Suara.com - Sebuah pengadilan di Tokyo, Rabu (18/12), memerintahkan pemberian ganti rugi bagi seorang wartawan lepas (freelance) dalam kasus perkosaan yang menarik perhatian banyak kalangan.
Keputusan itu dianggap terobosan dan disambut oleh aktivis-aktivis persamaan hak asasi. Namun hal itu juga menunjukkan besarnya hambatan sosial dan hukum di negara di mana korban serangan seksual masih kerap mendapat stigma.
Pengadilan Distrik Tokyo memerintahkan Noriyuki Yamaguchi, mantan wartawan di stasiun televisi TBS yang diketahui memiliki hubungan dekat dengan Perdana Menteri Shinzo Abe dan politisi-politisi konservatif lainnya, untuk membayar 3,3 juta yen atau sekitar Rp 420 juta kepada wartawan lepas Shiori Ito. Ito mengajukan gugatan perdata terhadap Yamaguchi karena menderita sakit fisik dan psikologis akibat serangan seksual yang dialaminya.
Ito, yang telah menjadi ikon gerakan #MeTOo di Jepang – yang bergerak sangat lambat – mengajukan gugatan perdata pada 2017 setelah jaksa penuntut memutuskan untuk tidak mengajukan tuntutan terhadap Yamaguchi. Ito menuntut ganti rugi 11 juta yen atau sekitar Rp 1,4 miliar. Dia juga berupaya mencari tahu mengapa jaksa menolak mengajukan gugatan kriminal.
Dalam beberapa artikel dan pernyataan di media sosial, Yamaguchi menyangkal melakukan kesalahan dan mengatakan bahwa hubungan seksual yang dilakukan adalah atas dasar suka sama suka. Ia mengajukan gugatan balik tahun ini, menuntut Ito membayar 130 juta yen atau Rp 16,6 miliar karena dinilai telah merusak reputasinya dengan menuduhnya melakukan perkosaan.
Pengadilan memutuskan bahwa tindakan Yamaguchi bukan hubungan seksual suka sama suka tetapi serangan, dan menolak semua klaimnya.
Dalam konferensi pers, Yamaguchi mengatakan berencana mengajukan banding atas putusan pengadilan distrik itu. Ditambahkannya, putusan itu sepihak dan menguatkan argumen Ito tanpa mengkaji lebih dalam rincian dan fakta sesungguhnya.
“Saya tidak pernah melakukan sesuatu yang melanggar hukum,” ujar Yamaguchi. “Sangat tidak adil bahwa putusan itu hanya menerima bantahan Ito, meskipun klaim itu tidak benar.”
Ito dan para pendukungnya mengatakan mereka berharap kemenangannya akan meningkatkan kesadaran dalam masyarakat bahwa korban seksual sedianya tidak merasa terintimidasi dan terisolasi.
Baca Juga: Sebut Perkosaan Tanpa Kekerasan Harusnya Legal, Sineas Film Dikecam
Hakim Akihiro Suzuki mengatakan upaya Ito mencari kebenaran dalam kasus ini, penanganannya, dan promosi kesadaran tentang masalah sosial dan hukum seputar kekerasan seksual, didasarkan pada niat untuk melayani kepentingan publik dan bukan merupakan fitnah terhadap terdakwa.
Sumber: VOA Indonesia
Berita Terkait
-
Lagi Enak Tidur, Janda Cantik di Jambi Diperkosa ABG Tetangga Sendiri
-
Dari BAB hingga Pinjam Uang, Modus Perampok Perkosa Gadis Kenalan di Medsos
-
Bunuh dan Perkosa Jasad Bocah 6 Tahun, Pelajar di Nabire Diciduk Polisi
-
Curhat Dihamili Ayah Tiri, ABG Ini Malah Diperkosa Lagi Sang Paman
-
Pria 65 Tahun Tega Perkosa Anak Tiri Berkali-kali di Lampung
Terpopuler
- Janji Ringankan Kasus, Oknum Jaksa di Banten Ancam Korban Bayar Rp2 Miliar atau Dihukum Berat
- 5 HP Murah Terbaru Lolos Sertifikasi di Indonesia, Usung Baterai Jumbo hingga 7.800 mAh
- 6 Bedak Tabur Tahan Air, Makeup Tetap Mulus Meski Keringatan Seharian
- 69 Kode Redeem FF Max Terbaru 14 April 2026: Ada Skin Chromasonic dan Paket Bawah Laut
- Misteri Lenyapnya Bocah 4 Tahun di Tulung Madiun: Hanya Sekedip Mata Saat Ibu Mencuci
Pilihan
-
Beban Ganda Wanita Saat WFH: Terjebak Laptop dan Pekerjaan Rumah Tangga
-
Hore! Jogja Berlakukan Perpanjangan STNK Tanpa KTP Asli, Calo PajakMakin Terhimpit
-
Daftar Starting XI Timnas Indonesia U-17 vs Malaysia: Dava Yunna Masih Jadi Tumpuan!
-
Jateng Belum Ikut-ikut Kebijakan KDM, Bayar Pajak Kendaraan Masih Pakai KTP Pemilik Lama
-
Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Jadi Tersangka Kejagung, Tangan Diborgol
Terkini
-
Misteri Kerangka Manusia Nyangkut di Sampah Citarum, Ciri Kawat Jadi Kunci
-
Sapu Jalan Berujung Maut: Petugas PPSU Tewas Ditabrak Mobil Oleng di Pejaten
-
Petani Tembakau Madura Desak Pemerintah Ubah Kebijakan Rokok Ilegal
-
DKI Jakarta Berangkatkan 7.819 Jemaah Haji, Pemprov Siapkan 117 PPIH
-
Tangisan Anak di Serpong Utara Ungkap Penemuan Jasad Wanita Dalam Rumah
-
Aksi Kamisan ke-904 Soroti Militerisasi Sipil: Impunitas Masih Berulang
-
Tim Advokasi Minta MK Batalkan Pasal Kontroversial UU TNI, Soroti Ruang Sipil dan Impunitas
-
Cueki Permintaan Trump, Presiden Lebanon Ogah Bicara dengan Benjamin Netanyahu
-
Gelar KWP Awards 2026, Ariawan: Pers dan Parlemen Wajib Kolaborasi untuk Negara
-
Mengenal Piramida Budaya Perkosaan: Dari Obrolan Digital hingga Kekerasan Nyata