisan era sebelum pemerintahan Presiden Jokowi.
Pelanggaran tersebut bersifat terstruktur dan sistematis dari pemerintah kepada rakyat seperti 12 kasus yang dilaporkan Komnas HAM.
"Sehingga pada pemerintahan Presiden Jokowi tidak ada sebenarnya pelanggaran HAM seperti yang dimaksud oleh Komnas HAM," imbuhnya.
Kendati begitu, Mahfud tak menampik ada pelanggaran HAM di era Presiden Jokowi. Namun pelanggaran tersebut memiliki pola yang berbeda.
"Kalau dahulu era Orde Baru, pelanggaran HAM yang paling disoroti yaitu pelanggaran HAM yang dilakukan oleh aparat terhadap rakyat sehingga sifatnya terstruktur terencana, jelas objeknya dan kemudian pemerintahnya tidak bisa digugat," imbuhnya.
Baca Juga: Baliho Raksasa yang Melintang di Jalan Kaliurang Akhirnya Dibongkar
Sebelumnya, Mahfud MD mengklaim tidak ada pelanggaran Hak Asasi Manusia (HAM) di era pemerintahan Presiden Jokowi. Mahfud mengatakan pelanggaran HAM terjadi di masa lalu.
"Nah yang sekarang (pelanggaran) dari pemerintah ke rakyat itu tidak ada, yang mana coba? kalau dulu banyak, sekarang enggak ada," ujarnya Selasa, (10/12) lalu.
Mahfud mengatakan kejahatan yang terjadi belakangan ini kejahatan antar-warga. Sehingga kata dia bukan lagi kejahatan HAM.
"Kejahatan sekarang yang kita buru bukan pelanggaran HAM-nya. Nah kalau itu ada, nanti akan kita bawa sama-sama ke pengadilan," katanya.
"Tapi dalam terminologi hukum, kalau horizontal namanya kriminal seperti orang membunuh orang, orang ngeroyok orang, itu kan namanya kriminal, bukan pelanggaran HAM. Tapi intinya itu kan pelanggaran HAM cuma istilah hukumnya bukan pelanggaran HAM kalau antara rakyat," imbuhnya.
Berita Terkait
Terpopuler
- Ogah Pasang AC? Ini 4 Rekomendasi Air Cooler yang Murah, Hemat Listrik, dan Cepat Dingin
- 5 Sepatu Running Lokal yang Anti Licin dan Senyaman Skechers, Harga Cuma Rp200 Ribuan
- 8 Sunscreen di Indomaret untuk Flek Hitam Usia 40 Tahun ke Atas sesuai Review
- 7 Pilihan HP Murah Terbaik Harga 1 Jutaan Juli 2026: NFC hingga Baterai 7000 mAh
- 4 Moisturizer di Alfamart untuk Hempas Flek Hitam Berdasarkan Review Pengguna
Pilihan
-
Tangis Bayi Pecah Pagi Hari, Warga Temukan Bayi Perempuan Baru Lahir di Teras Rumah
-
Rupiah Nyaris ke Rp18.000 Lagi Hari Ini
-
Ole Romeny Bakal Satu Tim dengan Justin Hubner di Liga Belanda, Fortuna Sittard Siapkan Tawaran
-
Antar Timnas Perancis ke 16 Besar, Mbappe Pecahkan Sejumlah Rekor Piala Dunia 2026
-
Prabowo ke Polisi: Gaji dan Senjata Kalian dari Rakyat, Jadi Jangan Menyusahkan Rakyat
Terkini
-
Bandara Husein Sastranegara Diaktifkan Lagi, Pelaku Wisata Lembang Yakin Turis Asing Bakal Membludak
-
Pemkot Depok Usul Lima Rute Baru Transjabodetabek
-
DPR MInta Usut Tuntas Dugaan Penyekapan Perempuan oleh Oknum Polisi di Jawa Tengah
-
Penyusunan Raperda Perlindungan Tenaga Kerja Informal Jateng Perlu Dipercepat
-
Pengungsi WNA di Setiabudi, Pramono Anung Akan Tertibkan Fasilitas Publik yang Disalahgunakan
-
KPK Dalami Keterangan Bupati Kuansing soal Dugaan Amplop untuk Menhut Raja Juli
-
3 Pimpinan BGN Dilaporkan ke Ombudsman, Diduga Rangkap Jabatan di BUMN
-
KPK Sita Uang Rp1,22 Miliar Valas hingga 55 Kg Logam Diduga Platinum
-
Hadiri Pelantikan Srikandi Jaga Desa, Hashim Djojohadikusumo Tekankan Pentingnya Peran Perempuan
-
Kenakan Rompi Oranye KPK, Bupati Langkat Syah Afandin Bantah Sudah Tahu Ada OTT