Suara.com - Majelis hakim Mahkamah Syariah Banda Aceh memvonis seorang wanita kepala sekolah dan seorang laki-laki yang duduk sebagai wakil kepala sekolah di Kabupaten Aceh Jaya dengan hukuman masing-masing 30 kali cambuk.
Vonis tersebut dibacakan majelis hakim dalam sidang di Mahkamah Syariah Banda Aceh di Banda Aceh, Kamis (19/12/2019). Keduanya divonis hukuman cambuk karena terbukti melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan tanpa ikatan pernikahan sah.
Kedua terdakwa yakni wanita berinisial AW dan laki-laki berinisial HO hadir di persidangan tanpa didampingi penasihat hukum. Keduanya menjabat sebagai kepala dan wakil kepala di sekolah yang sama di Kabupaten Aceh Jaya.
Sidang dengan majelis hakim diketuai Alaiddin dan Fakhruddin serta Muthmainah, masing-masing sebagai hakim anggota. Hadir jaksa penuntut umum Maimunah dari Kejaksaan Negeri Banda Aceh.
Vonis hakim tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan jaksa. Sebelumnya, jaksa penuntut umum menuntut kedua terdakwa masing-masing 100 kali cambuk karena terbukti melakukan jarimah zina.
Namun, majelis hakim menyatakan tidak sependapat dengan tuntutan jaksa penuntut umum yang menyatakan terdakwa melanggar Pasal 33 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang hukum jinayat.
Majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa tidak terbukti berzina di kamar hotel. Hal itu dikuatkan dengan keterangan saksi. Empat saksi yang diperiksa mengaku tidak melihat langsung kedua terdakwa berhubungan suami istri.
Berdasarkan fakta persidangan, majelis hakim menyebutkan kedua terdakwa bersalah melakukan jarimah ikhtilat atau bermesraan seperti dakwaan subsidair, melanggar Pasal 25 Ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014.
"Menghukum kedua terdakwa dengan hukuman masing-masing 30 kali cambuk atau 30 bulan penjara dipotong masa tahanan. Mengembalikan barang bukti berupa baju kaos dan selendang kepada para terdakwa," kata Majelis Hakim.
Baca Juga: Gilir Bocah di Jembatan, Dua Remaja Kena Hukum Cambuk 90 Kali
Jaksa penuntut umum Maimunah menyatakan pikir-pikir atas putusan majelis hakim tersebut karena vonis tidak sesuai dengan tuntunan. Sedangkan kedua terdakwa menyatakan menerima. (Antara)
Tag
Berita Terkait
-
Aceh Tetapkan Tanggal 26 Desember Hari Libur Resmi Bagi Pekerja
-
TNI dan Polri Musnahkan 52 Hektar Ladang Ganja
-
Coba Melawan, 8 Orang Kurir Sabu Jaringan Aceh Ditembak Polisi
-
Temani Tentara Nyabu di Kamar Hotel, Wanita di Aceh Dihukum Cambuk
-
Tak Becus Cambuk 33 Pelaku Zina, Pejabat Kejari: Tolong Ganti Algojonya!
Terpopuler
- 4 HP realme dengan Chipset Snapdragon dan RAM 8 GB Termurah Juni 2026
- HP Rp1,5 Jutaan yang Bagus Merek Apa? Ini 5 Rekomendasi Terbaik David GadgetIn
- Tok! Panja DPR Sepakati RUU Polri: Usia Pensiun Bintara 59 Tahun, Perwira 60 Tahun
- 5 Kulkas 1 Pintu Anti Bunga Es dan Hemat Listrik, Harga Mulai Rp1 Jutaan
- Timnas Indonesia Lolos Semifinal Piala AFF U-19 2026 Usai Kalahkan Vietnam
Pilihan
-
Susunan Pemain Timnas Indonesia vs Mozambik di FIFA Matchday Malam Ini
-
Menkes Budi Gunadi Sadikin Susul Chatib Basri dan Luhut ke Istana
-
Bupati Muara Enim Resmi Pakai Rompi Oranye KPK
-
Luhut Bawa Chatib Basri ke Istana, Ini Tujuannya
-
Di Mana Menkeu Purbaya saat Chatib Basri Dipanggil Prabowo ke Istana
Terkini
-
Narrative Backlash! Pakar: Unggahan Lama Prabowo Soal Rupiah Kini Jadi Senjata Makan Tuan
-
Polisi Sita Dokumen dari Lantai 12 WIKA Tower, Buntut Kasus Korupsi Pabrik Gula
-
DKI-Depok Kompak, Jalan Berlubang di Bawah Flyover UI Akhirnya Rata Aspal
-
Biar Serentak ke Meja Hijau, KPK Tambah 30 Hari Masa Tahanan Gus Yaqut di Kasus Haji
-
Otto Hasibuan Digugat Warga, Prabowo Didesak Nonaktifkan Sang Wamenko
-
Saran Mitigasi Korupsi Diabaikan, Ombudsman Bongkar Celah Maladministrasi di BGN dan Imipas
-
Korupsi CSR PT PJU Mandek, Boyamin Saiman Ancam Seret Kejari Banyuwangi ke Jalur Hukum
-
Keluar Istana, Budi Gunadi Jawab Isu Jadi Menkeu Baru
-
Pembangunan Sekolah Rakyat di Bali Dikebut, Gus Ipul Tekankan Akselerasi
-
Biar Keadilan Tak Macet, Komnas Perempuan Minta Polri Rekrut Polwan Disabilitas