Suara.com - Sebuah pengadilan di Tokyo, Rabu (18/12), memerintahkan pemberian ganti rugi bagi seorang wartawan lepas (freelance) dalam kasus perkosaan yang menarik perhatian banyak kalangan.
Keputusan itu dianggap terobosan dan disambut oleh aktivis-aktivis persamaan hak asasi. Namun hal itu juga menunjukkan besarnya hambatan sosial dan hukum di negara di mana korban serangan seksual masih kerap mendapat stigma.
Pengadilan Distrik Tokyo memerintahkan Noriyuki Yamaguchi, mantan wartawan di stasiun televisi TBS yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan Perdana Menteri Shinzo Abe dan politisi-politisi konservatif lainnya, untuk membayar 3,3 juta yen atau sekitar Rp 420 juta kepada wartawan lepas Shiori Ito. Ito mengajukan gugatan perdata terhadap Yamaguchi karena menderita sakit fisik dan psikologis akibat serangan seksual yang dialaminya.
Ito, yang telah menjadi ikon gerakan #MeTOo di Jepang – yang bergerak sangat lambat – mengajukan gugatan perdata pada 2017 setelah jaksa penuntut memutuskan untuk tidak mengajukan tuntutan terhadap Yamaguchi. Ito menuntut ganti rugi 11 juta yen atau sekitar Rp 1,4 miliar. Dia juga berupaya mencari tahu mengapa jaksa menolak mengajukan gugatan kriminal.
Dalam beberapa artikel dan pernyataan di media sosial, Yamaguchi menyangkal melakukan kesalahan dan mengatakan bahwa hubungan seksual yang dilakukan adalah atas dasar suka sama suka. Ia mengajukan gugatan balik tahun ini, menuntut Ito membayar 130 juta yen atau Rp 16,6 miliar karena dinilai telah merusak reputasinya dengan menuduhnya melakukan perkosaan.
Pengadilan memutuskan bahwa tindakan Yamaguchi bukan hubungan seksual suka sama suka tetapi serangan, dan menolak semua klaimnya.
Dalam konferensi pers, Yamaguchi mengatakan berencana mengajukan banding atas putusan pengadilan distrik itu. Ditambahkannya, putusan itu sepihak dan menguatkan argumen Ito tanpa mengkaji lebih dalam rincian dan fakta sesungguhnya.
“Saya tidak pernah melakukan sesuatu yang melanggar hukum,” ujar Yamaguchi. “Sangat tidak adil bahwa putusan itu hanya menerima bantahan Ito, meskipun klaim itu tidak benar.”
Ito dan para pendukungnya mengatakan mereka berharap kemenangannya akan meningkatkan kesadaran dalam masyarakat bahwa korban seksual sedianya tidak merasa terintimidasi dan terisolasi.
Baca Juga: Sebut Perkosaan Tanpa Kekerasan Harusnya Legal, Sineas Film Dikecam
Hakim Akihiro Suzuki mengatakan upaya Ito mencari kebenaran dalam kasus ini, penanganannya, dan promosi kesadaran tentang masalah sosial dan hukum seputar kekerasan seksual, didasarkan pada niat untuk melayani kepentingan publik dan bukan merupakan fitnah terhadap terdakwa.
Sumber: VOA Indonesia
Berita Terkait
-
Lagi Enak Tidur, Janda Cantik di Jambi Diperkosa ABG Tetangga Sendiri
-
Dari BAB hingga Pinjam Uang, Modus Perampok Perkosa Gadis Kenalan di Medsos
-
Bunuh dan Perkosa Jasad Bocah 6 Tahun, Pelajar di Nabire Diciduk Polisi
-
Curhat Dihamili Ayah Tiri, ABG Ini Malah Diperkosa Lagi Sang Paman
-
Pria 65 Tahun Tega Perkosa Anak Tiri Berkali-kali di Lampung
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- Resmi! Chatib Basri Dapat Jabatan Baru Hari Ini
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Bukan Cuma Megathrust, Sesar Misterius Ini Membentang dari Jakarta ke Surabaya, Seberapa Bahaya?
-
Kejar Quick Wins! Prabowo Boyong Menkes ke Lampung Besok demi Resmikan RSUD Baru
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru