Suara.com - Anggota Komisi II DPR RI Mardani Ali Sera mengomentari ucapan Menko Polhukam Mahfud MD yang menyebut masih ada undang-undang (UU) hasil pesanan. Mardani menilai alangkah baiknya kalau Mahfud menjelaskan secada rinci dengan apa yang diucapkannya.
"Akan sangat baik kalau diperjelas apa bentuknya seperti apa," kata Mardani saat ditemui di kawasan Wahid Hasyim, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2019).
Lagipula, kata Mardani, apabila banyak UU pesanan malah akan menyandera pihak DPR RI selaku pembuat undang-undang. Pasalnya, kalau banyak UU hasil pesanan, pembuatan UU akan menjadi lambat karena harus mengikuti sesuai dengan peminta UU.
"Ya tentu kalau saya pribadi UU ini (ialah) yang menentukan kecepatan gerak Indonesia. Kalau terlalu banyak titipan justru kita tersandera," ujarnya.
Sebelumnya, Mahfud menyampaikan bahwa Indonesia masih menghadapi masalah terkait dengan penyusunan undang-undang. Bukan hanya undang-undang yang ia singgung, bahkan hingga peraturan daerah pun disebut Mahfud bisa diperjualbelikan.
"Ada hukum yang dibeli, pasal-pasalnya dibuat karena pesanan, itu ada. Undang-undang yang dibuat karena pesanan, Perda juga ada. Disponsori oleh orang-orang tertentu agar ada aturan tertentu," kata Mahfud saat berpidato dalam acara Gerakan Suluh Kebangsaan di Hotel Arya Duta, Jakarta, Kamis (19/12/2019) kemarin.
Berita Terkait
-
Mahfud Minta Pemerintah Rusia Tambah Kuota Beasiswa Pelajar Indonesia
-
Sekjen Gerindra Bakal Bertemu Presiden PKS, Bahas Kursi Wagub DKI?
-
Vladimir Putin Akan Rayakan 70 Tahun Kerja Sama Diplomasi di Indonesia
-
Menkes Terawan Bahas Ketahanan Kesehatan Bersama Mahfud MD
-
Gerindra Beri Sinyal Batal Calonkan Sekda Saefullah Sebagai Cawagub DKI
Terpopuler
- Jadwal Pemadaman Listrik PLN Kamis 18 Juni 2026 Wilayah Jogja Jateng, Cek Daftar Lokasinya
- Motor Baru Harley-Davidson Harga Cuma Rp40 Jutaan, Tenaga Setara Motor 250cc
- 4 Rekomendasi Tablet Mini Serbaguna: Nyaman Digenggam, Muat Tas Kecil
- Viva Sunscreen Foundation SPF Berapa? Banyak Dapat Review Positif dari Pengguna
- KPK Ungkap Dugaan Modus 'Pinjam Bendera' di Proyek Gedung Pemkab Lamongan Rp151 Miliar
Pilihan
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Bukan Sekadar Karaoke, Orutaku Club Jadi Mesin Waktu Bagi Wibu Generasi 90-an
-
Kejagung Tetapkan Glory Harimas Sihombing Tersangka, Dugaan Jual Beli Titik Dapur MBG Terungkap
-
Wamensesneg Terluka Kena Batu, Kivlan Zen Berdarah Saat Eksekusi Hotel Sultan GBK Ricuh
-
Ketegangan Memuncak di Hotel Sultan: Eksekusi Lahan Jadi Arena Perlawanan
Terkini
-
KPK Cecar Yaqut soal Barang Bukti Kasus Korupsi Haji yang Telah Dikumpulkan Penyidik
-
Sekolah Rakyat Jadi Harapan Baru Anak Miskin, Wamensos: Presiden Jalankan Amanat Konstitusi
-
Pramono Siapkan 500 Ondel-Ondel Karya Desainer Top untuk Rayakan 5 Abad Jakarta
-
Irma Suryani: Program MBG Bisa Jadi Mudarat Jika Salah Sasaran dan Tak Dikelola Profesional
-
Dasco di Mobil Komando Aksi: Aspirasi Kawan-kawan Sudah Disampaikan, Hidup Mahasiswa!
-
Metromini dan Kopaja Sudah Pergi, tapi Jakarta Belum Selesai Merindukannya
-
Sembunyi di Kawasan Elit Bangkok, Istri Frans Antoni Ikut Terseret Jaringan Fredy Pratama
-
Jejak Perjuangan Riyan Hidayat: Dari Kebun Kopi Perbatasan Hingga ke Panggung Kepemimpinan Nasional
-
Mendagri dan Menteri ATR/BPN Terbitkan SEB untuk Perkuat Perlindungan Lahan Pertanian Pangan
-
Penandatanganan SKB Kemendagri & Menteri PKP Perkuat Peran Pemda dalam Program 3 Juta Rumah